Pemerintah semakin menggenjot akselerasi penggunaan kendaraan listrik dan berbasis energi terbarukan di Indonesia. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan baru untuk memantik pemakaian kendaraan ramah lingkungan pada 5 Januari 2022.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD. Beleid tersebut salah satunya mengatur penerimaan daerah dari pajak dan bea kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Hyundai Pertama di Asia Tenggara, Mulai Produksi 2024
Pada Pasal 10 Ayat 1, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2 persen. Awalnya 2 persen dari dasar pengenaan pajak. Adapun untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.
Kemudian dalam Pasal 7 Ayat 3, pemerintah juga menetapkan pengecualian PKB kepada lima objek pajak, atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan berupa:
Kemudian pada Pasal 12 Ayat 3, disebutkan pula kelima jenis kendaraan di atas juga dikecualikan dari objek BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dengan begitu bukan hanya DKI Jakarta yang membebaskan BBNKB kendaraan listrik, namun bakal berlaku secara nasional.
Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Melonjak Tajam, Hyundai Kona EV Jadi yang Terlaris!
Hal ini tentunya menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembelian kendaraan listrik, mencakup di dalamnya motor atau mobil listrik. Kemudian juga termasuk di dalamnya apabila sudah ada produk yang mengandalkan tenaga energi terbarukan.
Sebab selama pemakaian awal tidak dibebankan pungutan BBNKB. Kemudian setelah penggunaan bertahun-tahun juga tidak dikenakan pajak tahunan sebagai wujud dukungan pemerintah dalam hal popularisasi kendaraan berbasis listrik di nusantara.
Inti dari Undang-Undang ini merupakan upaya mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun Pasal 191 menyebut, ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya pungutan PKB 1,2 persen, lalu kendaraan listrik bebas pajak dan bea balik nama akan berlaku pada 5 Januari 2025 nanti.
Baca Juga: Selamat Tinggal Oli! Hyundai Pilih Kembangkan Mobil Listrik dan Stop Riset Mesin Konvensional
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Mercedes-Benz C 300 AMG 2.0
28.856 km
4 tahun
Banten
2020 BMW X1 SDRIVE18I XLINE 1.5
35.681 km
3 tahun
Jakarta
2021 Toyota RAIZE S 1.0
15.274 km
2 tahun
Jawa Barat
2021 Kia SONET DYNAMIC 1.5
12.742 km
2 tahun
Java East
2021 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.465 km
2,5 tahun
Banten