Viral Pengantar Jenazah Minta Jalan, Sopir Truk Dipukul dan Ditendang

Seorang sopir truk mengalami nasib nahas, karena jadi korban pengeroyokan para pengantar jenazah di Cilincing, Jakarta Utara, pada 3 Oktober 2023. 

Kabarnya, sang sopir yang diketahui bernama Suripto, diminta untuk menepi oleh rombongan pengantar jenazah, kemudian saat bergeser menyenggol salah satu motor di sisi truk.

Aksi pemukulan sopir truk kontainer dengan nomor polisi B 9376 FH terkeman video kamera, dan viral di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram @infopriok.

Baca juga: Viral Emak-emak Sengaja Menghalangi Ambulans, Bikin Emosi Pengguna Jalan

Sejumlah orang melakukan penyerangan kepada pengemudi truk, mereka naik ke arah pintu melakukan pemukulan dan penendangan terhadap pengemudi. (Foto: @infopriok)

Diketahui, hingga saat ini kedua belah pihak telah berdamai yang dimediasi kepolisan setempat, secara kekeluargaan.

Akan tetapi, dengan beredarnya video tersebut, pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menyatakan sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi. 

Sebab, menurut Budiyanto, saat mengantar jenazah dan melakukan pemukulan merupakan perbuatan melawan hukum.

Ilustrasi kekerasan kendaraan bermotor

"Apalagi sampai melakukan pemukulan terhadap pengguna jalan yg lain. Pengeroyokan atau pemukulan merupakan tindak Pidana sesuai yang diatur dalam pasal 170 KUHP," ungkap Budiyanto kepada Autofun.

Nah, pasal yang disebutkan Budiyanto tersebut, bisa masuk dalam delik penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Begini Sikap Pengemudi di Negara Lain Ketika Ada Ambulans, Indonesia Malah Sering Dihalangi

Berikut bunyi pasal 170 KUHP:

1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 
2) Tersalah Dihukum: 

  1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; 
  2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat;
  3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.

Seharusnya yang Dilakukan Pengantar Jenazah

Untuk mengantar jenazah bisa menggunakan mobil ambulans dan juga meminta pengawalan kepada pihak kepolisian

Aksi arogan oleh para pengantar jenazah, memang sudah seharusnya tidak ditemukan lagi. 

Oleh karena itu, Budiyanto yang merupakan pensiunan kepolisian menyatakan, bahwa rutinitas menggunakan jasa pengawalan dari masyarakat biasa yang tidak punya kewenangan sudah tidak ada.

"Perlu ada edukasi kepada masyarakat bahwa yang berhak melakukan pengawalan sesuai dengan Undang-Undang adalah petugas Kepolisian," jelasnya. 

Sudah seharusnya mobil ambulans diberi jalan  

Dia juga menyebutkan, fenomena pengantar jenazah menghentikan kendaraan, kemudian minta prioritas dan menyuruh kendaraan untuk menepi tidak dibenarkan karang termasuk upaya paksa yang dapat berkonsekuensi terhadap masalah-masalah hukum.

Sebaliknya, sesuai dengan Undang-Undang yang dapat menghentikan kendaraan, memerintahkan kendaraan untuk menepi dan minta prioritas hanya boleh dilakukan oleh petugas kepolisian.

Seperti halnya dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, wajib menjalankan tugas pokoknya petugas Polri dapat melakukan Pengaturan penjagaan, patroli dan pengawalan.

Maka dari itu, Anda yang membutuhkan pengawalan, sudah seharusnya untuk memintanya langsung kepada pihak berwenang. 

Mobil ambulans wajib diprioritaskan

Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 104 ayat 1 disebutkan:

Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. 

Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Ambulans yang turut membawa jenazah termasuk kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan

Untuk iring-iringan atau rombongan pengantar jenazah, sudah diatur dalam pasal 134 UU no 22 tahun 2009, sehingga memperoleh hak utama, dan berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian.

Adapun beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI. 

