Cara Ubah SIM A ke B1 Mulai dari Persyaratan Hingga Biaya yang Wajib Dipersiapkan

Cara ubah SIM A ke B1 diperlukan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.  Mengingat kedua jenis kelengkapan dokumen berkendara ini ditujukan buat kendaraan yang berbeda.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri merupakan bukti bahwa pengguna kendaraan bermotor telah teregistrasi dan teridentifikasi oleh Polri, yang mana sebelumnya memenuhi beberapa persyaratan seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Penggunaan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor sendiri tertuang dalam Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang digunakan.

Baca juga: Ini Rincian Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A, Jangan Sampai Telat!

Cara Ubah SIM A ke B1

SIM B1

Tak sedikit orang yang memiliki SIM dengan golongan A ingin mengubah ke B1. Biasanya dari mereka adalah tuntutan perkerjaan yang semulanya mengemudikan mobil berukuran kecil dan beralih ke ukuran lebih besar.

Untuk ubah SIM A ke SIM B1, kalian bisa melakukan pendaftaran di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) setempat atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dan berikut adalah langkahnya.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau Apple App Store. 
  2. Registrasi akun dengan mengisi email dan membuat kata sandi. 
  3. Pilih menu "SIM" dan "Pendaftaran SIM". 
  4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, foto diri, dan bukti pembayaran. 
  5. Ikuti ujian teori SIM. 
  6. Pilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik. 
  7. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM. 
  8. Ambil SIM di Satpas sesuai dengan lokasi yang dipilih saat pendaftaran. 

Syarat yang diperhatikan saat ingin membuat SIM B1 adalah: 

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM
  2. Melampirkan KTP asli
  3. Fotokopi KTP
  4. Berusia minimal 20 Tahun.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar. 
  7. Telah memiliki SIM A selama minimal 12 (dua belas) bulan.
  8. Lulus ujian teori, praktik, dan uji simulator

Biaya pembuatan SIM secara keseluruhan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Adapun biaya penerbitan untuk SIM B1 baru sebesar Rp120 ribu, sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku adalah Rp80 ribu.

Pemilik SIM B1 Bisa Mengemudikan Mobil dengan Golongan SIM A

Kendaraan uji praktik SIM B1/B2

Diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik SIM dengan golongan lebih tinggi bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan golongan dibawahnya. Dengan kefleksibelan, maka memudahkan pengemudi ketika ingin mengemudikan kendaraan dengan golongan dibawahnya.

Seperti halnya orang yang memiliki SIM B1 bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan roda empat yang semestinya masuk sebagai kendaraan dengan pengemudi ber SIM A. Selanjutnya SIM B1 Umum juga bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan yang memerlukan SIM B1, SIM A, dan SIM A Umum.

Baca juga: Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Butuh BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya!

Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Jenis SIM berdasarkan golongan

SIM yang berlaku di Indonesia memiliki beberapa golongan. Dan setiap gologan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

SIM A

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan dengan berat maksimal kendaraan 3.500 kg. SIM A diperuntukan untuk mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.

SIM B

SIM B sendiri terbagi lagi ke dalam dua golongan, B1 dan B2.

  • SIM B ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Pengemudi yang wajib memiliki SIM ini merupakan pengendara jenis bus perseorangan, dan truk berukuran sedang.
  • SIM B2 diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan besar seperti truk gandeng perorangan dan kendaraan penarik.

SIM C

SIM C digunakan untuk pengendara sepeda motor. Pada SIM C saat ini didalamnya terdapat beberapa golongan.

  • SIM C1 Merupakan jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.
  • SIM C2 SIM C2 diperuntukkan untuk pengendara motor dengan cc di atas 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C3 SIM C dikhususkan bagi orang yang mengendarai motor dengan kubikasi motornya di atas 500 cc.

SIM D

SIM D dihadirkan secara khusus yang hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas. Untuk SIM ini dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.

