window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Biar Nggak Kena Tilang Polisi, Ketahui Fungsi Yellow Box Junction

Enda · 28 Jul, 2021 10:00

Biar Nggak Kena Tilang Polisi, Ketahui Fungsi Yellow Box Junction 01

Jangan pernah menyepelekan kotak kuning berukuran besar atau Yellow Box Junction jika tidak mau ditilang pak Polisi

Bagi orang awam pasti bingung dengan kotak kuning berukuran besar yang biasanya terdapat di persimpangan. Yup, ini adalah Yellow Box Junction.

Perlu kalian ketahui, YBJ (Yellow Box Junction) sudah diterapkan sejak 2010 dengan penempatan di kota-kota besar. Sedikit penjelasan, YBJ ini merupakan marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi. Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. Oleh karena itu, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain didalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.

Pengendara yang melanggar tersebut akan ditindak karena aturan ini tertuang di dalam Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500.000.

Baca juga: Jangan Asal Pencet, Ketahui Fungsi Power Mode Pada Mobil Masa Kini

Tetap Patuhi Yellow Box Junction

Biar Nggak Kena Tilang Polisi, Ketahui Fungsi Yellow Box Junction 01

Patuhi peraturan lalu lintas agar tidak ditindak oleh petugas kepolisian

YBJ bentuknya macam-macam, ada yang berupa kotak kuning polos, ada pula yang diberi bergaris-garis didalamnya. Tujuannya agar pengendara bisa melihatnya dari jauh sehingga bila terjadi kemacetan di perempatan jalan, sudah siap-siap untuk berhenti.

Baca juga: Persyaratan KIR Mobil, Wajib Untuk Taksi Online Hingga Pick-Up Double Cabin

Pengendara yang tidak mengindahkan atau mempedulikan YBJ dan secara sengaja meneruskan laju kendaraannya padahal terbukti jalanan di persimpangan dalam kondisi padat, tentunya akan segera ditindak oleh petugas kepolisian yang berada di lapangan.

Bila sedang terjadi kemacetan, segera hentikan laju kendaraan agar tidak terjebak di dalam kotak YBJ.

Baca juga: Ingat, Mengemudi Pelan di Lajur Sebelah Kanan Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun! 

Enda

Senior Writer

Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia otomotif. Yang pada akhirnya hoby tersebut membawanya ke dalam dunia pekerjaanya sebagai penulis hingga saat ini.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Toyota Kijang Innova Zenix Gasoline 2.0 G CVT 2023

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil