Seorang sopir truk mengalami nasib nahas, karena jadi korban pengeroyokan para pengantar jenazah di Cilincing, Jakarta Utara, pada 3 Oktober 2023.
Kabarnya, sang sopir yang diketahui bernama Suripto, diminta untuk menepi oleh rombongan pengantar jenazah, kemudian saat bergeser menyenggol salah satu motor di sisi truk.
Aksi pemukulan sopir truk kontainer dengan nomor polisi B 9376 FH terkeman video kamera, dan viral di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram @infopriok.
Baca juga: Viral Emak-emak Sengaja Menghalangi Ambulans, Bikin Emosi Pengguna Jalan
Diketahui, hingga saat ini kedua belah pihak telah berdamai yang dimediasi kepolisan setempat, secara kekeluargaan.
Akan tetapi, dengan beredarnya video tersebut, pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menyatakan sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi.
Sebab, menurut Budiyanto, saat mengantar jenazah dan melakukan pemukulan merupakan perbuatan melawan hukum.
"Apalagi sampai melakukan pemukulan terhadap pengguna jalan yg lain. Pengeroyokan atau pemukulan merupakan tindak Pidana sesuai yang diatur dalam pasal 170 KUHP," ungkap Budiyanto kepada Autofun.
Nah, pasal yang disebutkan Budiyanto tersebut, bisa masuk dalam delik penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Begini Sikap Pengemudi di Negara Lain Ketika Ada Ambulans, Indonesia Malah Sering Dihalangi
Berikut bunyi pasal 170 KUHP:
1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
2) Tersalah Dihukum:
Aksi arogan oleh para pengantar jenazah, memang sudah seharusnya tidak ditemukan lagi.
Oleh karena itu, Budiyanto yang merupakan pensiunan kepolisian menyatakan, bahwa rutinitas menggunakan jasa pengawalan dari masyarakat biasa yang tidak punya kewenangan sudah tidak ada.
"Perlu ada edukasi kepada masyarakat bahwa yang berhak melakukan pengawalan sesuai dengan Undang-Undang adalah petugas Kepolisian," jelasnya.
Dia juga menyebutkan, fenomena pengantar jenazah menghentikan kendaraan, kemudian minta prioritas dan menyuruh kendaraan untuk menepi tidak dibenarkan karang termasuk upaya paksa yang dapat berkonsekuensi terhadap masalah-masalah hukum.
Sebaliknya, sesuai dengan Undang-Undang yang dapat menghentikan kendaraan, memerintahkan kendaraan untuk menepi dan minta prioritas hanya boleh dilakukan oleh petugas kepolisian.
Seperti halnya dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, wajib menjalankan tugas pokoknya petugas Polri dapat melakukan Pengaturan penjagaan, patroli dan pengawalan.
Maka dari itu, Anda yang membutuhkan pengawalan, sudah seharusnya untuk memintanya langsung kepada pihak berwenang.
Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 104 ayat 1 disebutkan:
Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
Untuk iring-iringan atau rombongan pengantar jenazah, sudah diatur dalam pasal 134 UU no 22 tahun 2009, sehingga memperoleh hak utama, dan berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian.
Adapun beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
Selain itu, tata pengaturan kelancaran lalu lintas juga diatur dalam pasal 135 yang berbunyi:
1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}