Pemerintah melanjutkan rencana perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500Cc. Sama seperti sebelumnya, persyaratan kendaraan bermotor yang masuk program relaksasi yaitu memiliki local content minimum 70 persen. Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, beli Toyota Fortuner dengan penggerak 4X4 bisa lebih terjangkau.
"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian.
Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah menyiapkan dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan mesin 1.501 - 2.500 cc.
Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM hanya sebesar 50 persen. Tadinya harus membayar 20 persen PPNBM menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021).
Baca juga:
Perbandingan Toyota New Fortuner dan Versi Pre-Facelift, Versi Baru Layak Dinanti?
Cari SUV Tangguh, Pilih Toyota Fortuner 2021 versi Bensin atau Solar?
Toyota Fortuner 2021 Bertampang Bengis, Apa Rakus Minum Solar?
Fase berikutnya, diskon PPNBM sebesar 25 persen. Tadinya masyarakat diminta membayar PPNBM 20 persen, cukup membayar 15 persen untuk tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen PPnBM. Tadinya kita diminta membayar PPNBM hingga 40 persen, kali ini cukup 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021).
Selanjutnya diskon PPnBM sebesar 12,5 persen. Dari 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021). Potongan untuk mobil 4X4 ini tidak terlalu besar karena memang populasi model yang tersedia juga tidak banyak.
"Sasaran kebijakan perluasan PPnBM-DTP adalah untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Pada pekan pertama Maret, program ini menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan sekitar hingga 140% bagi tipe kendaraan yang ditetapkan untuk mendapatkan PPnBM DTP tahun anggaran 2021," jelas Agus Gumiwang.
Kemenperin menyampaikan bahwa penerapan program yang sama bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60 persen diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi serta pemulihan ekonomi nasional.
Dengan diresmikannya aturan ini, tentu harga baru untuk mobil 4X4 bisa lebih terjangkau. Tapi memang sih, potongannya juga tidak besar. Untuk itu, kita coba simulasikan berapa harga baru mobil 4X4 dengan contoh Toyota Fortuner.
SUV Toyota ini tersedia dalam dua opsi yaitu tipe G dan VRZ. Untuk Fortuner 4X4 berlaku PPnBM sebesar 40 persen. Kali ini kita akan menghitung dengan relaksasi tahap pertama. Perhitungannya yaitu harga OTR saat ini - (Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM setelah diskon). Berikut ini perhitungan harga baru Fortuner setelah PPnBM:
2.4 G 4X4 AT Rp637.700.000 - (Rp500.850.000 X 10%) = Rp587.615.000
2.4 VRZ 4X4 AT Rp711.600.000 - (Rp559.650.000 X 10%) = Rp655.635.000
Dengan adanya relaksasi PPnBM ini harga Fortuner VRZ 4X4 turun hingga Rp55.965.000. Tidak terlalu besar karena hanya dapat insentif 10 persen dari pemerintah.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Mazda CX-5 ELITE 2.5
45.271 km
4 tahun
Jakarta
2021 Toyota FORTUNER VRZ 4X2 2.4
28.559 km
2,5 tahun
Jawa Barat
2020 BMW X1 SDRIVE18I XLINE 1.5
35.681 km
3 tahun
Jakarta
2018 Mazda CX-9 2.5
53.282 km
5 tahun
Jakarta
2021 Toyota RAIZE S 1.0
15.274 km
2 tahun
Jawa Barat