Asuransi mobil TLO alias Total Lost Only, mungkin merupakan jenis asuransi yang cukup familiar bagi kalian pengguna kendaraan bermotor. Namun tahukah kalian apa manfaat asuransi TLO? Dan apa bedanya dengan asuransi All Risk?
Sebagian besar mobil baru kini telah dilengkapi dengan asuransi. Layanan ini sendiri berfungsi untuk mengurangi biaya berlebih apabila terjadi kecelakaan ataupun tindakan pencurian kendaraan.
Di Indonesia, jenis asuransi untuk mobil terdapat berbagai macam bentuk, salah satunya TLO (Total Loss Only). Asuransi ini memberikan penggantian atau perlindungan apabila terjadi kehilangan ataupun kerusakan pada mobil dengan total kerusakan lebih dari 75%.
Sebagai catatan, jika tejadi kerusakan secara minor seperti tergores dan penyok di beberapa bagian, asuransi jenis ini tidak dapat meng-covernya.
Baca juga: Ingat! Asuransi Tak Mau Terima Klaim Mobil Rusak Akibat Banjir Jika Anda Lakukan Ini!
Sebelum membahas menganai berbagai manfaat asuransi jenis ini, maka ada baiknya kita kulit dulu apa sih yang dimaksud asuransi mobil TLO. Ini adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian total atau hilangnya kendaraan dalam suatu kejadian tertentu.
Ketika kendaraan mengalami kerusakan parah lebih dari 75 persen dari bagian kendaraan itu rusak dan tidak bisa diperbaiki, atau kendaraan dicuri, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasi berdasarkan nilai pasar kendaraan pada saat kejadian terjadi.
Dengan kata lain, jika kendaraan kalin mengalami kerusakan sangat fatal atau menghilang secara permanen, maka kalian akan memperoleh klaim ganti rugi dari pihak asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, sebuah mobil mengalami kecelakaan parah dengan perkiraan biaya perbaikan mobil sebesar Rp400 juta. Sementara jika ditaksir, harga mobil tersebut seharga Rp500 juta.
Mempertimbangkan perbaikan yang diperlukan, kerusakan mobi tersebut dapat dikategorikan di atas 75 persen, sehingga kerusakan akan ditanggung oleh asuransi TLO sebesar nilai kerusakannya.
Perlu dicatat bahwa asuransi mobil TLO hanya melindungi kendaraan dari kerugian total atau hilang, tidak termasuk perlindungan terhadap kerusakan sebagian atau risiko tertentu seperti kecelakaan minor atau kebakaran.
Dalam hal ini, asuransi TLO menyediakan perlindungan finansial yang penting untuk melindungi investasi Anda dalam kendaraan bermotor. Ketika kendaraan mengalami kerusakan total atau dicuri, Anda tidak perlu khawatir dengan kerugian finansial yang signifikan.
Baca juga: Marak Kasus Pencurian Ban Mobil di Medan Bikin Resah Warga
Berbeda dengan TLO, pemilik mobil baru cenderung menggunakan asuransi All Risk atau yang kerap disebut Asuransi Comprehensive. Karena asuransi jenis ini melindungi mobil lebih menyeluruh dari beragam kerusakan.
Mulai kerusakan minor, seperti baret halus, penyok, atau kerusakan kecil lain, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil, semuanya itu dapat ditanggung asalkan sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.
Tak sekadar perlindungan bagi diri sendiri dari objek bergerak di sekitar, asuransi jenis comprenhensive dapat melakukan perluasan perlindungan yang lebih menyeluruh. Perluasan tersebut mencakup kemungkinan terkena bencana alam seperti banjir atau gempa, kerusuhan atau aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka.
Meskipun dari segi proteksi yang diberikan tidak sebanyak asuransi all risk, namun demikian tetap ada beberapa keunggulan dari asuransi mobil TLO. Yaitu antara lain sebagai berikut:
Biaya yang perlu dikeluarkan untuk asuransi TLO memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan penyedia asuransi. Meski begitu, umumnya biaya asuransi TLO ini tergolong lebih murah dari segi pembiayaan dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya.