SIM Umum

  • SIM umum digunkan bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan umum. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis
  • SIM A Umum wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor umum penumpang dan barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor umum dan barang yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum dipakai oleh pengemudi untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

Baca juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku Juga di Asia Tenggara

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Enda

Senior Writer

Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia...

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Hilux

Video Pendek Terkait

Merek mobil terlaris di Indonesia pada Agustus 2024 adalah Toyota. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) wholesales (penjualan dari pabrik ke dealer) raksasa otomotif asal Jepang mencapai 25.989 unit. Meski berada di posisi pertama, wholesales Toyota ternyata turun 4,2 persen dari periode Juli 2024 yang tembus 27.126 unit. Sedangkan untuk retail sales (penjualan dealer ke konsumen) Toyota mencapai 25.624 unit, dan angka tersebut turun 0,7 persen. Penurunan pe
Tren kendaraan listrik kini sedang mewabah di pasar otomotif Thailand. Hal inilah yang membuat merek otomotif mobil listrik premium, Zeekr, mengumumkan peluncuran Zeekr 009 di negeri Gajah Putih tersebut. Zeekr 009 diklaim sebagai mobil listrik bergaya Multi Purpose Vehicle (MPV) yang menyasar segmen luxury, yang memadukan kemewahan kelas satu yang terbaik, ditambah inovasi cerdas, serta memiliki keunggulan dalam hal performa, serta hadir dengan teknologi keselamatan maksimal. Terlebih lagi, sel
Ban Bridgestone Potenza Sport A Ultra High Performance baru saja diumumkan terpilih sebagai ban OEM (Original Equipment Manufacturer) untuk mobil listrik high performance, Audi e-tron GT. Langkah ini menyusul Audi sebagai pabrikan otomotif asal Jerman, yang mempercayakan Bridgestone selaku pemimpin global dalam ban premium untuk menyediakan rekomendasi ban terbaik untuk Audi e-tron GT terbaru. Hasilnya adalah ban premium Bridgestone Potenza Sport A, yang dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan
Pabrikan mobil listrik asal China, Aion, bakal meluncurkan Aion V di Indonesia. Kemunculan mobil ini ada di ajang Jakarta Auto Week (JAW) 2024 yang akan dihelat pada 22 November hingga 1 Desember mendatang di ICE BSD, Tangerang, Banten. Kabar mengenai kehadiran mobil listrik terbaru Aion sendiri disampaikan secara langsung oleh CEO Aion Indonesia, Andry Ciu disela-sela peresmian diler Aion Daan Mogot, Sabtu (21/9). "November ini kita bawa unit baru lagi di JAW 2024, yang merupakan produk baru,”
Meluncur secara resmi di Indonesia pada 2022, Hyundai STARGAZER merupakan pemain baru di segmen Low MPV. Meski baru berusia dua tahun, STARGAZER terbilang sukses mencuri perhatian masyarakat Tanah Air. Mendapat sambutan positif sebagai kendaraan keluarga yang serba bisa sekaligus dapat diandalkan, STARGAZER berhasil masuk sebagai Rekomendasi Mobil Keluarga 2024 versi Autofun Indonesia untuk kategori Favorit Family MPV. Terpilihnya STARGAZER sebagai pemenang dalam kategori ini bukanlah tanpa seba

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 170,20 - 190,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5 GT

Rp 453,80 - 493,80 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Tiggo 8 Pro Max

Rp 586,50 - 628,50 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda E5

Rp 419,80 - 498,80 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion Hyptec HT

Rp 685,00 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion ES

Rp 386,00 Juta

Lihat Mobil
Nissan

Nissan Serena e-POWER

Rp 635,00 Juta

Lihat Mobil
Lexus

Lexus LBX

Rp 895,00 - 942,00 Juta

Lihat Mobil
MG

MG Cyberster

Rp 1,69 Milyar

Lihat Mobil