Gelaran Indonesia Motorcycle Show atau IMOS 2024 digegerkan dengan sebuah mobil terbakar yang diketahui berjenis Mazda CX-9 di area parkir luar Hall 10 ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/10/2024).
Sebelum api menjalar, mobil dengan plat nomor B 1952 LN mengeluarkan kepulan asap di bagian kap, dan tak lama api menjalar begitu besar.
Dari pantauan AutoFun Indonesia, mobil sempat mendapatkan pertolongan dari petugas keamanan dengan menggunakan lebih dari tiga Alat Pemadam Ringan (APAR) jenis powder.
Baca juga: Banyak Kasus EV Terbakar, Warga Korea Selatan Panik Jual Mobil Listrik
Hanya saja, meski api sempat mengecil, tak lama kemudian si jago merah justru semakin membesar. Belum diketahui apa penyebab dari mobil terbakar tersebut. Hanya saja, munculnya api diduga kuat lantaran korsleting listrik.
Baca juga: Waduh, Kalau Mobil Listrik Terbakar Ternyata Belum Ditemukan Alat Pemadamnya
Terbakarnya sebuah mobil di area parkir IMOS 2024, mendapatkan sorotan dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.
Menurut Sony, api tidak akan tiba-tiba meletup, karena biasanya diawali dengan munculnya asap. "Asap itu kadang diartikan oleh pengguna kendaraan hanya ngebul saja. Padahal bisa menjadi api jika ada di ruang mesin," ungkap Sony kepada AutoFun.
Namun demikian, pemilik kendaraan yang melihat hal tersebut biasanya tidak langsung gerak cepat, melainkan sedikit terdiam. "Sementara hitungan detik, api sudah menyambar kemana-mana. Jadi harus gerak cepat jika ada asap keluar dari ruang mesin, jangan buka kap mesin, supaya oksigen tidak masuk," jelas Sony.
Baca juga: 6 Jenis Bau di Mobil yang Patut Dicurigai, Awas Ada yang Terbakar!
Dia menjelaskan, ada beberapa penyebab api bisa membesar diantaranya karena oksigen, bahan bakar dan munculnya pemantik. Maka dari itu, prinsip untuk mematikan api adalah harus menghilangkan salah satu unsur tersebut.
"Sebaliknya, sebaiknya tetap dalam kondisi tertutup dan semprotkan APAR dari sela-sela yang ada, bisa juga dari kolong dan grille," sambungnya. Sony juga menyoroti perihal APAR yang disediakan di dalam mobil, termasuk posisinya.
Kata dia, APAR ukuran kecil dengan berat 0,5 kg yang disiapkan pabrikan sebenarnya cukup jika digunakan untuk pencegahan. Hanya saja, dalam penanganan jika api muncul harus dilakukan dengan benar dan akurat.
Sony menuturkan, jika kendarana lebih besar atau api sudah munyembur, maka sebisa mungkin APAR yang digunakan tidak berukuran 0,5 kg, melainkan lebih besar yaitu 2,5 kg atau 3 kg.
"Kalau terlambat dan api sudah membesar memang lebih sulit memadamkannya, jadi kuncinya kecepatan action diawal," tuturnya.
Untuk mencegah mobil terbakar, sudah seharunya APAR menjadi salah satu perangkat yang wajib ada, karena bisa memberikan pertolongan pertama.
Maka dari itu, keberadaan APAR ini ditulis dalam Peraturan Dirjen Perhubungan darat No. 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Dalam aturan ini, disebutkan dalam pasal Pasal 2 Ayat 2, 3 dan 4 mengenai APAR, yang berbunyi:
2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”
3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor.
4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Karena APAR menjadi golongan perangkat pertolongan pertama, maka termasuk bagian dari Pasal 57 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas Angkutan Jalan.
Jika tidak mempiliki APAR di mobil, maka bisa dikenakan sanksi pasal 278 yang berbunyi:
Pasal 278
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp250 ribu."
Melansir Hyundai, ada beberapa APAR yang bisa Anda miliki dan disimpan dalam mobil sebagai alat pertolongan pertama untuk mencegah terjadinya kebakaran. Namun perlu diketahui juga, jika APAR banyak jenisnya, sehingga memilih APAR untuk mobil tidak boleh sembarangan.
Jika salah memilih jenis alat pemadam kebakaran tersebut, bisa-bisa justru akan meledak di dalam kendaraan karena tekanan suhu kabin yang panas. Maka dari itu, ada baiknya hindari penggunaan APAR kalengan karena rawan meledak.
Ada beberapa jenis APAR yang umum digunakan pada kendaraan atau mobil, antara lain:
1. APAR Water/Air
APAR water berisikan air yang biasanya digunakan untuk mengatasi kebakaran kategori A atau kebakaran yang disebabkan oleh bahan padat non logam seperti kertas, plastik dan kain.
Jenis ini dapat bekerja dengan cara menyemprotkan air tekanan tinggi pada sumber api. Biasanya alat pemadam jenis ini dijual dengan harga paling murah jika dibandingkan jenis lainnya.
2. APAR Foam atau Busa
Jenis APAR ini berbentuk busa yang terbuat dari bahan kimia. APAR busa menggunakan jenis busa khusus yang disebut dengan busa Aqueous Film Forming Foam.
APAR foam biasanya digunakan untuk mengatasi kebakaran kelas B yang disebabkan oleh bahan cair mudah terbakar seperti bensin, alkohol, minyak, solvent dan lain sebagainya.
Busa yang disemprotkan dari APAR ini bekerja dengan cara menutup bahan yang terbakar untuk mencegah oksigen masuk ke dalam api sehingga membuat api lebih mudah untuk dipadamkan. Harga alat pemadam api ringan jenis ini biasanya lebih mahal jika dibandingkan dengan tipe water.
3. APAR Dry Chemical Powder atau Serbuk Kimia
Jenis APAR dry chemical powder biasanya berisi serbuk kering kimia yang merupakan kombinasi dari bahan ammonium sulphate dan mono ammonium.
Bahan tersebut sangat efektif untuk memisahkan oksigen dari api karena mampu menyelimuti bahan yang terbakar dengan baik.
APAR jenis ini biasanya digunakan untuk mengatasi semua kelas kebakaran mulai dari A, B dan C.
4. APAR CO2 atau Karbon Dioksida
APAR CO2 atau Karbon Dioksida berisi gas karbon dioksida yang sangat efektif untuk memadamkan kebakaran kelas B dan C. Akan tetapi, jenis APAR CO2 lebih sering digunakan untuk kebakaran kelas C yang diakibatkan oleh instalasi listrik bertegangan.
Kondisi ini biasanya memicu terjadinya konsleting listrik yang menimbulkan percikan api dan menyebabkan kebakaran.
APAR Karbon Dioksida bisa digunakan untuk memadamkan kebakaran karena memiliki berat atau massa yang lebih berat dari oksigen. Dengan menyemprotkan alat pemadam ini pada api maka oksigen akan terisolasi sehingga membuat api lebih mudah dipadamkan.
Kebakaran yang terjadi pada mobil atau kendaraan biasanya disebabkan oleh zat cair seperti bensin atau oli mobil.
Dari sumber penyebab kebakaran tersebut, maka jenis APAR yang paling cocok ada di mobil adalah yang terbuat dari bahan serbuk atau powder. Anda bisa memilih APAR jenis Dry Chemical Powder atau Serbuk Kimia.