Kepolisian kembali menerapkan skema jalur contraflow untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di jalan tol Cikampek-Cipali saat mudik lebaran 2024.
Namun begitu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, rekayasa contraflow di jalur arus balik Lebaran 2024 telah dilakukan evaluasi, termasuk pengamanan dan keselamatan pengendara lebih ditingkatkan.
"Terkait dengan safety dengan keselamatan kita akan memberikan reflektor, dari arah contraflow maupun dari arah yang jalur seharusnya. Kalau kemarin hanya satu bagian, nanti akan kasih dua bagian,” ungkap Aan dalam keterangannya.
Baca juga: Jalur Contraflow di Tol Cikampek - Cipali Dinilai Tidak Aman!
Selain itu, Aan juga menyatakan, sebagai tindakan demi keamanan dan keselamatan, maka di jalur Contrflow cone sebagai pembatas akan dipasarng dengan jarak antar cone yang diperpendek.
“Untuk jarak traffic cone ke cone kalau kemarin 30 meter sekarang jadi 10 meter dan setiap 2,5 meter yang dirapatkan di setiap 2,5 menter untuk pembatasannya,” ucapnya.
Dengan adanya tambahan pembatas traffic cone lebih pendek, tentunya ini bisa menambah kewaspadan bagi pengemudi agar tetap berada di jalur yang sudah ditentukan.
Saat pemberlakuan contraflow, kepolisian akan menempatkan petugas baik dari polisi maupun Jasa Marga disetiap median jalan.
Di jalur contraflow ini nantinya akan ada tambahan bantuan seperti mobil ambulan, derek dan lain-lain.
Edukasi juga akan diberikan untuk pemudik yang akan melewati jalur rekayasa lalu linta salah satunya Contraflow.
"Sehingga kecepatan untuk menangani gangguan maupun kecelakaan di Contraflow ini akan lebih cepat lagi," tambahnya.
Baca juga: Awas Lengah, Kejahatan di Rest Area Tol Saat Mudik Makin Sering Terjadi!
Kepolisian dan pihak lainnya memang sudah melakukan berbagai skenario untuk memperlancar arus lalu lintas saat mudik Lebaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama, mulai dari pembatasan angkutan barang, rekayasa lalu lintas Contraflow, One Way dan Ganjil Genap.
Namun begitu, meski perjalanan mudik lebih baik, hanya saja kecelakaan tetap saja terjadi.
Maka dari itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet menyatakan setelah melakukan evaluasi, maka ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab kecelakaan,
Saat melakukan perjalanan, kata Slamet, pengemudi yang melakukan mengemudi lebih dari 4 jam harus istirahat. Minimal bisa membuat tubuh menjadi rileks kembali atau bisa tidur sebentar.
“Pergunakan rest area untuk melakukan istirahat supaya tidak terjadi kelelahan dalam mengendara,” ujarnya.
“Dalam Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan mengendarai 4 jam wajib istirahat kalau berkendara 8 jam berturut-turut,” tambahnya.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran dan tertib dalam berlalu lintas saat melakukan perjalanan.
“Taati aturan berlalu lintas karena pelanggaran awal dari kecelakaan lalu lintas, antisipasi cuaca ekstrim yang ada, antisipasi juga black spot terutama di jalur yang berliku, lurus sangat rawan," ucapnya.
Slamet juga menyatakan, masyarakat yang hendak melakukan perjalan agar sampai ketempat tujuan tak lupa untuk berdoa.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}