Plat nomor RF yang kerap digunakan pada kendaraan khusus pejabat sipil dan instansi kenegaraan dipastikan akan diganti mulai Oktober 2023 mendatang.
Menyoal Plat RF, hal ini diungkapkan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (22/6/23).
Baca juga: Korlantas Polri Hentikan Penggunaan Plat RF, Terlalu Banyak Masyarakat Sipil yang Paka
Menurut Yusri, dengan digantinya plat nomor RF per Oktober 2023, maka secara otomatis penggunaan plat kendaraan RF yang beredar di jalanan jadi tidak lagi berlaku.
“Jadi, kalau ada yang pake plat RF bulan 11, itu palsu dan hurufnya," ungkap Yusri.
Sebaliknya, jika setelah bulan ke-11 masih ada mobil yang menggunakan plat nomor RF maka hal tersebut diindikasi merupakan plat palsu.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Tindak Plat Nomor RF yang Langgar Lalu Lintas, Netizen Ikut Ngeluh
Seperti diketahui, Polri mengubah aturan soal plat nomor sakti, karena banyak mobil sipil yang menyalahgunakan hanya untuk sok jago atau ugal-ugalan dan bertindak arogan di jalan raya.
Bahkan penghentian perpanjangan plat rahasia dan pelat khusus tersebut disetujui berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, lantaran banyak masyarakat memprotes terkait penggunaan plat khusus dan plat rahasia.
Baca juga: Pakai Plat RF dan Strobo Bukan Mobil Sakti! Polisi: Kalau Arogan Jangan Kasih Jalan!
Maka dari itu, mulai November 2023, kepolisian sudah menyiapkan pengganti huruf RF dengan huruf Z dan angka depannya berkode 1.
Kata Yusri, nantinya mobil berplat khusus ini akan menggunakan kode khusus huruf Z diikuti instansi.
"Polisi yang tadinya RFP menjadi ZZP, angkatan darat jadi ZZD. Semuanya kepala 1, angka 1," jelas Yusri.
Dijelaskan, pengajuan plat kendaraan khusus itu juga melalui Intelkam Polri dan Propam khusus untuk kepolisian.
Alhasil, apabila ada kendaraan dengan plat khusus melakukan pelanggaran, maka akan ditindak melalui Propam dan instansi masing-masing.
“Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak terbaca, maka itu indikasi palsu dan akan kami tindak dengan menyurati ke pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan nama,” jelasnya.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Honda BRIO RS 1.2
17.289 km
2,5 tahun
Banten
2020 Honda BRIO RS 1.2
3.226 km
3,5 tahun
Banten
2017 Toyota AGYA G 1.2
14.124 km
5,5 tahun
Jawa Barat
2021 Toyota CALYA G 1.2
18.150 km
2,5 tahun
Jawa Barat
2018 Daihatsu SIGRA R STD 1.2
9.834 km
5 tahun
Jawa Barat