Syarat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah hal yang patut diketahui bagi setiap pemilik sepeda motor maupun mobil.
Sebab STNK yang sudah lewat masa berlakunya akan dikenai sanksi denda, terutama saat ada razia polisi di jalan raya.
Denda ini tentunya berbeda-beda sesuai domisi pendaftaran STNK kendaraan dan juga tipe kendaraan Anda, serta lamanya waktu keterlambatan perpanjangan STNK.
STNK mati bisa kena denda tilang saat ada razia kepolisian
Misalnya untuk denda telat bayar pajak STNK mobil satu hari hingga 1 bulan, maka dendanya 25% dari besaran pajak kendaraan tersebut.
Sementara untuk denda lebih dari sebulan bahkan jika sampai tahunan, maka dendanya 25% dari pajak dikali berapa bulan keterlambatan, serta denda SWDKLLJ.
Nah daripada harus keluar duit makin banyak untuk bayar pajak STNK mati, yuk pahami apa saja syarat perpanjang STNK berikut cara dan biayanya.
Sebagai dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK juga harus diperpanjang setiap tahun dan setiap 5 tahun sekali.
Untuk bisa memperpanjang dokumen berbentuk kertas dengan desain dan logo khusus dari Polri ini, perlu menyiapkan beberapa persyaratannya, sebagai berikut:
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
STNK Asli dan fotokopinya;
BPKB Asli dan fotokopinya;
KTP Asli pemilik kendaraan dan fotokopinya;
Surat Kuasa yang sudah ditanda tangan di atas materai lengkap dengan KTP penerima kuasa jika perpanjangan STNK hendak diwakilkan orang lain;
Melampirkan SIUP, NPWP, dan TDP Perusahaan, jika STNK atas nama perusahaan
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
STNK Asli dan fotokopinya;
BPKB Asli dan fotokopinya;
KTP Asli Pemilik Kendaraan dan fotokopinya;
Surat Kuasa yang sudah ditanda tangan di atas materai lengkap dengan KTP penerima kuasa jika perpanjangan STNK hendak diwakilkan orang lain;
Melampirkan SIUP, NPWP, dan TDP Perusahaan, jika STNK atas nama perusahaan
Mengisi formulir perpanjang STNK yang didapat dari Kantor Samsat
Surat Keterangan Buka Blokir jika STNK dalam status terblokir
Menyertakan bukti cek fisik di Kantor Samsat
Membayar biaya penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru
Setelah menyiapkan semua dokumen sebagai syarat yang diperlukan, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui cara perpanjang STNK berikut ini:
Cara Perpanjang STNK Tahunan
Kunjungi Gerai Samsat atau Samsat Keliling terdekat;
Datangi loket atau meja pendaftaran untuk meminta formulir pendaftaran perpanjang STNK;
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap;
Serahkan formulir beserta seluruh dokumen persyaratan yang sudah dibawa ke loket pendaftaran atau petugas Samsat tersebut;
Tunggu sampai giliran nama Anda dipanggil oleh petugas loket;
Ketika sudah dipanggil, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan Anda, kemudian menyerahkan lembar informasi pajak yang harus dibayar;
Lakukan pembayaran pada loket yang sudah disediakan sesuai dengan nominal tertera, umumnya pembayaran dilakukan melalui transfer antar bank;
Jika sudah melakukan pembayaran, tunggu kembali di antrian sampai ANda dipanggil kembali ke loket untuk mengambil STNK yang sudah disahkan;
Jika sudah, maka STNK telah resmi diperpanjang masa berlakunya.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Khusus perpanjang STNK 5 tahunan wajib dilakukan di Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan;
Datangi bagian cek fisik kendaraan;
Legalisir hasil cek fisik tersebut oleh petugas Samsat;
Kunjungi loket perpanjang STNK untuk meminta formulir perpanjang STNK;
Isi semua data di formulir itu dengan tepat dan lengkap;
Serahkan formulir tadi beserta persyaratan dokumen yang dibutuhkan termasuk hasil cek fisik kendaraan ke petugas loket;
Tunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas Samsat;
Ketika sudah dipanggil, petugas akan memeriksa kesesuaian data di persyaratan dokumen dengan STNK, serta memberikan informasi nominal pajak kendaraan yang harus dibayar;
Lakukan pembayaran pajak di loket yang sudah ditentukan
Tunggu hingga STNK dan TNKB baru diterbitkan oelh petugas Samsat;
Jika STNK dan TNKB baru ini sudah jadi, maka Anda akan dipanggil oleh petugas loket yang sudah ditentukan;
STNK dan pelat nomor baru pun sudah jadi dan siap digunakan pada kendaraan Anda.
Untuk perpanjang 5 tahunan ada biaya penerbitan STNK baru
Nah sebelum berangkat ke gerai Samsat Keliling atau Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan, penting juga mengetahui berapa biaya perpanjang pajak STNK tahunan atau 5 tahunan.
Tentunya selain besar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai merek, jenis dan tipe kendaraan Anda, ada biaya lain yang wajib dikeluarkan saat perpanjang STNK, berikut rinciannya:
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang...
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.
Anda telah menilai artikel ini
Beri rating artikel ini
Rating Anda akan membantu kami meningkatkan kualitas konten