Kecelakaan beruntun di dekat pintu tol GTO Halim Utama, Rabu (27/3/2024), yang dikarenakan sopir truk ugal-ugalan menyebabkan tujuh mobil mengalami kerusakan parah.
Hal ini pun membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto berpendapat, bahwa kecelakaan lalu lintas ini mengindikasikan rendahnya disiplin pengemudi truk tersebut.
"Pada saat kejadian pertama kali 300 meter sebelum gardu tol kendaraan truk menabrak mobil Brio dan Expander, setelah kejadian pengemudi truk bukannya menghentikan kendaraannya tapi malah melajukan kendaraan dengan kencang mengarah ke Gardu 3 Tol Halim," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Kamis (28/3/2024).
Tak hanya itu, pengemudi truk yang diketahui bernama M Isnem juga menabrak sebuah Isuzu Traga dengan kencang, sehingga menyenggol mobil lainnya seperti Suzuki APV, Toyota Yaris, dan Hyundai Kona.
Akibat aksi ugal-ugalan tersebut, mobil para korban ringsek, dan empat orang mengalami luka ringan.
Baca juga: Sopir Truk Biang Kecelakaan Beruntun di Pintu Tol Halim Utama Ternyata Tak Punya SIM
Mantan anggota Polri ini juga menyebutkan, bahwa pengemudi dari awal sudah menunjukan sikap dan perilaku ugal-ugalan yang membahayakan nyawa dan barang, sehingga mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka ringan.
"Dugaan saya ada unsur kesengajaan yang disadari bahwa atas perbuatannya tersebut cukup membahayakan keselamatan jiwa dan barang," tuturnya.
Baca juga: Lagi, Viral Kecelakaan Maut Akibat Motor Lawan Arus di JLNT Casablanca
Budiyanto menyatakan, bahwa pengemudi truk yang menyebabkan kecelakaan pinti Tol Halim harus bertanggung jawab, mengganti kerugian material pihak ke-3 dan juga bertanggung jawab atas pidana kecelakaan lalu lintas.
"Dari kejadian kecelakaan tersebut pengemudi bertanggung jawab terhadap ganti rugi atas kerusakan beberapa kendaraan yang terlibat kecelakaan dan tanggung jawab pidananya," jelas Budiyanto.
Namun selain itu, si pengemudi truk juga bisa mendapatkan sanksi dengan pasal berlapis, karena pelanggarannya cukup banyak seperti mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan, atau Over Dimensi Over Load (ODOL).
Tak sampai disitu, si sopir truk juga mengemudi dengan batas kecepatan maksimal, kurangnya konsentrasi mengemudi yang berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Modifikasi Klakson Telolet Semakin Menjamur, DCVI Sebut Salah Pemasangan Bisa Memicu Kecelakaan
Adapun karena ulahnya tersebut, berikut ini beberapa sanksi yang mengancam pelaku.
Pengemudi truk yang membawa barang dengan jumlah banyak atau ODOL bisa dikenakan sanksi pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, dia juga bisa dikenakan pasal 310 ayat 1 dan 2, dimana kendaraan bermotor yang lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan perusahaan kendaraan atau barang akan dipidana enam bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
Sesuai dengan ayat 2, maka jika kecelakaan tersebut menimbulkan korban luka ringan dan kendaraan mengalami kerusakan maka bisa dipidana satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.
Pelaku juga bisa dikenakan pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 pada UU yang sama, yaitu:
Untuk pasal 1, pengemudi yang membahayakan nyawa atau barang dipidana satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Pada pasal 2, jika kecelakaan mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang pelaku bisa dipidana Rp4 juta
Sementara pasal 3, jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terjadi korban ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, bisa dipidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Selain itu, si pengemudi truk yang diketahui berusia 18 tahun, tentunya tak memiliki SIM B1 saat membawa kendaraan.
Maka dari itu, jika tidak memiliki SIM, maka bisa dikenakan sanksi pasal 281 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}