Saat kita membeli kendaraan bermotor sedari baru, pastinya kita akan mendapat faktur kendaraan bermotor. Faktur menjadi dokumen penting yang harus disimpan dengan aman. Lantas apa sih fungsi penting faktur kendaraan bermotor dalam kepemilikan mobil?
Sebagai informasi, faktur ini dikeluarkan oleh pihak dealer yang melakukan penjualan kendaraan bermotor. Dealer akan mencetak faktur kendaraan bermotor setelah konsumen selesai melakukan proses pembelian. Dengan kata lain, Faktur kendaraan bermotor adalah dokumen resmi atau bukti sah pembelian kendaraan bermotor.
Baca juga :
Sudah 20 Tahun Eksis, Ini 5 Alasan Kenapa Toyota Avanza Selalu Diminati Masyarakat Indonesia
Gak Perlu Inden Lama-Lama, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Bisa Dibeli di Sini!
Dengan 2 Opsi Mesin, Ini Pilihan Varian dan Spesifikasi Toyota Raize Terbaru
Pada umumnya, informasi yang dicantumkan pada faktur terkait kendaraan tersebut, seperti nomor mesin, nomor rangka kendaraan, pabrikan kendaraan, hingga nama pembeli kendaraan. Pihak dealer akan mengeluarkan faktur rangkap empat. Dua buah untuk SAMSAT Kepolisian RI yang berguna dalam mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu untuk dealer, serta terakhir untuk konsumen yang membeli kendaraan.
Banyak yang beranggapan bila faktur itu nilai plus dari jual beli kendaraan, hal itu memang benar. Karena faktur bisa digunakan sebagai bukti penguat bilamana terjadi kesalahan penulisan dalam surat-surat kendaraan.
Fungsi faktur sebenarnya hanyalah invoice saat membeli kendaraan, namun bisa jadi bukti ke pihak SAMSAT apabila terjadi kesalahan penulisan data kendaraan saat balik nama atau perpanjang STNK lima tahunan.
Bagi kalangan pengguna mobil bekas, faktur ini berlaku untuk mengetahui kota asal pembelian mobil. Banyak mobil yang sudah mutasi menggunakan plat luar Jakarta, tetapi ternyta hasil mutasi dari pemilik yang tinggal di daerah yang rawan banjir di Jakarta.
Nah, riwayat asal mobil bisa ditelusuri dengan melihat domisili pembeli dari tangan pertama. Penelusuran makin mudah bila mobil tersebut dijual langsung oleh pemilik pertama.
Banyak yang beranggapan bila proses jual beli mobil bekas ini harus menyertakan faktur kendaraan. Namun secara umum, faktur ini tidak benar-benar vital dalam administrasi balik nama mobil bekas.
Kadang faktur hanya akal-akalan makelar untuk bisa nego harga jadi lebih murah. Padahal secara administrasi balik nama kendaraan bekas, faktur tidak diperlukan untuk acuan data kendaraan di BPKB maupun STNK yang baru. Sebab dalam proses balik nama pasti membutuhkan BPKB maupun STNK lama yang didukung cek fisik kendaraan.
Dikutip dari laman resmi Wuling Indonesia, ternyata kalian bisa kok mendapat faktur baru apabila hilang. Kamu bisa mengurusnya melalui ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sebagai jasa pengurusan faktur terpercaya.
Berikut merupakan cara mengurus faktur yang hilang melalui ATPM:
Untuk mengurus faktur yang hilang, Anda membutuhkan sejumlah biaya yaitu antara Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu.
Tidak jarang calon pembeli jadi merasa ragu untuk membeli mobil yang ditawarkan jika tidak disertai dengan adanya faktur kendaraan. Namun fungsinya seperti pelengkap data, untuk antisipasi bila terjadi kesalahan penulisan saat balik nama nantinya.
Meskipun faktur dijadikan sebagai salah satu persyaratan mengurus BPKB dan STNK, nyatanya pada saat melakukan balik nama kendaraan faktur tidak dijadikan sebagai salah satu persyaratan administrasi. Ini karena data kendaraan sudah tercantum dalam BPKB.
Dalam jual beli mobil, tak jarang disertakan keterangan bila mobil tersebut merupakan milik dari tangan pertama. Untuk membuktikannya cukup mudah, kita tinggal mencocokkan data di STNK, BPKB, dengan data pembelian di faktur kendaraan.
Di sebagian konsumen mobil bekas, ada semacam kekhawatiran bila mobil yang diincar tersebut sudah bergonta-ganti pemilik. Dengan begitu record perawatan bengkel resmi kadang sulit terlacak.
Faktur pembelian kendaraan bermotor berperan sebagai bukti pembelian kendaraan yang sah dan valid. Faktur mobil juga diakui oleh kepolisian dan pihak berwenang lainnya karena digunakan sebagai acuan penerbitan STNK dan BPKB mobil baru.
Faktur diperoleh secara resmi dari dealer dan dapat digunakan untuk mengurus pembuatan STNK dan BPKB duplikat kalau misalnya hilang.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Honda BRIO RS 1.2
17.289 km
2,5 tahun
Banten
2020 Honda BRIO RS 1.2
3.226 km
3,5 tahun
Banten
2017 Toyota AGYA G 1.2
14.124 km
5,5 tahun
Jawa Barat
2021 Toyota CALYA G 1.2
18.150 km
2,5 tahun
Jawa Barat
2018 Daihatsu SIGRA R STD 1.2
9.834 km
5 tahun
Jawa Barat