Selain itu, tata pengaturan kelancaran lalu lintas juga diatur dalam pasal 135 yang berbunyi:

1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. 

2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Oops... Something broke.
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Avanza

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

Gak Mau Kalah dari Rivalnya, Chery Omoda 5 GT AWD Punya 6 Mode Berkendara

Chery Omoda 5 GT masuk ke segmen Compact SUV yang diisi banyak pemain, baik dari Jepang, Korea, hingga rival satu negaranya. Namun sedikit berbeda, disaat lawan-lawannya menawarkan model dengan sistem penggerak roda depan, Chery menawarkan yang lebih lantaran Omoda 5 GT tersedia dalam model FWD (Front Wheel Drive) dan AWD (All Wheel Drive). @autofun.indonesia Chery Omoda 5 ada yang baru lagi, harganya masuk akal gak? #reviewmobil #chery #omoda5 #mobilcina #cheryomoda5 ♬ Electro Swing Jazz - Retr

Harga Wuling New Almaz RS Pro Rp400 Jutaan, Begini Spesifikasi Lengkapnya

Harga Wuling New Almaz RS Pro jadi yang varian paling mahal diantara model Almaz lainnya, yaitu Rp438 juta untuk yang Almaz RS Pro Hybrid, dan Rp398 juta untuk yang Almaz RS Pro. Banderol ini di atas Almaz RS tipe EX yang per Oktober 2023 menurut website resmi Wuling Motors ada di angka Rp380,5 juta on the road Jakarta. @autofun.indonesia Gak perlu bawa remote kunci, HP kalian bisa dijadiin kunci mobil! #reviewmobil #mobilbaru #wuling #alvez #wulingalvez #autofact #fiturmobil ♬ Smooth jazz with

Konsumsi BBM New Almaz RS Pro Hybrid Bisa Setara Calya-Sigra!

Harga New Wuling Almaz RS Pro Hybrid resmi diumumkan, Kamis (5/10). Sebagai produk Wuling Motors Indonesia yang mengusung teknologi hybrid, model terbarunya dibandrol Rp438 juta OTR Jakarta. @autofun.indonesia Yang Baru dari New Almaz RS, Makin Sip? #giias2023 #wulingalmazrs #newalmazrs #wulingmotors #wulingalmaz #mobilbaru ♬ Smooth jazz with a nice groove(935050) - tosuya Bila dibandingkan dengan model sebelumnya yang meluncur pada November 2022, versi improvement Almaz Hybrid ini mendapat seju

New Wuling Almaz RS Resmi Meluncur, Lebih Murah dari Chery Omoda 5 GT!

Setelah diperkenalkan di GIIAS 2023 pada Agustus kemarin, Wuling Motors Indonesia secara resmi mengumumkan harga New Wuling Almaz RS. Dibandrol Rp398 juta untuk varian New Almaz RS Pro dan Rp438 juta model Almaz RS Pro Hybrid, harga yang ditawarkan jauh berada di bawah pesaing terdekatnya yaitu Chery Omoda 5 GT. Sekedar informasi, Omoda 5 GT ditawarkan Rp444,8 juta untuk model FWD dan tipe AWD Rp488,8 juta. Kembali ke New Almaz RS, line up terbaru Wuling di segmen Medium SUV-nya tersebut mendapa

Setiap 180 Detik Lahir Mobil Hyundai dari Pabrik di Cikarang

Sejak Hyundai resmi mendirikan pabrik produksinya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Maret 2022, berbagai model Hyundai yang dipasarkan di Indonesia kini semakin mudah di dapat. Ya, hal ini karena dengan adanya pabrik, maka proses produksi dan kebutuhan konsumen untuk mendapatkan mobil Hyundai jadi lebih mudah dan terjangkau akibat tak lagi bergantung dari impor. @autofun.indonesia Bukan cuma bergaya crossover, fitur @Hyundai Motors Indonesia Hyundai Stargazer X juga lebih komplet! #UnleashTh

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil