Selain Jadi Korban Tawuran, Ini Beberapa Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak

Mungkin kalian pernah mendengar atau bahkan mengalami sendiri ketika klaim asuransi mobil ditolak. Padahal saat itu kalian sangat membutuhkan perbaikan kendaraan akibat insiden yang membuat kerusakan pada mobil cukup fatal.

Seperti kita ketahui, asuransi mobil hadir untuk menjadi penanggung jawab apabila kendaraan kita mengalami insiden. Pihak perusahaan asuransi akan bertanggung jawab untuk membiayai perbaikan kendaraan dengan beberapa klausul tertentu.

Dengan adanya asuransi inilah, biaya perbaikan kendaraan kalian ketika rusak akibat insiden tertentu, tidak akan terlalu besar. Sebab sebagian biaya perbaikan tersebut sudah ditanggung oleh pihak asuransi. Namun tentu saja dengan beberapa kausul tertentu sebagai syaratnya.

Itulah mengapa, pada sejumlah kejadian, ada beberapa hal yang membuat klaim asuransi mobil ditolak. Penyebabnya pun cukup beragam.

Maka dari itu, penting melindungi kendaraan dengan asuransi yang asuransi yang mempunyai klausul tepat. Dengan begini, dampak dari insiden yang dialami membuat biayanya tidak harus ditanggung seorang diri.

Sementara kalian sebagai pihak pemegang polis asuransi, juga tetap harus mematuhi klausul dari pihak asuransi agar klaim yang diajukan tidak ditolak.

Saat akan menggunakan jasa asuransi mobil, kalian perlu memperhatikan secara detil poin persyaratan dan ketentuan yang tercatat dalam perjanjian polis asuransi tersebut. Bila kurang jelas, bisa tanyakan langsung kepada agen asuransi yang bersangkutan guna menghindari terjadinya miskomunikasi.

Lantas, apa saja penyebab klaim asuransi bisa ditolak? Berikut ini penjelasannya.

Baca juga : 3 Hal Wajib Tahu Saat Memilih Asuransi Mobil

Penyebab Umum Klaim Asuransi Mobil Ditolak

Setiap perjanjian polis asuransi, tentunya ada kausul tertentu yang telah disepakati. Jika ada kejadian di luar kausul tersebut, maka pihak asuransi tidak bisa menerima klaim yang kalian ajukan.

Tapi ternyata bukan cuma itu, meskipun kejadiannya masih masuk dalam kausul perjanjian asuransi, tetapi ada beberapa hal yang dapat menyebabkan klaim asuransi mobil ditolak.

Dikutip dari Asuransi Astra, ada setidaknya sembilan hal yang bisa menyebabkan pengajuan klaim ditolak oleh pihak asuransi karena hal tersebut tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali.

Berikut hal-hal yang bisa membuat klaim asuransi kalian tidak diterima:

1. Batas Waktu Sudah Lewat

Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim yang biasanya diberikan hanya 3 x 24 jam. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak.

2. Dokumen Pengemudi Tidak Lengkap

Dokumen harus lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.

3. Pengemudi Melakukan Pelanggaran Hukum

Alasan lain yang membuat klaim asuransi mobil ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia menglami kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

4. Wilayah Kejadian Tidak Termasuk ke Dalam Kontrak

Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia mengalami kecelakaan di luar negeri.

5. Tidak Melaporkan Penambahan Aksesori di Mobil

Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi. 

6. Kerusakan Terjadi Sebelum Mobil Diasuransikan

Dalam hal ini, perusahaan asuransi memang akan mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

7. Polis Dalam Masa Tunggu

Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul.

8. Kerusakan Akibat Disengaja

Dimaksudkan bahwa kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer).

9. Polis Sedang Tidak Aktif (lapse)

Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.

Baca juga: Hindari Ditolak Leasing, Ini Syarat Kredit Mobil Baru maupun Bekas

Kondisi yang Menyebabkan Asuransi Menolak Klaim

Selain dari sembilan hal tadi yang sudah disebutkan, ada juga beberapa kondisi yang ternyata memang membuat klaim ditolak oleh perusahaan asuransi. Umumnya karena polis yang kalian miliki tidak menanggung penyebab kerusakan kendaraan kalian.

Berikut ini beberapa kondisi yang bisa membuat klaim kalian ditolak oleh pihak asuransi:

1. Jadi Korban Tawuran atau Kerusuhan, Klaim Asuransi Mobil Ditolak Tanpa Perluasan Polis

Untuk bisa meng-cover kerusakan akibat tawuran dan huru hara, maka perlu perualsan polis asuransi

Huru-hara seperti tawuran antar warga tidak jarang terjadi di jalanan atau kawasan perumahan. Akibatnya, beberapa kendaraan yang parkir jadi sasaran baik disengaja atau tidak. 

