Nggak Rumit, Begini Cara Mengurus STNK Mobil yang Hilang

Cara mengurus STNK mobil yang hilang ternyata nggak susah-susah banget, beda halnya dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat kendaraan yang wajib selalu dibawa saat berkendara.

Dengan begitu apabila STNK hilang, kalian diwajibkan untuk mengurusnya supaya mobil tidak dibawa polisi saat terjaring razia, atau diberhentikan karena melanggar lalu lintas.

Karena memiliki fungsi yang sangat vital, berikut ini panduan atau cara mengurus STNK hilang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

STNK Hilang, Ini Syarat yang Dibutuhkan

STNK mobil

Mengurus STNK yang hilang, kalian diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat yang dibutuhkan.

Ini persyaratan yang harus disiapkan:

  • KTP asli serta fotokopi sesuai dengan nama di STNK 
  • BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  • Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.
  • Rekomendasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Lengkap dengan Biayanya

Cara Mengurus STNK yang Hilang di Samsat

Loket pendaftaran STNK hilang

Jika syarat yang dibutuhkan sudah lengkap, kalian bisa mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan untuk menguusnya.

Pastikan juga Samsat yang dituju merupakan Samsat pusat atau induk.

  • Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Setibanya di Samsat tujuan, kalian diharuskan untuk lebih dulu melakukan cek fisik kendaraan seperti 5 tahunan.

  • Mengisi Formulir Pendaftaran

Langkah berikutnya kalian diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang secara lengkap.

  • Menyerahkan Dokumen

Setelah mengisi formulir, kalian diwajibkan untuk menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.

Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan surat pernyataan bermaterai yang sudah diisi sebelumnya.

  • Membayar Pajak Kendaraan

Apabila STNK kendaraan yang diurus mengalami penunggakan pajak, kalian lebih dulu diwajibkan untuk membayarnya.

Namun apabila pajak kendaraan masih dalam kondisi hidup, kalian tidak perlu membayar.

  • Pembuatan STNK

Jika langkah sebelumnya berhasil dilewati, berikutnya kalian akan diarahkan untuk membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II.

  • Membayar Biaya Administrasi

Setelah pembuatan STNK, kalian diharuskan untuk mengunjungi loket administrasi guna melakukan pembayaran.

Di loket administrasi, kalian juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) apabila mengalami penunggakan pajak.

  • Pengambilan STNK Baru

Langkah berikutnya yang dilakukan yakni pengambilan STNK baru.

Di loket pengambilan STNK baru, kalian hanya cukup menyerahkan bukti pembayaran administrasi.

  • Cek Data STNK dengan BPKB

Setelah mendapatkan STNK baru, ada baiknya kalian mengecek kelengkapan data dengan di BPKB serta KTP.

Cek mulai dari plat nomor kendaraan, nama pemilik dan alamat pemilik, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor mesin dan juga nomor rangka.

Jangan lupa juga cek status pajak kendaraan apakah sudah terupdate atau belum apabila saat pengurusan turut membayar pajak tahunan.

Baca juga: STNK Elektronik yang Dipasang Chip Segera Diterbitkan, Polisi: Tunggu Tanggal Mainnya

Biaya yang Dikeluarkan Saat Mengurus STNK Hilang

Cek fisik kendaraan

Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusan STNK yang hilang di Samsat pusat atau induk.

Untuk mobil atau kendaraan roda empat, biaya yang dikeluarkan Rp200.000 per penerbitan.

Tak hanya biaya penggantian, ada juga biaya pengesahan yang ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Biaya pengesahan untuk mobil sendiri dikenai Rp50.000, dan kalian juga diharuskan untuk mempertimbangkan biaya-biaya tambahan.

Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor Samsat, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

Jika Tidak Ada Fotokopi STNK dan KTP

Fotokopi STNK

Tak sedikit orang menanyakan bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa adanya fotokopi STNK dan KTP.

Jika tidak memiliki fotokopi STNK, kalian tetap bisa mengurus penggantian STNK dengan memberikan nomor serinya kepada petugas.

Untuk berjaga-jaga, ada baiknya STNK selalu di fotokopi berikut dengan BPKB yang selanjutnya disimpan secara rapih.

Mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli, bedanya kalian diharuskan melakukan proses balik nama terlebih dahulu dan membuat surat pernyataan, disertai surat kuasa dari pemilik asli atau pemilik sebelumnya.

Baca juga: Selain SIM dan STNK, Apa Boleh Polisi Sita Mobil atau Motor Saat Tilang Manual?

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Enda

Reporter

Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia...

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Calya

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Di Batam harga Mitsubishi Xforce lebih murah dari yang ditawarkan dealer di Jakarta, Bandung, atau kota-kota besar lainnya di Indonesia. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) akhirnya bisa menjajakan mobil terbarunya Mitsubishi Xforce di Batam. Menurut Group Head Regional Sales & Marketing Division PT MMKSI, Budi Dermawan, Batam memiliki lokasi strategis yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjadi salah satu kota yang penting di Sumatera untuk menunjang penjualan ke
Nissan Serena C24 merupakan generasi kedua Serena yang dijual secara resmi di Indonesia pertama kali oleh PT Nissan Motor Indonesia (NMI) pada 2004 silam. Sebagai mobil keluarga berpenampilan boxy dengan harga bekas terjangkau, di zamannya Serena C24 menawarkan kenyamanan berkendara serta nuansa prestisius. Memiliki pasaran harga bekas mulai dari Rp60 jutaan, mobil ini sudah dilengkapi pintu siliding door dengan motor penggerak untuk varian HWS dan Autech. Tak hanya itu, varian ini untuk joknya
Mobil-mobil terbaru saat ini semakin canggih, bahkan fitur keselamatan disematkan semakin banyak. Ya, hal ini berbeda saat mobil pertama dibuat, dimana para penciptanya kala itu hanya fokus ingin membuat alat transportasi barang pengganti kuda. Namun seiring dengan perkembangan jaman, beberapa kecelakaan mobil semakin banyak, sehingga pabrikan mencari cara agar mobilnya tidak mengalami masalah. Baca juga: Fitur Ion Air Purifier Dapat Basmi Udara Jahat di Mobil, Mitos atau Fakta? Oleh karena itu,
Mobil bekas umumnya mengalami depresiasi harga seiring pemakaian dari tahun ke tahun, namun rupanya kondisi demikian tidak terjadi dengan harga bekas Mitsubishi Fuso Canter. Loyalitas yang kuat para pengguna truk "Kepala Kunging" ini menjadikan harga unit bekasnya cenderung stabil, bahkan uniknya bisa naik setelah pemakaian lebih dari lima tahun. Hal tersebut diungkapkan oleh Toni, Pengurus Pusat Canter Mania Indonesia Community (CMIC). Baca juga: Truk Listrik Mitsubishi Fuso eCanter Meluncur Ta
Mitsubishi Xforce sepertinya masih menimbulkan rasa penasaran pada masyarakat Indonesia, mengingta dia adalah pemain paling anyar di kelas SUV Compact. Hal ini terlihat dari jumlah artikel Autofun paling tinggi pembacanya selama sepekan terakhir dihuni oleh artikel terkait beberapa keunggulan Mitsubishi Xforce. Selain itu, perihal daya tarik Daihatsu Xenia yang sering tertutup oleh rival saudaranya sendiri, Avanza, juga cukup banyak memecut rasa ingin tahu dari para pembaca. Lantas informasi ter

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil