Begini cara dapat QR Code Pertamina yang menjadi syarat wajib untuk setiap pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi di Indonesia mulai 1 Oktober 2024.
Beberapa waktu lalu memang sudah tersiar kabar ada sejumlah peraturan kendaraan yang dilarang pakai Pertalite. Nantinya, pembelian BBM bersubsidi dari Pertamina ini hanya bisa dilakukan menggunakan QR Code.
Tujuan penggunaan QR Code untuk setiap calon konsumen Pertalite tersebut diharapkan pemberian subsidi BBM oleh Pemerintah bisa lebih tepat sasaran.
"Upaya ini dilakukan Pertamina Patra Niaga dalam rangkaian mewujudkan Subsidi Tepat dan dukungan pada kebijakan Pemerintah untuk pengaturan pengguna BBM Subsidi ke depannya," terang Heppy Wulansari selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga melalui keterangan tertulisnya, Selasa (03/8/2024).
Dengan adanya kebijakan pembelian Pertalite memakai QR Code ini, Pertamina Patra Niaga disebutkan oleh Heppy, terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya yang masih membutuhkan Pertalite.
Baca juga: Daftar Mobil di Atas 1.400 cc yang Dilarang Pakai BBM Pertalite Mulai Oktober 2024
Masih menurut Heppy, hingga 2 September 2024 pihak Pertamina Patra Niaga mencatat sudah ada 4.122.358 nomor polisi dari kendaraan yang telah terverifikasi dan bertransaksi di SPBU menggunakan QR Code.
"Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100% pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober-November 2024,"ujar Heppy.
Wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda 4. Saat ini pendaftaran QR Code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.
“Bagi masyarakat pengguna Pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” imbau Heppy.
Baca juga:
Sebagai informasi, wacana pembatasan pembelian BBM subsidi menggunakan QR Code akan mulai berlaku 1 Oktober 2024. Wacana ini pertama kali diutarakan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sebelum diterapkan, Bahlil mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi.
"Ya memang ada rencana. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang lagi dibahas," kata Bahlil.
Bahlil mengatakan pembatasan BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen). Meskipun awalnya pemerintah berencana akan mengatur pembelian BBM subsidi melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014.
Kemudian rencana pembatasan pembelian BBM subsidi ini juga sudah dikonfirmasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut pemerintah saat ini sedang mempersiapkan kebijakan tersebut.
Presiden mengatakan saat ini proses sosialisasi soal rencana pembatasan BBM masih dilakukan. Namun menurutnya, pemerintah masih perlu melihat kondisi di tengah masyarakat terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan penting tersebut.
"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan dan belum ada rapat," tegas Jokowi.
Baca juga: BBM Pertalite Bakal Dihapus Mulai 2024, Pertamina Ganti dengan Pertamax Green 92
Selain wajib menggunakan QR Code, Bahlil juga mewacanakan beberapa kriteria kendaraan yang tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite maupun Solar Subsidi. Yaitu kendaraan roda empat dengan kapasitas di atas 1.400 cc.
Dengan demikian, mobil-mobil yang kapasitas isi silinder mesinnya masih di bawah 1.400 cc, masih boleh menggunakan Pertalite, dengan catatan sudah teregistrasi dan memiliki QR Code Pertamina.
Berikut ini ada beberapa mobil yang dilarang menggunakan Pertalite atau Solar subsidi:
BMW
Chery
Daihatsu
DFSK
Honda
Hyundai
Mazda
Mercedes-Benz
Mitsubishi
Morris Garage
Nissan
Suzuki
Toyota
Wuling
Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru, Pertamax Resmi Naik Jadi Segini
Perlu kalian perhatikan, pendaftaran QR Code untuk pembelian Pertalite di seluruh jaringan SPBU Pertamina ini hanya berlaku untuk kendaraan roda 4.
Kalau kalian merasa mobilnya masih butuh BBM jenis Pertalite, maka sebaiknya langsung daftarkan QR Code tersebut. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar adalah:
Perhatikan juga, seluruh dokumen tersebut wajib jelas terbaca serta disimpan dalam format foto (jpg). Selain itu, pastikan juga kalau foto yang diunggah jelas dan menggunakan resolusi tinggi demi menghindari tidak pecah agar memudahkan proses verifikasi.
Jika semua persyaratan dokumen itu sudah siap, kalian tinggal lakukan registrasi dengan mengunjungi website https://subsiditepat.mypertamina.id
Selanjutnya kalian tinggal klik "Daftar Akun Baru". Kemudian di halaman selanjutnya, kalian wajib beri centang "V" di bagian Daftar Sekarang.
Jika sudah, kalian tinggal isi semua data diri yang dibutuhkan, lantas klik kolom "Buat Akun". Berikutnya tinggal ikuti saja petunjuk yang diberikan, sampai proses registrasi selesai.
Jika kalian bingung atau mengalami kendala saat proses registrasi, kalian bisa menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Baca juga: Viral Pakai Pertalite Kendaraan Jadi Makin Boros, Pertamina Malah Sarankan Hal Ini