Perlu kamu ketahui kalau mobil yang jadi korban huru-hara seperti tawuran belum tentu mendapat penggantian atau pertanggungan dari pihak asuransi. Kerusakan karena huru-hara, kerusuhan, tawuran, dan bencana alam tidak ditanggung jika tidak memiliki perluasan jaminan.

Seperti terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Bab II Pasal 3 ayat 3 terdapat Pengecualian perlindungan asuransi kendarana bermotor yang disebabkan beberapa hal, yaitu:

1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan; 

2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Namun ketiga hal ini tetap bisa diproteksi oleh pihak asuransi, jika kalian mengambil polis asuransi dengan jaminan perluasan. Jaminan perluasan merupakan benefit tambahan, selain pertanggungan karena kecelakaan atau hilang.

Baca juga: Komitmen dengan Kesejahteraan Karyawan, Asuransi Astra Raih Penghargaan Indonesia Human Capital Award 2024

2. Kecelakaan Mobil Saat Kelebihan Penumpang dan Barang, Klaimnya Juga Bisa Ditolak

Mobil yang kelebihan beban muatan bisa ditolak klaimnya jika terjadi kecelakaan

Kendaraan roda empat memiliki daya tampung masing-masing. Misalnya mobil pribadi cuma sekitar 5-7 orang saja. Bolah ditambah barang bawaan, namuan hanya sebatas kapasitas mutan di bagasi.

Apabila mobil pribadi yang muatannya cuma 7 orang dipakai untuk menampung 10 orang sekaligus, maka dianggap overload. Tidak cuma itu, overload barang bawaan seperti menjejalkan banyak barang di ruang bagasi, bahkan hingga ke bagian atap mobil.

Jika pada saat tersebut mobil kalian mengalami kecelakaan, kehilangan, atau kerusakan lainnya, dan kalian ingin mengajukan klaim kepada pihak asuransi, maka klaim tersebut kemungkinan besar akan ditolak.

Kondisi ini membuat perusahaan asuransi tidak mengganti rugi kerusakan yang timbul apabila terjadi insiden atau kecelakaan. Sebab, perusahaan asuransi melihat ada kealpaan dari pemilik mobil dimana kendaraan memuat penumpang melebihi batas maksimalnya. 

Hal tersebut turut membuat risiko terjadinya kecelakaan semakin besar. Kalau bepergian bersama, sebaiknya jangan dipaksa berdesakan agar kamu dan penumpang yang lainnya pun selamat di perjalanan.

3. Kerusakan Akibat Ikut Pawai, Klaim Juga Bisa Ditolak

Mobil yang dipakai kampanye pemilu tidak bisa klaim asuransi

Mengikutsertakan mobil pribadi dalam acara pawai seperti misalnya kampanye jelang pemilu memang seru dan menyenangkan. Tapi, ketahuilah acara ini sangat berisiko terhadap mobil milik kalian karena padatnya lalu lintas dan penonton yang datang. Bukan tidak mungkin apabila mobilmu terserempet atau tersenggol kendaraan peserta lain.

Baik kerusakan kecil maupun besar, perusahaan asuransi tidak akan menyetujui klaim yang kamu ajukan. Maka dari itu, sebaiknya jangan pernah membawa mobil mengikuti pawai kalau kamu tidak mau mengeluarkan uang pribadi guna memperbaiki kerusakannya.

4. Kerusakan Akibat Pemasangan Aksesoris Mobil yang Tidak Tercatat Manifest Asuransi

Setiap melakukan modifikasi, perlu melapor ke pihak asuransi

Penambahan aksesoris mobil, seperti stiker, lampu sein, atau spoiler mobil ada yang tidak menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Biasanya ini terjadi kalau daftar aksesoris yang dipasang tidak tercatat dalam kebijakan polis. Tapi kalau tercatat, akan mendapat biaya pertanggungan sesuai dengan kebijakan asuransi.

Untuk mendapatkannya, kamu menambah perluasan manfaat asuransi mobil agar aksesoris mobil masuk dalam perlindungan asuransi. Tentunya akan ada biaya premi tambahan sesuai dengan kebijakan perusahaan yang dipilih.

5. Mengemudi Dalam Kondisi Mabuk atau di Bawah Pengaruh Obat

Mabuk saat mengemudi berarti melanggar peraturan lalu lintas

Mengemudi adalah aktivitas yang butuh fokus tinggi, sehingga jangan sampai konsentrasi kita terganggu atau bahkan kita mengemudi dalam kondisi tidak fokus. Ini bisa terjadi andaikata kita mengemudi dalam kondisi mabuk minuman keras atau ngantuk karena pengaruh obat.