Dengan adanya asuransi, pemilik kendaraan juga tidak perlu menguras isi kantong terlalu dalam jika mengalami kejadian yang tidak diinginkan.
Harga premi asuransi total loss only berkisar pada 0,2% hingga 0,69% dari harga kendaraan, serta dibayarkan sekali untuk memperoleh perlindungan selama satu tahun. Perhitungan premi TLO ini diatur berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Ketentuan terkait premi mencakup perbedaan harga sesuai dengan jenis kendaraan dan wilayah. Berikut rate asuransi TLO mobil yang umumnya berlaku di Indonesia:
Besar Premi Asuransi Mobil TLO | ||||
---|---|---|---|---|
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Sumatera dan sekitarnya | Pulau Jawa | Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan pulau lainnya | ||
Kategori 1 | Rp0 – Rp125 juta | 0,47% – 0,56% | 0,65% – 0,78% | 0,51% – 0,56% |
Kategori 2 | > Rp125 juta – Rp200 juta | 0,63% – 0,69% | 0,44% – 0,53% | 0,44% – 0,48% |
Kategori 3 | > Rp200 juta – Rp400 juta | 0,41% – 0,46% | 0,38% – 0,42% | 0,29% – 0,35% |
Kategori 4 | > Rp400 juta – Rp800 juta | 0,25% – 0,30% | 0,25% – 0,30% | 0,23% – 0,27% |
Kategori 5 | > Rp800 juta | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% |
Baca juga: Harga Mahal dan Jadi Target Pencurian, Nih Ruginya Knalpot Mobil Tanpa Catalytic Converter
2. Tetap Punya Opsi Third Party Liability (TPL)
Third Party Liability (TPL) merupakan perluasan asuransi yang juga bisa diaplikasikan selain TLO. Sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga, TPL dapat memberikan perlindungan ganti rugi jika pemilik kendaraan dengan asuransi ini mendapat tuntutan dari pihak ketiga yang disebabkan kecelakaan kendaraan bermotor milik pemegang polis.
Adapun kerugian yang dapat ditanggung asuransi jenis ini bisa berupa kecelakaan diri, perbaikan kendaraan korban, serta kerusakan meteril. Dengan TPL jika kalian menabrak kendaraan lain kemudian pengemudi yang ditabrak mengalami cedera dan kerusakan pada kendaraan, maka tanggung jawab kepada korban akan dicover oleh pihak asuransi.
Baca juga: Selain All Risk, Pakai Asuransi Mobil Jenis Ini Gak Perlu Ganti Rugi Ketika Terjadi Kecelakaan
Asuransi total loss only bisa dicairkan dengan melakukan pelaporan klaim kepada perusahaan asuransi. Nasabah tentu perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir sesuai petunjuk.
Berikut beberapa tahapan cara klaim asuransi mobil TLO akibat kerusakan parah:
1. Lapor Klaim
Laporkan kerugian yang dialami dalam waktu 3 hari kerja setelah peristiwa terjadi. Kalian bisa melaporkan klaim melalu call center perusahaan asuransi atau aplikasi online yang disediakan perusahaan asuransi.
2. Siapkan Dokumen
Terdapat beberapa dokumen asuransi TLO yang dibutuhkan untuk melakukan klaim, seperti:
3. Cek Bengkel Rekanan
Kunjungi bengkel yang telah terdaftar sebagai rekanan asuransi. Kalian bisa mencari tahu melalui aplikasi online atau menghubungi call center perusahaan.
4. Lengkapi Formulir Klaim
Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel rekanan yang ditandatangani dengan melengkapi materai dan melampirkan persyaratan lainnya.
5. Menunggu Konfirmasi
Setelah melakukan keseluruhan proses, kalian tinggal perlu menunggu konfirmasi dari pihak bengkel rekanan yang akan melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Jika pengajuan klaim telah disetujui, maka pihak bengkel akan menghubungi kalian supaya kendaraan langsung diperbaiki.
Cara klaim asuransi mobil TLO jika mengalami kehilangan,:
Baca juga: Jangan Bingung, Begini Prosedurnya Klaim Asuransi Mobil Supaya Disetujui