Sanksi Pasal Berlapis Bakal Diterima Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Pintu Tol Halim

Kecelakaan beruntun di dekat pintu tol GTO Halim Utama, Rabu (27/3/2024), yang dikarenakan sopir truk ugal-ugalan menyebabkan tujuh mobil mengalami kerusakan parah. 

Hal ini pun membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto berpendapat, bahwa kecelakaan lalu lintas ini mengindikasikan rendahnya disiplin pengemudi truk tersebut. 

Kecelakaan mengerikan terjadi di pintu Tol GTO Halim Utama 

"Pada saat kejadian pertama kali 300 meter sebelum gardu tol kendaraan truk menabrak mobil Brio dan Expander, setelah kejadian pengemudi truk bukannya menghentikan kendaraannya tapi malah melajukan kendaraan dengan kencang mengarah ke Gardu 3 Tol Halim," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Kamis (28/3/2024).

Tak hanya itu, pengemudi truk yang diketahui bernama M Isnem juga menabrak sebuah Isuzu Traga dengan kencang, sehingga menyenggol mobil lainnya seperti Suzuki APV, Toyota Yaris, dan Hyundai Kona.

Akibat aksi ugal-ugalan tersebut, mobil para korban ringsek, dan empat orang mengalami luka ringan.

Baca juga: Sopir Truk Biang Kecelakaan Beruntun di Pintu Tol Halim Utama Ternyata Tak Punya SIM

Sebuah truk terguling setelah ditabrak sopir truk lain yang mengemudi dengan kecepatan tinggi

Mantan anggota Polri ini juga menyebutkan, bahwa pengemudi dari awal sudah menunjukan sikap dan perilaku ugal-ugalan yang membahayakan nyawa dan barang, sehingga mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka ringan.

"Dugaan saya ada unsur kesengajaan yang disadari bahwa atas perbuatannya tersebut cukup membahayakan keselamatan jiwa dan barang," tuturnya. 

Baca juga: Lagi, Viral Kecelakaan Maut Akibat Motor Lawan Arus di JLNT Casablanca

Ancaman Sanksi Pengemudi Truk yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Pintu Tol Halim

Mobil listrik Hyundai Kona terkena imbas kecelakaan beruntun

Budiyanto menyatakan, bahwa pengemudi truk yang menyebabkan kecelakaan pinti Tol Halim  harus bertanggung jawab, mengganti kerugian material pihak ke-3 dan juga bertanggung jawab atas pidana kecelakaan lalu lintas.  

"Dari kejadian kecelakaan tersebut pengemudi bertanggung jawab terhadap ganti rugi atas kerusakan beberapa kendaraan yang terlibat kecelakaan dan tanggung jawab pidananya," jelas Budiyanto. 

Namun selain itu, si pengemudi truk juga bisa mendapatkan sanksi dengan pasal berlapis, karena pelanggarannya cukup banyak seperti mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan, atau Over Dimensi Over Load (ODOL).

Tak sampai disitu, si sopir truk juga mengemudi dengan batas kecepatan maksimal, kurangnya konsentrasi mengemudi yang berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Modifikasi Klakson Telolet Semakin Menjamur, DCVI Sebut Salah Pemasangan Bisa Memicu Kecelakaan

Mitsubishi Xpander dan Honda Brio ikut menjadi korban kecelakaan

Adapun karena ulahnya tersebut, berikut ini beberapa sanksi yang mengancam pelaku.

Pengemudi truk yang membawa barang dengan jumlah banyak atau ODOL bisa dikenakan sanksi pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain itu, dia juga bisa dikenakan pasal 310 ayat 1 dan 2, dimana kendaraan bermotor yang lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan perusahaan kendaraan atau barang akan dipidana enam bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta

Sesuai dengan ayat 2, maka jika kecelakaan tersebut menimbulkan korban luka ringan dan kendaraan mengalami kerusakan maka bisa dipidana satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Mobil box Suzuki APV terkena hantaman dari arah belakang saat hendak masuk pintu tol GTO Halim Utama 

Pelaku juga bisa dikenakan pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 pada UU yang sama, yaitu: 

Untuk pasal 1, pengemudi yang membahayakan nyawa atau barang dipidana satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Pada pasal 2, jika kecelakaan mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang pelaku bisa dipidana Rp4 juta

Sementara pasal 3, jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terjadi korban ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, bisa dipidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta. 