Kerusakan yang timbul karena berkendara dalam kondisi mabuk bukan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Itu sebabnya kenapa mengemudi disarankan dalam keadaan sadar guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan di jalan.

6. Mengemudikan Mobil Tidak Memiliki SIM

Setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang masih berlaku

Saat kita mengalami kecelakaan, entah itu kecelakaan tunggal arau melibatkan kendaraan lain, pihak berwajib pasti akan menanyai kepemilikan SIM pada pihak yang terlibat insiden. Apabila kalian atau rekan yang diminta sebagai pengemudi mobil tidak memiliki SIM, jelas melanggar aturan. Pihak asuransi juga pastinya akan menolak pengajuan klaim apabila saat insiden itu pengemudinya tidak punya SIM. 

Pertanggungan atau perbaikan dari pihak asuransi tidak bisa diklaim kalau SIM-nya tidak ada atau masa berlakunya habis. Jadi, pastikan kamu segera mengurus kepemilikan SIM atau memperpanjang masa berlakunya bila sudah habis guna mempermudah proses klaim.

Baca juga: Klaim Asuransi Mobil Anti Ribet? Simak Tipsnya di Sini!

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Au...

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Raize

Video Pendek Terkait

Sempat menjadi mobil listrik terlaris pada Juli 2024, BYD Seal kini ditunjuk pemerintah Indonesia untuk sebagai official vehicle dalam ajang Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024. Ya, gelaran ISF yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, pada 5-6 September 2024, merupakan ajang dimana sejumlah negara maju dan berkembang berkumpul untuk mendorong kolaborasi dan inovasi dalam aksi dekarbonisasi dan pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu, PT BYD Motor Indo
Begini cara dapat QR Code Pertamina yang menjadi syarat wajib untuk setiap pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi di Indonesia mulai 1 Oktober 2024. Beberapa waktu lalu memang sudah tersiar kabar ada sejumlah peraturan kendaraan yang dilarang pakai Pertalite. Nantinya, pembelian BBM bersubsidi dari Pertamina ini hanya bisa dilakukan menggunakan QR Code. Tujuan penggunaan QR Code untuk setiap calon konsumen Pertalite tersebut diharapkan pemberian subsidi BBM oleh Pemerintah bisa lebih te
BYD terus agresif memperlebar jaringan dealer resminya bukan hanya di Jakarta, tapi juga di kota-kota besar lain di Indonesia. Kali ini, dealer BYD ada di Makassar, Malang, Balikpapan, dan Bali. Semua dealer ini menggandeng dua group dealer besar BYD, yaitu BYD Haka Auto, dan BYD Harmony. Untuk dealer BYD Makassar, BYD Suprapto Malang, dan BYD Balikpapan, berada di bawah payung Haka Auto. Adapun untuk BYD Denpasar, dikelola oleh BYD Harmony. Ketiga showroom terbaru dari Haka Auto ini menandai ek
Perbedaan mesin 4N16 dan 4N15 di All New Mitsubishi Triton dengan New Pajero Sport 2024 terbilang cukup siginifikan. Tak heran apabila mesin baru yang disematkan pada generasi keenam Triton tersebut menghasilkan tenaga lebih besar 3 PS. All New Mitsubishi Triton dan New Pajero Sport meluncur secara resmi di Indonesia melalui ajang GIIAS 2024 kemarin. Secara bentuk, keduanya mirip seperti yang sudah lebih dulu meluncur di Thailand. Sekedar informasi, per September 2024 New Pajero Sport dibandrol
Menghitung simulasi kredit Daihatsu Terios terbaru memang dibutuhkan bagi kalian yang sedang menimbang membeli Low Sport Utility Vehicle (LSUV) berkonfigurasi 7 penumpang ini. Pasalnya dibanding si kembaran, yaitu Toyota Rush, Terios memang lebih menarik karena menawarkan harga lebih murah. Bagaimana tidak, varian terendah dari Terios 2024, saat ini dibanderol Rp 241 jutaan. Bandingkan dengan harga Rush termurah yang ada di angka Rp 284 jutaan. Tentunya dengan harga lebih murah, maka cicilan kre

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 170,20 - 190,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion Hyptec HT

Rp 685,00 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion ES

Rp 386,00 Juta

Lihat Mobil
Nissan

Nissan Serena e-POWER

Rp 635,00 Juta

Lihat Mobil
Lexus

Lexus LBX

Rp 895,00 - 942,00 Juta

Lihat Mobil
MG

MG Cyberster

Rp 1,69 Milyar

Lihat Mobil
Mendatang
Toyota

Toyota Hilux Rangga

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Neta

Neta X

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Geely

Geely RD6

Belum Tersedia

Lihat Mobil