Viral Parkir Mobil Pinggir Jalan Dipagari Besi, Ini Sanksi yang Bisa Diterima

Beberapa hari ini jagat maya dihebohkan berita viral pemilik rumah membangun garasi ekslusif di samping rumah memanfaatkan jalan umum.

Dari video yang diunggah akun TikTok @suselgo, terlihat mobil yang diparkir dikelilingi pagar besi dengan tinggi lebih dari 2,5 meter, lengkap beserta atap spandek sebagai pelindung dari hujan dan sinar matahari.

Usut punya usut, pemilik rumah yang disebut egois tersebut, terletak di jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Lift Parkir Hidrolik Jadi Solusi Garasi dan Lahan Sempit Seperti di Jakarta

Adanya garasi eksklusif lengkap dengan kerangkeng, hal ini membuat badan jalan menjadi sempit, bahkan disebutkan hanya bisa dilewati sepeda motor dan pejalan kaki. 

Kabar yang beredar, pemilik tersebut sudah mendirikan garasi eksklusif selama enam tahun, dan tidak ada teguran dari siapapun. 

Kendati banyak yang netizen geram oleh pemilik garasi berinisial AGS, namun sang mpunya bersedia membongkar dan mematuhi aturan. 

Baca juga: Catat! Ini Ukuran Garasi Mobil Ideal Untuk Dibuat di Rumah

Parkiran Memanfaatkan Fasilitas Umum Jadi Biang Masalah

Mobil parkir di pinggir jalan menghalami mobil lainnya 

Parkiran atau garasi yang berdiri di atas lahan, fasilitas atau jalanan umum, hal tersebut sebaiknya dihindari. 

Sebab, menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, kewajiban pemilik kendaraan bermotor adalah memiliki garasi atau setidaknya menguasai tanah untuk memarkirkan kendaraan sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia.

"Masih sering kita dengar pemilik mobil memarkirkan kendaraannya di depan rumah orang, pintu keluar masuk kendaraan, pada ruang manfaat jalan yang barang tentu akan mengganggu aktivitas manusia di jalan," ungkap Budiyanto.

Sebaliknya, Budiyanto menyebutkan, dengan adanya parkir sembarangan, maka hal tersebut bisa membuat fungsi jalan akan terganggu.

Mobil parkir di depan rumah menghalangi akses mobil lainnya

"Dan anehnya tidak sedikit pemilik kendaraan yang tidak sadar dan menyadari bahwa tindakan tersebut (parkir sembarang) merupakan perbuatan melawan hukum, baik dari perspektif hukum pidana maupun perdata," jelasnya. 

Bagi Budiyanto, sudah seharusnya pemilik kendaraan mematuhi  ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi permasalahan sosial dan tindakan melawan hukum.

Pasalnya, masalah parkir yang tak sesuai seringkali menyebabkan cekcok mulut, hingga perkelahian, dan tindakan melawan hukum lainya. 

Selain itu, bisa juga membuat hubungan antar tetangga dan masyarakat lainnya menjadi tidak harmonis dan sebagainya.

Aturan dan Sanksi Soal Parkir

Sebuah mobil ditindak petugas karena parkir sembarangan

Banyak ragam dan varian yang melatarbelakangi mengapa parkir sembarangan sangat sering terjadi dilingkungan kita.

Namun begitu, sudah seharusnya pemilik kendaraan memahami beberapa aturan tentang jalan, yang tidak bisa digunakan secara pribadi, karena fungsinya sudah diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang berbunyi:

  1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
  2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
  3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Adapun masyarakat yang mengabaikan fungsi jalan, bisa dikenakan pasal 63 ayat 1 UU No 38/2004, yaitu:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 274 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Mobil parkir menghalangi usaha orang lain

Beberapa kebijakan soal jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain sangat dilarang.

Bahkan ada juga pasal 671 KUHPerdata jalan setapak, lorong atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Tak sampai disitu ada juga pasal 62 ayat 3 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi yang berbunyi:

3. Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:

a. Penguncian ban kendaraan bermotor
b. Pemindahan kendaraan dengan car penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Hilux

Video Pendek Terkait

Beberapa hari ini jagat maya dihebohkan berita viral pemilik rumah membangun garasi ekslusif di samping rumah memanfaatkan jalan umum. Dari video yang diunggah akun TikTok @suselgo, terlihat mobil yang diparkir dikelilingi pagar besi dengan tinggi lebih dari 2,5 meter, lengkap beserta atap spandek sebagai pelindung dari hujan dan sinar matahari. Usut punya usut, pemilik rumah yang disebut egois tersebut, terletak di jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Sulawes
Cara ubah SIM A ke B1 diperlukan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan. Mengingat kedua jenis kelengkapan dokumen berkendara ini ditujukan buat kendaraan yang berbeda. Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri merupakan bukti bahwa pengguna kendaraan bermotor telah teregistrasi dan teridentifikasi oleh Polri, yang mana sebelumnya memenuhi beberapa persyaratan seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Penggunaan SIM
Merek mobil terlaris di Indonesia pada Agustus 2024 adalah Toyota. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) wholesales (penjualan dari pabrik ke dealer) raksasa otomotif asal Jepang mencapai 25.989 unit. Meski berada di posisi pertama, wholesales Toyota ternyata turun 4,2 persen dari periode Juli 2024 yang tembus 27.126 unit. Sedangkan untuk retail sales (penjualan dealer ke konsumen) Toyota mencapai 25.624 unit, dan angka tersebut turun 0,7 persen. Penurunan pe
Tren kendaraan listrik kini sedang mewabah di pasar otomotif Thailand. Hal inilah yang membuat merek otomotif mobil listrik premium, Zeekr, mengumumkan peluncuran Zeekr 009 di negeri Gajah Putih tersebut. Zeekr 009 diklaim sebagai mobil listrik bergaya Multi Purpose Vehicle (MPV) yang menyasar segmen luxury, yang memadukan kemewahan kelas satu yang terbaik, ditambah inovasi cerdas, serta memiliki keunggulan dalam hal performa, serta hadir dengan teknologi keselamatan maksimal. Terlebih lagi, sel
Ban Bridgestone Potenza Sport A Ultra High Performance baru saja diumumkan terpilih sebagai ban OEM (Original Equipment Manufacturer) untuk mobil listrik high performance, Audi e-tron GT. Langkah ini menyusul Audi sebagai pabrikan otomotif asal Jerman, yang mempercayakan Bridgestone selaku pemimpin global dalam ban premium untuk menyediakan rekomendasi ban terbaik untuk Audi e-tron GT terbaru. Hasilnya adalah ban premium Bridgestone Potenza Sport A, yang dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 170,20 - 190,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5 GT

Rp 453,80 - 493,80 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Tiggo 8 Pro Max

Rp 586,50 - 628,50 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda E5

Rp 419,80 - 498,80 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion Hyptec HT

Rp 685,00 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion ES

Rp 386,00 Juta

Lihat Mobil
Nissan

Nissan Serena e-POWER

Rp 635,00 Juta

Lihat Mobil
Lexus

Lexus LBX

Rp 895,00 - 942,00 Juta

Lihat Mobil
MG

MG Cyberster

Rp 1,69 Milyar

Lihat Mobil