Beberapa waktu lalu, media di Indonesia heboh membahas tarif tol gratis jelang lebaran yang diberikan oleh pemerintah Malaysia.
Namun yang harus Anda ketahui, di Indonesia ternyata ada juga tujuh ruas jalan bebas hambatan yang digratiskan, yaitu tiga di pulau Jawa dan empat di pulau Sumatera.
Ya, ketujuh ruas jalan tol gratis tersebut merupakan jalan tol fungsional yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Baca juga: Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Tol Jelang Lebaran, di Indonesia Malah Naik
Menurut Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi, jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan yang berpotensi digunakan secara darurat.
"Tetapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan," ungkap Tulus, dilansir situs BPJT.
Lebih lanjut Tulus menyatakan, saat melintasi jalan tol fungsional ketika musim mudik lebaran, pemudik tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar tol tersebut.
Akan tetapi, saat masuk dan keluar gerbang tol, pengemudi wajib melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik (jika disiapkan gerbang tol).
Meski sudah melakukan tapping, namun saldo kartu uang elektronik tidak akan berkurang seperti pada umumnya.
Baca juga: Hore! Ada Diskon Tarif Tol Saat Musim Mudik dan Balik Lebaran 2024, Berikut Jadwalnya
Nah, Anda yang ingin mengetahui mana saja jalan tol fungsional yang digratiskan BUJT, maka berikut daftarnya:
Pulau Jawa
Pulau Sumatera
Baca juga: Catat, Tarif Tol Jakarta Cikampek Naik Lagi, Mudik Lebaran Budget Bertambah
Perlu Anda ketahui juga, jika melewati jalan tol fungsional, maka jangan berharap mendapatkan fasilitas maksimal.
Pasalnya, jalan tol fungsional sejatinya belum 100 persen layak digunakan, bahkan tak jarang, rambu-rambu lalu lintas tidak secara lengkap menempel di sepanjang jalan.
Demikian juga dengan kondisi jalan yang belum mulus seperti jalan tol biasanya.
Maka dari itu, saat mengemudi di jalan tol fungsional, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam.
Selain itu, ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.
Perlu dicatata, saat mengendarai tol fungsional maka disarankan hanya jenis kendaraan kecil, seperti sedan, jeep dan minibus.
Jalan tol fungsional ini berlaku pada periode arus mudik mulai 4-11 April 2024, dan arus balik pada 12-16 April 2024.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}