4 Pelanggaran Lalu Lintas yang Banyak Dilakukan Pengemudi Mobil

Korlantas Polri akan kembali menggelar razia Operasi Zebra 2024 yang berlangsung dua pekan, yaitu antara 14-27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan tidak hanya untuk penegakan hukum, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Operasi Zebra 2024 ini sengaja kembali digelar kepolisian mengingat tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.  

Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang Januari-September 2024, terdapat 547.036 pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda empat atau mobil. 

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Tapi Banyak Pelanggaran Tilang Elektronik!

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso

"Pada kendaraan roda empat, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan marka rambu dan sabuk keselamatan," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Lebih lanjut dia menyatakan, pengemudi mobil yang melanggar marka atau rambu lalu lintas mencapai 143.169 kasus, sedangkan pelanggaran sabuk keselamatan lebih banyak yaitu 181.059 kasus.

Selain itu, pelanggaran lainnya yang juga banyak dilakukan pengendara mobil yaitu tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM, serta melawan arah, sehingga sangat membahayakan. 

Baca jugaPerbedaan Sanksi Tidak Punya dan Membawa SIM Saat Mengemudi

Polisi melakuakn razia

Slamet menyampaikan, melihat data kecelakaan nasional pada tahun 2023, tercatat hamper 152 ribu kejadian kecelakaan terjadi. "Korban meninggal dunia hampir 18.357 kejadian, kemudian yang luka berat 11.689 kejadian, luka ringan 134.800 kejadian di seluruh Indonesia," jelasnya. 

Dia juga menuturkan, kecelakaan di jalan raya seringkali berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat saat berkendara. "Mari kita hindari melanggar, baik itu pelanggaran yang sifatnya disengaja maupun tidak disengaja, dalam rangka meningkatkan tertib hukum budaya berlalu lintas di Indonesia, mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa berlalu lintas di Indonesia itu lebih tertib dan lebih bagus,” tuturnya.

Baca juga: Viral Parkir Mobil Pinggir Jalan Dipagari Besi, Ini Sanksi yang Bisa Diterima

Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas

Polisi melakukan pemeriksaan

Seperti disebutkan di atas, ada beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil pada Januari-September 2024. Dimana, sanksinya sejatinya sudah ditetapkan dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Pengemudi maupun penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan pasal 289 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu.

2. Melawan arus

Pengendara sepeda motor yang melawan arus, bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah mengatur sanksi bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas. 

Dengan melawan arus, maka pengendara bisa dikenakan sanksi pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda sebanyak Rp500 ribu.

3. Melanggar marka jalan

Pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan bisa bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Ya, kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Polisi melakukan pemeriksaan pada mobil

4. Kendaraan tidak dilengkapi surat-surat

Pengendara motor jika melaju di jalan raya wajib melengkapi dengan surat-surat, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

  • Tidak Dilengkapi STNK

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang wajib dilengkapi dengan STNK seperti ditetapkan Pasal 106 ayat (5) huruf a UU No 22 tahun 2009 LLAJ.

Sedangkan jika tidak melengkapi STNK, bisa dikenakan pasal 288 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  • Tidak Punya SIM

Jika tidak memiliki SIM, maka sanksinya ada dalam pasal 281 UU No 22 tahun 2009 LLAJ, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

  • Tidak Membawa SIM

Sementara pengendara yang merasa tidak bisa menunjukan atau lupa membawa SIM saat pemeriksaan maka bisa dikenakan pasal 288 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 LLAJ. Ya, jika tidak membawa atau tidak bisa menunjukan SIM, sanksinya lebih ringan yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Fortuner

Video Pendek Terkait

Nama Isuzu MU-X muncul pertama kali di Tanah Air pada 2014. Pasaran harga bekas di angka Rp240 jutaan, wajib hukumnya mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan Isuzu MU-X gen 1 sebelum membelinya. Seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport yang dibangun berbasiskan model pick up-nya, MU-X dibuat dari Isuzu D-MAX. Seperti yang diketahui, D-MAX merupakan kendaraan niaga yang diciptakan dalam dua model, yakni single cabin dan double cabin. Dengan menempati segmen Medium SUV 7-seater ber
Kegiatan offroad di Indonesia kini semakin berkembang, dan tak jarang banyak kaum awam ingin terjun mengemudi mobil bergaya adventure di jalanan berlumpur, berpasir dan bebatuan serta lainnya. Hanya saja, Instruktur Offroad Raditya Kusuma menyatakan, jika mobil sudah bisa digunakan untuk offroad, namun masih ragu untuk terjun melakukannya, maka ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. "Yang pertama adalah kaki-kaki, seperti velg dan ban, kemudian pahami si mobilnya," ungkap pria yang ak
GWM Indonesia mengumumkan harga Haval Jolion HEV terbaru jadi dibanderol Rp405.000.000 on the road Jakarta. Harga ini memang lebih terjangkau, mengingat mobil Sport Utility Vehicle (SUV) yang dipamerkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 disebut dijual dengan banderol Rp448.888.000. Menurut Sales & Network Director, GWM Indonesia, Lisa Wijaya, harga Haval Jolion merupakan bentuk selebrasi komitmen GWM Indonesia untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumen. "Kami optim
All New Toyota Camry Hybrid XV80 2025 baru saja resmi debut di Thailand. Sedan medium Toyota ini alami perombakan secara besar-besaran dari sisi desain. Termasuk teknologinya yang kini hanya hadir dalam tipe HEV (Hybrid Electric Vehicle). "Melanjutkan kesuksesannya, ini adalah All New Camry yang kami putuskan hanya hadir dalam model HEV untuk melayani permintaan HEV yang berkembang pesat. Kami yakin All New Camry akan menghadirkan kebanggaan bagi para pemiliknya berkat teknologi superior Toyota
Solar Gard PPF merupakan satu dari beberapa cara perlindungan terbaik untuk permukaan cat kendaraan kalian. Menariknya, Solar Guard PPF juga hadir dalam tipe Glossy atau Matte. Dalam upaya memenuhi kebutuhan konsumen, PT. Solar Gard Indonesia sebagai distributor merek kaca film ternama dari Amerika Serikat, Solar Guard, kini memperlebar lini bisnisnya dengan menghadirkan Paint Protection Film (PPF) yang efektif untuk melindungi body kendaraan. "Dengan teknologi terkini dan kualitas terbaik, kami

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 170,20 - 190,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Neta

Neta X

Rp 428,00 - 448,00 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5 GT

Rp 453,80 - 493,80 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Tiggo 8 Pro Max

Rp 586,50 - 628,50 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda E5

Rp 419,80 - 498,80 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion Hyptec HT

Rp 685,00 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion ES

Rp 386,00 Juta

Lihat Mobil
Nissan

Nissan Serena e-POWER

Rp 635,00 Juta

Lihat Mobil
Lexus

Lexus LBX

Rp 895,00 - 942,00 Juta

Lihat Mobil