Ketika Ada Polisi Jadi Penyebab Kecelakaan Seperti Kasus Toyota Fortuner di Tol MBZ, Bisa Kena Sanksi Apa?

Beberapa waktu lalu viral soal Toyota Fortuner polisi kecelakaan di Tol MBZ (Sheik Mohammed bin Zayed) dan menimbulkan korban dari penumpang kendaraan lain.

Parahnya lagi, dari rekaman kamera dashboard, Fortuner yang awalnya menggunakan plat dinas polisi 7-VII menjadi plat sipil berwarna putih.

Namun diluar topik sebab-akibat, serta pergantian plat nomor pada mobil tersebut, tak sedikit yang penasaran, apakah jika seorang anggota atau kendaraan polisi terlibat kecelakaan akan mendapatkan sanksi seperti warga sipil pada umumnya?

Baca jugaBegini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja dan Milik Swasta Jika Alami Kecelakaan di Jalan

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menyatakan oknum atau anggota Polri yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tetap harus tunduk hukum.

"Sama dengan orang sipil lainya yang memiliki hak dan kewajiban," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis kepada Autofun, Jumat (10/05/2024). 

Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, berkaca dari kasus Toyota Fortuner Polisi kecelakaan di Tol MBZ tersebut maka seharusnya terdapat tindakan juga atas kejadian itu.

Sebab setiap anggota polisi juga sudah diatur kode etik kepolisian, seperti pasal 29 Undang-Undang tentang Kepolisian. 

1. Anggota Kepolisian Negara RI tunduk tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Baca juga: Siap-siap Juru Parkir Liar di Jakarta Bakal Ditangkap Polisi

Kendaraan minibus yang jadi korban Toyota Fortuner polisi kecelakaan di Tol MBZ 

Budi juga menyatakan, penanganan terhadap kasus lalu lintas yang melibatkan oknum anggota kepolisian, maka untuk mekanisme penanganan tetap mengacu pada KUHAP Nomor 8 tahun 1981 dan Peraturan Kapolri No 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan Kecelakaan lalu lintas.

"Penyidik Laka lantas akan melakukan cek TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti di TKP, melakukan olah TKP untuk mendapatkan gambaran tentang peristiwa kecelakaan yang sebenarnya, gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," ujar Budiyanto.

Nah, setelah melakukan proses penyidikan sampai tuntas, maka sesuai dengan hukum acara pidana, kasus melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA) ini dapat menggambarkan kronologis kejadian dari mulai sebelum hingga saat kejadian. 

Pengemudi Toyota Fortuner Polisi Kecelakaan di Tol MBZ Bisa Kena Sanksi Ini

Kecelakaan 

Anda juga harus tahu, jika terlibat kecelakaan maka bisa dikenakan pasal 310 atau 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal 310

1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.

3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat  dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.

4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000. 

Pasal 311

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.

5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Perlu dicatat, mereka yang terlibat kecelakaan dan justru kabur tanpa memberikan pertolongan  maka jika hal tersebut terjadi bisa dikenakan pasal 312 UU No 22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Berlandaskan undang-undang tersebut, maka semua pihak yang mengemudikan kendaraan bermotor juga termasuk anggota kepolisian yang sedang berkendara di jalan raya.

Tapi apakah aturan ini bisa ditegakkan jika yang terlibat adalah aparat?

Oops... Something broke.
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Kijang Innova

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Daihatsu Sigra 1.0 memang bukan varian tertinggi yang disiapkan oleh PT Astra Daihatsu Motor (ADM) dari seluruh rentang tipe Daihatsu Sigra di Indonesia. Meski begitu, Daihatsu Sigra 1.0 juga merupakan produk tulang punggung penjualan bagi ADM selain Sigra tipe 1.2. Sebagai LCGC 7-seater, selain mengincar segmen entry level khususnya bagi keluarga di Tanah Air yang mau berlaih menggunakan kendaraan roda empat dari sebelumnya hanya pakai sepeda mtoor, Daihatsu Sigra memang banyak digunakan sebaga
Parkir liar di wilayah Jakarta kini semakin menjadi sorotan, karena banyak laporan dari masyarakat yang dianggap cukup meresahkan. Hal ini pula membuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerbitkan peraturan larangan terhadap juru parkir liar di Jakarta, terlebih yang beroperasi di minimarket, pada pekan depan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, lahan parkir di minimarket merupakan area yang termasuk dalam fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan dan tidak d
Toyota Kijang Innova Reborn merupakan julukan familiar dari Kijang Innova generasi kedua yang hadir dengan perombakan cukup signifikan. Sementara kalau dilihat secara silsilah keluarga Toyota Kijang, Innova Reborn masuk golongan Kijang Toyota Kijang generasi keenam. Perkenalan mobil ini menggantikan Toyota Kijang Innova generasi pertama yang dilakukan pada akhir 2015. Untuk varian mesin bensin, Innova Reborn masih tetap pakai engine berkode 1TR-FE seperti halnya yang digunakan pada Innova Gen 1.
Great Wall Motor atau GWM memastikan akan memberikan berbagai hal terbaik bagi konsumen di Indonesia mulai dari produk hingga soal aftersales. Menurut Marketing Director GWM Indonesia Hari Arifianto, mobil-mobil yang dipasarkan GMW di Tanah Air seperti Tank 500 maupun Haval H6 HEV sudah mengalami berbagai riset dan pengembangan. "Karena memang secara product positioning sangat unik ya. Karena dia SUV ladder frame, gasoline, hybrid, hingga turbo," ungkap Hari saat ditemui di sela acara media Test
Membeli mobil mewah di bawah Rp 150 juta tentu bukan cuma impian semata, bahkan ada banyak pilihannya, mulai dari brand Jepang, Korea, Eropa hingga Amerika. Namun tentunya untuk pilihan mobil mewah di bawah Rp 150 juta, kalian hanya bisa mendapatkan unit bekas alias seken. Kemudian ada fenomena menarik lainnya yang terjadi, karena tak sedikit masyarakat Indonesia yang menginginkan mobil mewah mudah dan murah perawatan berkalanya. Karena banyak orang yang menuturkan jika membeli mobil mewah, maka

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 161,50 - 181,10 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Neta

Neta V II

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Kia

KIA EV9

Rp 1,99 Milyar

Lihat Mobil
MG

MG VS HEV

Rp 389,00 Juta

Lihat Mobil
Mitsubishi

Mitsubishi L100 EV

Rp 320,00 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Tiggo 5X 2024

Rp 269,00 - 299,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Vinfast

VinFast e34

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
MG

MG Maxus 9

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
MG

MG ES

Belum Tersedia

Lihat Mobil