Tak sedikit pemilik kendaraan memahami cara klaim asuransi mobil yang bisa langsung disetujui oleh perusahaan asuransi yang berkaitan. Terkadang rencana mereka mengajukan klaim untuk perbaikan mobil pribadinya malah ditolak pihak asuransi.
Padahal disatu sisi, asuransi mobil adalah perlindungan wajib yang harus dimiliki para pemilik kendaraan. Dengan memiliki asuransi, pemilik mobil akan terlindung dari berbagai risiko besar ketika mengalami kerusakan dan kehilangan kendaraan.
Asuransi mobil memberikan proteksi bagi para pemegang polisnya dari kerusakan ringan, sedang, hingga kerusakan berat. Asuransi juga memberi pertanggungan saat kehilangan mobil karena perampokan.
Selain itu, tingginya angka kecelakaan di Indonesia juga menjadi salah satu pertimbangan membeli produk asuransi. Sebab, kecelakaan ringan maupun berat bisa terjadi sewaktu-waktu.
Bila tidak ada asuransi, berapa uang yang akan kamu keluarkan jika mobil rusak akibat kecelakaan. Belum lagi, kamu masih harus mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan. Ini pastinya akan bikin tekor kondisi keuangan.
Hal ini tidak terjadi jika kamu memiliki asuransi mobil. Perasaan jadi jauh lebih tenang karena ada yang menanggung kerugian. Kita cukup mengajukan klaim beserta membayar biaya administrasinya.
Tapi bukan sekedar paham bagaimana membeli polis asuransi kendaraan bermotor, kalian juga perlu tahu bagaimana caranya saat mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor yang benar.
Bahkan, kita bisa mengajukan klaim kepada pihak asuransi meskipun kendaraan kita hanya mengalami lecet sekalipun. Namun, ada beberapa hal yang harus kalian pahami agar bisa mengajukan klaim asuransi, supaya tidak dianggap 'mengada-ada'.
Baca juga: Ada Layanan BMW Assurance, Kini Klaim Asuransi Bisa di Bengkel Bersertifikat Internasional
Sebelum memahami benar bagaimana cara klaim asuransi kendaraan agar langsung disetujui tanpa perlu proses yang bertele-tele, maka kalian coba pahami dulu beberapa hal berikut ini.
Pertama, kalian perlu pastikan dulu jenis asuransi mobil yang akan atau bahkan sudah dimiliki saat ini. Sebab, tidak semua asuransi mobil memberikan proteksi yang sama.
Setidaknya ada lima macam jenis asuransi mobil, yang ada di Indonesia. Pertama yaitu asuransi mobil total loss only atau TLO. Seperti namanya, asuransi mobil total loss only ini hanya memberikan klaim jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan 75 persen atau lebih. Kurang dari itu, kalian tidak bisa mengajukan dan mendapatkan klaim.
Jenis asuransi mobil yang berikutnya adalah asuransi mobil All Risk atau Comprehensive. Asuransi ini memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap risiko yang mungkin akan dialami mobil. Misalnya kerusakan ringan hingga sedang pun akan tetap mendapatkan klaim.
Lantas ada juga asuransi gabungan antara TLO dan All Risk. Sering juga disebut sebagai Asuransi Kombinasi, jenis asuransi mobil seperti ini menggabungkan asuransi All Risk di tahun pertama dan asuransi TLO untuk tahun berikutnya. Sebagai catatan, asuransi kombinasi hanya bisa diperoleh saat kredit mobil.
Kemudian kalian juga perlu pamai, ada tipe asuransi perluasan. Tipe asuransi ini diberikan kepada para pemegang polis asuransi All Risk atau TLO, namun dengan jaminan perluasan pertanggungan yang disetujui oleh pemilik polis asuransi.
Perluasan pertanggungan itu antara lain berupa perlindungan kendaraan dari risiko banjir dan angin topan, gempa bumi dan tsunami, kerusuhan, sabotase, sampai terorisme. Kemudian perluasan juga termasuk tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL), serta asuransi kecelakaan untuk penumpang.
Terakhir, ada juga jenis perluasan asuransi kendaraan berupa Collision Coverage. Jenis asuransi mobil ini dikhususkan untuk menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi. Selain itu, asuransi kendaraan ini juga akan menanggung biaya kerusakan dan ganti rugi sesuai dengan harga mobil yang dimiliki.
Baca juga: 5 Trik Beli Mobil Bekas Lewat Lelang, Bisa Dapat Potongan Asuransi
Ketika kalian sudah memahami jenis asuransi kendaraan seperti apa yang telah atau akan dipilih, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui apa saja jenis kerusakan yang ditanggung asuransi dan tidak ditanggung asuransi.
Seperti dikutip dari Sinarmas, dibedakan berdasar tipe asuransi dan perlindungannya, maka ada berbagai jenis perlindungan yang bisa ditanggung pihak asuransi atas kerusakan pada kendaraan kalian.
1. Kerusakan akibat kecelakaan
Ini salah satu jenis kerusakan mobil yang paling banyak ditanggung oleh asuransi. Kecelakaan bisa terjadi di mana saja, di jalan ataupun ketika diparkir, dan dapat menyebabkan kerusakan yang cukup serius pada mobil. Contoh kerusakan akibat kecelakaan:
2. Kerusakan akibat bencana alam
Kerusakan mobil yang disebabkan oleh bencana alam juga bisa ditanggung oleh asuransi. Namun pastikan polis asuransi yang diikuti mencakup kerugian akibat bencana alam. Beberapa contoh bencana yang bisa merusak mobil antara lain:
3. Kerusakan akibat pencurian
Risiko masih mengintai mobil bahkan ketika diparkir, seperti pencurian. Asuransi mobil bisa memberikan perlindungan atas risiko ini selama terangkum di dalam polis. Bukan hanya hilangnya mobil akibat dicuri, spion mobil yang dicolong maling pun bisa dimintakan klaim asalkan polis asuransi mencakup perlindungan tersebut.
