Hati-hati, Asal Belok di Persimpangan Jalan Lalu Kecelakaan dan Timbul Korban Bisa Dipenjara

Pengendara yang tiba-tiba belok di persimpangan jalan tanpa memperhatikan situasi dan kendaraan lain sehingga menimbulkan kecelakaan, kini bisa diancam pidana pejara.

Pengendara kendaraan bermotor harus ekstra hati-hati saat di jalan, karena kecelakaan lalu lintas bisa saja disebabkan kesalahan pengendara lain yang tidak mematuhi aturan berlaku. 

Termasuk ketika di persimpangan jalan, atau belokan yang kerap kali jadi lokasi kecelakaan. 

Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, kasus kecelakaan diakibatkan pengendara bermotor yang belok atau merubah jalur tanpa memperhatikan situasi di sekitar termasuk memberikan isyarat, merupakan sebuah pelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas. 

"Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah atau merubah jalur harus mampu memastikan situsi betul dalam keadaan aman, sebelum mengeksekusi dan mencari momentum yang tepat untuk merubah jalur demi keselamatan," ungkap Budiyanto, dalam pesan tertulis, Senin (12/2/2024). 

Kecelakaan mobil hingga rinsek

Baca juga: Jangan Sampai Terlibat Kecelakaan Beruntun, Berikut Cara Menghindarinya

Kata Budiyanto, aturan belok di persimpangan jalan sudah diatur dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:

1. Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

2. Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta
memberikan isyarat. 

3. Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu APIL.

Petugas kepolisian dan tol melakukan evakuasi kecelakaan. (Foto: NTMC Polri)

Nah, jika pengendara abai terhadap perihal cara berbelok di persimpangan jalan, maka hal tersebut bisa menjadi pelanggaran pasal 294 UU No 22/2009 LLAJ. 

Dalam pasal tersebut, pengendara yang melanggar tata cara berbelok, pindah lajur langsung tanpa memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau tangan, bisa dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda sebanyak Rp250.000.

Baca juga: 3 Alasan Kenapa Truk dan Kontainer Sering Jadi Kambing Hitam Kecelakaan Lalu Lintas

Sanksi Asal Belok di Persimpangan Jalan dan Memicu Kecelakaan

Sebuah minibus ringsek ditabrak truk tangki di Cibubur

Tapi, jika kesalahan di atas sampai menyebabkan kecelakaan maka sanksinya berupa pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU No 22/2009 LLAJ, dengan hukuman berbeda, yaitu:

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.

3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.

4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Baca juga: 9 Hal yang Wajib Dilakukan Setelah Terlibat Kecelakaan di Jalan

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Hilux

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Pengendara yang tiba-tiba belok di persimpangan jalan tanpa memperhatikan situasi dan kendaraan lain sehingga menimbulkan kecelakaan, kini bisa diancam pidana pejara. Pengendara kendaraan bermotor harus ekstra hati-hati saat di jalan, karena kecelakaan lalu lintas bisa saja disebabkan kesalahan pengendara lain yang tidak mematuhi aturan berlaku. Termasuk ketika di persimpangan jalan, atau belokan yang kerap kali jadi lokasi kecelakaan. Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, kasus k
Berbagai kelebihan dan kekurangan Honda CR-V Gen 2 RD4 akan kami bahas secara tuntas di dalam artikel ini. Sebagai suksesor Honda CR-V gen 1 RD1, CR-V gen 2 di Indonesia pertama kali diluncurkan pada tahun 2002. Berhadapan secara langsung dengan Nissan X-Trail T30 dan Suzuki Grand Escudo, mobil yang menempati segmen Medium SUV ini dipasarkan hingga 2007 sebelum digantikan dengan penerusnya CR-V RE, yang memiliki julukan CR-V kura-kura. Harga Honda CR-V gen 2 RD4 bekas saat ini ditawarkan mulai d
Harga dan varian Daihatsu Terios Facelift 2023 ditawarkan oleh PT Astra Daihatsu Motor (ADM) dalam beberapa opsi yang bisa disesuaikan dengan budget dan selera calon konsumennya. Sebagai informasi, ADM menghadirkan Terios Facelift pada Juni 2023 dengan berbagai penyegaran yang membuat mobil Low Sport Utility Vehicle (SUV) itu jadi tampak lebih menarik. Berbeda dengan kembarannya, Toyota Rush yang tidak hadir versi penyegarannya, Terios Facelift kini memiliki tampilan eksterior lebih sporty, inte
Sebuah rekaman video baru-baru ini viral di lini media sosial yang memperlihatkan Chef Juna cekcok di gerbang pintu Tol Ranji dengan sopir truk. Dalam video yang diunggah akun Tiktok @andruwhite_ ini viral dengan narasi 'Diduga supir truk dan mobil yang dikendarai Chef Juna saling pepet'. Dari rekaman video tersebut, terlihat Chef Juna menghentikan mobil Chevrolet Trailblazer di gerbang pintu, kemudian mendatangi sang sopir lalu menegurnya. Baca juga: Viral Kecelakaan Karena Alat Peraga Kampanye
Top 5 artikel di Autofun Indonesia pada sepekan ke belakang, ternyata dibanjiri para peminat Motuba (Mobil tua bangka) alias mobil-mobil lawas keluaran Toyota dan Nissan. Ini terlihat dari banyaknya pembaca artikel mengenai konsumsi BBM Toyota Kijang Innova diesel generasi pertama yang mash pakai mesin berkode 2KD. Kemudioan informasi mengenai kelebihan dan kekurangan Toyota Harrier bekas yang secara tampilan masih terlihat berwibawa juga diserbu banyak pembaca. Tak ketinggalan informasi mengena

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 161,50 - 181,10 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
BYD

BYD ATTO 3

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Neta

Neta V

Rp 379,00 Milyar

Lihat Mobil
DFSK

DFSK Seres E1

Rp 189,00 - 219,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Neta

Neta S

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Maxus

Maxus Mifa

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Toyota

Toyota GR Corolla

Belum Tersedia

Lihat Mobil