Cara ubah SIM A ke B1 diperlukan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan. Mengingat kedua jenis kelengkapan dokumen berkendara ini ditujukan buat kendaraan yang berbeda.
Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri merupakan bukti bahwa pengguna kendaraan bermotor telah teregistrasi dan teridentifikasi oleh Polri, yang mana sebelumnya memenuhi beberapa persyaratan seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Penggunaan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor sendiri tertuang dalam Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang digunakan.
Baca juga: Ini Rincian Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A, Jangan Sampai Telat!
Tak sedikit orang yang memiliki SIM dengan golongan A ingin mengubah ke B1. Biasanya dari mereka adalah tuntutan perkerjaan yang semulanya mengemudikan mobil berukuran kecil dan beralih ke ukuran lebih besar.
Untuk ubah SIM A ke SIM B1, kalian bisa melakukan pendaftaran di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dan berikut adalah langkahnya.
Syarat yang diperhatikan saat ingin membuat SIM B1 adalah:
Biaya pembuatan SIM secara keseluruhan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Adapun biaya penerbitan untuk SIM B1 baru sebesar Rp120 ribu, sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku adalah Rp80 ribu.
Diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik SIM dengan golongan lebih tinggi bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan golongan dibawahnya. Dengan kefleksibelan, maka memudahkan pengemudi ketika ingin mengemudikan kendaraan dengan golongan dibawahnya.
Seperti halnya orang yang memiliki SIM B1 bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan roda empat yang semestinya masuk sebagai kendaraan dengan pengemudi ber SIM A. Selanjutnya SIM B1 Umum juga bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan yang memerlukan SIM B1, SIM A, dan SIM A Umum.
SIM yang berlaku di Indonesia memiliki beberapa golongan. Dan setiap gologan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan dengan berat maksimal kendaraan 3.500 kg. SIM A diperuntukan untuk mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.
SIM B sendiri terbagi lagi ke dalam dua golongan, B1 dan B2.
SIM C digunakan untuk pengendara sepeda motor. Pada SIM C saat ini didalamnya terdapat beberapa golongan.
SIM D dihadirkan secara khusus yang hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas. Untuk SIM ini dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.
Baca juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku Juga di Asia Tenggara