Parkir liar di wilayah Jakarta kini semakin menjadi sorotan, karena banyak laporan dari masyarakat yang dianggap cukup meresahkan.
Hal ini pula membuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerbitkan peraturan larangan terhadap juru parkir liar di Jakarta, terlebih yang beroperasi di minimarket, pada pekan depan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, lahan parkir di minimarket merupakan area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: Jangan Sampai Viral Akibat Parkir Sembarangan Mirip Pegawai Pertamina, Begini Aturan yang Benar
"Tapi ada oknum yang memanfaatkan meski oleh pengelolanya disebut gratis. Mereka mengatur, kemudian memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kami tindak," ungkap Syafrin, dalam keterangannya, Rabu (08/05/2024)
Karena itu Syafrin menegaskan, siapa pun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan dilakukan tindakan tegas.
Syafrin sendiri tak menampik, jika saat ini ada sejumlah pengelola minimarket yang telah memasang pengumuman parkir gratis, namun prakteknya masih ada oknum yang memungut biaya.
Baca juga: Ada Parkir Liar Bisa Diancam Pemerasan dengan Sanksi 9 Tahun Penjara
Oleh karena ini, Syafrin menegaskan, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah menjadwalkan penertiban.
"Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Pekan depan, kami harap sudah ada jadwal kapan turun ke lapangan," ujarnya.
Syafrin menyebutkan, saat ini Dishub berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan, sedang menyiapkan penerapan sanksi yang akan diterima kepada para pelaku.
Baca juga: 5 Risiko Parkir Mobil di Luar Rumah Beserta Cara Pencegahannya
Hal ini juga dibantu oleh aksi yang melibatkan jajaran Satpol Pamong Praja alias PP.
Syafrin menghimbau, bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di mini market, untuk melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM.
Dia juga menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.
Rencana Dishub untuk menindak juru parkir liar di Jakarta rupanya diamini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Poli Latif Usman.
Dia mengatakan, tidak sulit memberantas parkir liar yang meresahkan masyarakat dan kepolisian siap membantu Pemprov DKI Jakarta menertibkan tukang parkir liar, termasuk di minimarket.
"Ini kan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan itu. Siapapun, masyarakat bisa melakukan pengawasan kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada pihak Kepolisian," ujar Latif.
Bagi Latif, masalah parkir liar, sejatinya bagian dari ketertiban umum dan menjadi tugas serta tanggung jawab Bersama.
Oleh karena itu, Latif mengajak, agar masyarakat ikut membantu mengawasi, sehingga jika diberikan parkir gratis, berarti tak ada biaya yang dikeluarkan konsumen.
"Masalah ketertiban ini akan kita laksanakan dan ini untuk mem-backup, kita akan lakukan backup terkait kegiatan tersebut," jelasnya.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}