4. Kerusakan akibat kebakaran
Kerugian akibat mobil yang terbakar ketika dikendarai di jalan atau saat terparkir di garasi bisa ditanggung asuransi. Kebakaran bisa mengakibatkan kerusakan mobil yang serius, bahkan tinggal rangka gara-gara hangus.
5. Kerusakan akibat tindakan vandalisme
Vandalisme di sini mengacu pada tindakan rusuh atau huru-hara yang bisa mengakibatkan kerusakan mobil, seperti kaca pecah atau bodi tergores. Bila polis yang diikuti mencakup risiko ini, biaya perbaikan dan lain-lain yang berkaitan bisa diganti oleh asuransi.
Baca juga: 6 Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Mendapatkan Santunan Jasa Raharja
Sebelum kalian mengalami musibah, sebaiknya menyimpan kontak call center dari pihak asuransi yang kalian gunakan. Untuk pengajuan klaim ini bisa dengan menghubungi via telepon atau dari aplikasi smartphone maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Agar proses klaim berjalan lancar tanpa hambatan, kalian juga wajib menyiapkan dokumen-dokumen penting saat klaim. Klaim ini juga berlaku untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dan sebagainya.
Berikut ini syarat kelengkapan dokumen yang harus disiapkan saat hendak mengajukan proses klaim asuransi dari Gardaoto:
Sebelum melakukan klaim asuransi, kalian harus sudah menyiapkan segala persyaratan klaim. Dengan begini proses klaim asuransi jadi lebih lancar.
Sebenarnya, syarat klaim asuransi umumnya juga tercantum pada polis asuransi. Di polis tersebut, informasi tentang dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan klaim dijelaskan dengan lengkap.
Baca juga: Sudah Tahu Manfaat SWDKLLJ di STNK? Santunan Kecelakaan Rp 50 Juta yang Bisa Kamu Pakai!
Jangan lupa memfoto bagian kerusakan mobil untuk dilampirkan dalam klaim asuransi. Dalam mengabulkan klaim asuransi mobil yang kalian ajukan, perusahaan asuransi tidak serta merta melakukannya dalam waktu singkat.
Asuransi tentu membutuhkan bukti-bukti untuk menunjukkan kerusakan yang terjadi. Contoh bukti yang bisa diberikan adalah foto bagian mobil yang mengalami rusak atau lecet lantaran kecelakaan yang tidak disengaja.
Foto ini harus ada karena memperlihatkan kondisi sebenarnya dari mobil Anda yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan, apalagi jika sampai mengakibatkan kerusakan parah. Selain untuk dilampirkan pada pengajuan klaim asuransi, foto juga bisa digunakan untuk pelaporan ke pihak berwajib apabila diperlukan.
Sampaikan informasi yang lengkap, termasuk kronologi yang jelas mengenai penyebab terjadinya kerusakan pada mobil kalian. Selain berdasarkan formulir yang kita ajukan dan dokumen lainnya, pihak asuransi akan mewawancarai kamu soal kronologis kejadian.
Berikan keterangan yang jelas dan jujur pada penyampaian informasi ini supaya pihak asuransi percaya segera menyetujui proses klaim.
Baca juga: Biar Angka Kecelakaan Bisa Ditekan, Bakal Ada Pengawasan Jual Beli Bus Bekas
Pertanyaan seperti ini juga kerap menghampiri para pemilik kendaraan bermotor yang hendak mengajukan klaim ke pihak asuransi. Benarkah ada biaya klaim yang dibebankan saat kalian mengajukan proses klaim?
Biaya klaim asuransi juga disebut dengan biaya risiko sendiri (own risk, OR) atau deductible. Biaya ini adalah biaya risiko yang ditanggung oleh pemegang polis itu sendiri.
Deductible dibayarkan tiap kali pemegang polis mengajukan klaim. Biaya ini akan dikenakan oleh pihak asuransi ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim asuransi telah selesai.
Umumnya, biaya ini berlaku untuk produk asuransi mobil all risk. Besaran biaya klaim asuransi kendaraan bermotor ini bergantung pada premi asuransi yang dibayar oleh nasabah. Menurut Peraturan Pemerintah melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017 menyebutkan nominal batas bawah untuk biaya klaim asuransi kendaraan.
Yaitu biaya deductible minimum sebesar 10% dari nilai klaim atau Rp300.000 untuk setiap kejadian. Sementara biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum Rp150.000 atas setiap kejadian.
Yang perlu kalian perhatikan adalah, biaya klaim ini bergantung pada kerusakan yang terjadi. Misalnya saat klaim mobil lecet atau baret, maka biaya klaim asuransinya akan berbeda ketika kerusakan terjadi akibat banjir, terorisme atau kehilangan.
Kemudian biaya klaim asuransi wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim,
biaya deductible hanya dibayarkan untuk klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik.
Baca juga: Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Dilelang Murah, Ini Syarat dan Tata Cara Biar Dapat
Melihat persyaratan yang tertulis di atas, prosedur pengajuan klaim asuransi mobil tidak begitu sulit Namun sedikit memakan waktu. Sebagai antisipasi atau jaga-jaga, kita perlu menyiapkan fotokopi data diri. Jadi seandainya mengalami insiden, kita tinggal melengkapinya.
Namun, adanya asuransi ini jangan sampai membuat kita sembrono dalam berkendara. Jadi, sebisa mungkin asuransi ini hanya digunakan saat kondisi darurat saja.