Peraturan Ganjil Genap atau Gage di sejumlah jalanan di wilayah Jakarta ditiadakan pada hari Senin-Selasa (25-26 Desember 2023) atau bertepatan dengan Perayaan Natal 2023 dan cuti bersama.
Kebijakan untuk meniadakan ganjil genap Jakarta juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 3 Pergub No 88/2019, yang berbunyi:
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Cuti Bersama Idul Adha
Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap Jakarta tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Informasi ini juga diumumkan media sosial Instagram @dishubdkijakarta, dan @tmcpoldametrojaya.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulisnya.
Artinya, tidak hanya mobil listrik yang bebas Gage, tapi dengan adanya kebijakan tersebut maka mobil dengan plat nomor genap atau ganjil pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 bisa melalui beberapa jalur di kawasan Gagep.
Berikut 26 ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap, namun untuk kali ini dibebaskan:
Perlu dicatat, karena aturan ini hanya berlaku pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023, maka pada tanggal 27, 28, 29 Desember 2023 akan kembali normal.
Adapun kendaraan yang kebal terhadap Gage yaitu:
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI;
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}