Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi mengumumkan jika pihaknya sudah menghentikan perpanjangan penggunaan plat nomor khusus RF dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan mulai Oktober 2022.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, penghentian perpanjangan plat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, lantaran banyak masyarakat memprotes terkait penggunaan plat nomor kendaraan khusus kepolisan tersebut.
"Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023," ungkap Yusri dalam keterangannya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Tindak Plat Nomor RF yang Langgar Lalu Lintas, Netizen Ikut Ngeluh
Yusri tak menampik, saat ini banyak pengendara pengguna plat nomor khusus RF bertindak arogansi di jalan raya, termasuk menggunakan strobo yang tidak sesuai aturannya.
Sedangkan, penggunaan plat nomor khusus IR atau QH, dianggap sudah tidak lagi rahasia lagi karena telah diketahui masyarakat banyak.
"Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021,” kata Yusri.
Ia pun mengakui penggunaan plat khusus dan plat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jika dulu, plat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan plat warna merah.
“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh dipakai di mobil dinas,” tuturnya.
Baca juga: Masih Banyak Pengendara Ngeyel Pakai Plat Nomor Palsu Demi Masuk Jalur Gage, Ini Sanksinya
Perlu dicatat, plat khusus dan rahasia akan tetap ada, namun sistem penggunaannya akan berbeda dari periode lalu, yaitu tidak digunakan untuk kendaraan sipil.
Adapun penggunaan plat khusus dan plat rahasia hanya untuk pejabat setingkat eselon I dan eselon II, serta kendaraan dinas milik TNI dan Polri.
Hanya saja kali ini, plat nomor khusus tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut seperti dahulu.
"Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (plat khusus dan plat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” kata Yusri.
Melansir beberapa sumber termasuk Korlantas Polri, bukan cuma plat nomor RF yang kodenya diganti namun juga termasuk IR dan QH.
Plat nomor tersebut selanjutnya digantkan dengan kode ZZ, yang berikutnya disesuaikan oleh masing-masing instansi serta jumlahnya pun dibatasi.
Tertulis bahwa instansi kepolisian yang sebelumnya menggunakan kode RFP menjadi ZZP, kemudian pemerintah RFO, RFH, dan RFQ menjadi ZZH, serta untuk TNI yang awalnya RFD, RFL dan RFU berubah menjadi ZZT.
Baca juga: Menebak Jenis Kendaraan Bermotor Berdasarkan Plat Nomor, Seperti Apa Caranya?
Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus, kali ini tidak bisa sembarang, sebab untuk pendataan atau verifikasi harus terlebih dahulu melewati Korlantas Polri.
Ya, aturan ini berbeda dari sebelumnya, dimana plat nomor khusus bisa dikeluarkan oleh Polda masing-masing wilayah.
Maka dari itu, setelah Korlantas Polri melakukan pengecekan dan pemeriksaan, kemudian hasilnya diizinkan, maka Polda akan mencetak plat khusus dan plat rahasia, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nah, untuk kendaraan dinas sipil milik lembaga pemerintah atau non pemerintah, atau Kementerian, pengajuan plat nomor khusus harus melalui inspektor, kemudian setelah mendapat rekomendasi dari Baintelkam, maka akan dilanjutkan ke Korlantas Polri, selanjutnya, Polda atau Ditlantas akan mengeluarkan plat nomor dan STNK.
Sementara untuk kendaraan dinas TNI sendiri, pengajuan plat nomor khusus harus terlebih dahulu melapor ke Polisi Militer, kemudian wajib diketahui intelijen TNI, kemudian diteruskan ke Baintelkam Polri, lalu diserahkan ke Korlantas, dan diteruskan ke Polda untuk mendapatkan plat nomor dan STNK.
Untuk kepentingan dinas penggunaan plat nomor ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.
Apabila kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, menurut peraturan maka kendaraan RF tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.
Sebagai informasi, plat RFS juga digunakan oleh Presiden RI dan Ibu Negara saat sedang tidak bertugas.
Sudah tidak lagi digunakan sebagai kendaraan dengan kode rahasia, plat RF untuk masa aktif dinas hanya selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit.
Jika terdapat plat RF yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif plat nya 5 tahun, bisa dipastikan plat nomor tersebut merupakan plat identitas kendaraan pribadi atau warga biasa yang dipesan secara khusus atau mahal plat nomor bodong alias tidak terdaftar.
Pergantian plat nomor khusus RF menjadi menjadi ZZ memang tak lepas dari adanya laporan masyarakat karena banyak mobil pribadi yang arogan bermodalkan plat nomor palsu dengan kode RF.
Menurut Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto, penggunaan plat nomor khusus atau rahasia bisa berlandaskan karena pada pasal 68 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selain itu, dasar penerbitan plat nomor khusus dan rahasia yaitu Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia kendaraan bermotor dinas, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi.
"STNK atau TNKB khusus dan rahasia dikeluarkan untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu dan atau pelaksanaan tugas-tugas operasional intelijen dan penyidikan atau penyelidikan," ujarnya.
Maka dari itu, jika mereka menggunakan plat nomor khusus bukan dari aparat terkait, maka bisa dianggap melakukan pemalsuan STNK dan TNKB.
Nah, jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenai pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Selain itu, bisa juga masuk kriteria tindak pidana kejahatan pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP, berbunyi:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}