Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, yang jatuh pada 22 Juni 2023.
"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," tulis situs resmi Bapenda Jakarta, Jumat (23/06/2023).
Baca juga: Pengen Punya Toyota Yaris Cross Tapi Gak Mau Pusing Bayar Pajak dan Servis? Begini Caranya
Kebijakan keringanan pajak juga sengaja dilakukan untuk mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.
"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," tulisnya lagi.
Meski begitu, Bapenda Jakarta berharap, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.
Baca juga: Polisi Akan Kurangi BBNKB II dan Hapus Pajak Progresif, Ini Alasannya
Selain itu, dengan adanya langkah-langkah ini, pemilik kendaraan juga diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
"Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," kata Bapenda Jakarta.
Adapun dalam program penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, setidaknya ada tiga poin utama yang difokuskan Bapenda Jakarta, antara lain:
Baca juga: Hitung Biaya Pajak Toyota Raize Per Tahun, Nyaris Tembus Rp 5 Juta!
Selain memberikan program penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan program menarik lainnya.
Ya, masih dalam suasana merayakan HUT ke-496 Kota Jakarta Tim Pembina Samsat Jakarta juga memiliki program berhadiah motor listrik bagi warga ibukota yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.
Untuk syarat dan ketentuannya, lihat di bawah ini:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2017 Toyota AVANZA G 1.3
8.485 km
6,5 tahun
Jakarta
2021 Honda BRIO RS 1.2
17.289 km
2,5 tahun
Banten
2020 Honda BRIO RS 1.2
3.226 km
3,5 tahun
Banten
2017 Toyota AGYA G 1.2
14.124 km
5,5 tahun
Jawa Barat
2021 Toyota CALYA G 1.2
18.150 km
2,5 tahun
Jawa Barat