Selain itu, si pengemudi truk yang diketahui berusia 18 tahun, tentunya tak memiliki SIM B1 saat membawa kendaraan. 

Maka dari itu, jika tidak memiliki SIM, maka bisa dikenakan sanksi pasal 281 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Oops... Something broke.
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Suzuki XL7

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Kecelakaan beruntun di dekat pintu tol GTO Halim Utama, Rabu (27/3/2024), yang dikarenakan sopir truk ugal-ugalan menyebabkan tujuh mobil mengalami kerusakan parah. Hal ini pun membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto berpendapat, bahwa kecelakaan lalu lintas ini mengindikasikan rendahnya disiplin pengemudi truk tersebut. "Pada saat kejadian pertama kali 300 meter sebelum gardu tol kendaraan truk menabrak mobil Brio dan Expander, setelah kejadian pengemudi truk bukannya menghentikan ke
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyulap sebuah Mitsubishi Triton menjadi perpustakaan berjalan yang disebut Triton Educar. Ya, mobil yang sempat dipajang di gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 tersebut di bulan Ramadan ini bersafari untuk mengunjungi beberapa panti asuhan di wilayah Jakarta. Dengan mengusung tema bertajuk Triton Educar: Petualangan Ngabuburit Akhir Pekan, mobil ini berkeliling di empat yayasan sosial di Jakarta yang berlangsu
MG Maxus 7 diluncurkan secara resmi di Thailand melalui ajang Bangkok International Motor Show (BIMS) 2024. Adik dari MG Maxus 9 ini menempati segmen Medium MPV listrik yang punya potensi besar untuk diperkenalkan di Indonesia. Seperti halnya Maxus 9, mobil ini merupakan produk Maxus sebagai kendaraan keluarga ramah lingkungan dengan membawa kesan futuristik dan prestisius. Memiliki nama lain Maxus Dajia 7, secara dimensi Maxus 7 mempunyai panjang keseluruhan mencapai 4.907 mm, lebar 1.885 mm da
Menjelang hari Raya Idul Fitri, penjualan mobil umumnya alami peningkatan. Namun di tengah banyaknya kebutuhan selama Ramadan, maka mencari promo bisa menjadi solusi agar finansial tetap aman. CARSOME Indonesia selama bulan Ramadan memberikan banyak promo menarik salah satunya diskon DP (down payment) hingga Rp 2,5 juta. Pilihan mobilnya pun beragam mulai dari mobil murah Rp 100 jutaan, 200 jutaan hingga Rp 400 jutaan. Selain itu juga ada promo diskon asuransi selama 1 tahun sebesar Rp 500,000.
Kecelakaan beruntun melibatkan sejumlah kendaraan yang akan masuk pintu tol Halim Utama dari arah Bekasi menuju Jakarta, terjadi pada Rabu (27/3/2024) pagi. Video detik-detik kecelakaan viral di dunia maya, dimana banyak mobil menjadi korban dengan kerusakan yang cukup parah. Diketahui, sebelum peristiwa kecelakaan mengerikan, sebuah truk bermuatan sofa dengan plat nomor BG 8420 VB yang dikemudikan M Isnem menabrak Honda Brio dan Mitsubishi Xpander. Baca juga: Lagi, Viral Kecelakaan Maut Akibat

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 161,50 - 181,10 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
MG

MG VS HEV

Rp 389,00 Juta

Lihat Mobil
Mitsubishi

Mitsubishi L100 EV

Rp 320,00 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Tiggo 5X 2024

Rp 269,00 - 299,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Vinfast

VinFast e34

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
MG

MG Maxus 9

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
MG

MG ES

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Jimny 5-door 2024

Rp 462,00 - 475,60 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Vinfast

VF5

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda E5

Rp 488,80 Juta

Lihat Mobil