Layanan kredit secara syariah kini telah banyak tersedia pada perusahaan pembiayaan. Calon pembeli bisa terhindar dari riba sebagaimana biasa terjadi pada leasing konvensional. Ada perbedaan mendasar dari skema kredit mobil syariah dan konvensional.
Dalam skema syariah ini lebih mengedepankan keterbukaan profit yang ingin diminta oleh lembaga pembiayaan. Konsep dasar yang digunakan adalah mirip bunga tetap. Jadi tidak ada fluktuasi bunga kredit di tengah tenor cicilan.
Dalam akad pengajuan kredit kendaraan bermotor ini, konsumen sudah mengetahui terlebih dahulu berapa cicilan per bulan dengan total harga jual berikut margin untuk pihak leasing. Dalam skema syariah ini, konsepnya nasabah akan diberitahukan berapa harga mobil baru yang ingin mereka beli berikut dengan margin secara keseluruhan.
Untuk harga kendaraannya, pihak pembiayaan syariah telah mengunci besar keuntungan di depan untuk menghindari terjadinya fluktuasi bunga saat angsuran berjalan. Adanya skema pembiayaan syariah ini juga cukup membantu kalangan milenial.
Kalangan masyarakat dengan usia 25-35 tahun melihat kendaraan bermotor menjadi salah satu kebutuhan utama. Mereka pun bisa memiliki kendaraan bermotor tanpa takut kena riba.
Sistem Keuntungan di Kredit Syariah Kendaraan Bermotor, Pengganti Bunga Kredit Konvensional
Kredit syariah akan didasarkan pada sistem bagi hasil. Artinya, keuntungan dari perusahaan pembiayaan sudah ditentukan dari awal.
Dalam menjalankan kredit syariah tidak tergantung pada besaran suku bunga pasar. Dalam hal ini nasabah akan melakukan perjanjian Murabahah atau negosiasi profit dengan pihak bank.
Biasanya hal tersebut untuk menentukan profit kredit dalam jumlah persentase tertentu. Ada juga profit yang besarannya telah dipatok secara khusus oleh pihak bank syariah.
Karena tidak ada fluktuasi bunga dan penentuan nilai keuntungan perusahaan pembiayaan sejak awal, hal inilah yang menjadi dasar tidak ada riba. Riba ini biasanya terjadi bila ada penambahan bunga atau keuntungan di luar yang sudah disepakati pembeli dan penjual atau pihak leasing.
Sebenarnya, masih ada beberapa perusahaan leasing konvensional yang menjalankan kredit ala syariah. Mereka memakai skema bunga tetap, sehingga besaran cicilan akan tetap sama dari awal sampai akhir tenor. Namun, leasing konvensional ini hanya tidak terbuka masalah keuntungan yang diambil.
Simulasi Skema Kredit Syariah Kendaraan Bermotor, Cicilannya Tidak Naik Turun
Skema pembiayaan pada kredit syariah ini sudah ditentukan sejak awal, sehingga kita tahu profit yang akan diambil lembaga pembiayaan. Jadi, nasabah sudah mengetahui adanya tambahan biaya kredit dari harga mobil yang akan dibeli.
Saat akad, pihak leasing akan memberitahukan kepada calon pembeli mobil. Misalnya pembiayaan syariah akan mengambil profit sebesar Rp 12 juta dari harga mobil senilai Rp 120 juta dalam cicilan selama 1 tahun. Total untuk harga mobil yang diberikan oleh perbankan syariah kepada nasabah menjadi Rp 132 juta.
Maka, total kredit Rp 132 juta dibagi 12 bulan. Sehingga cicilan yang harus dibayarkan nasabah setiap bulannya sebesar Rp 11 juta hingga masa akhir kredit tanpa ada perubahan jumlah cicilan.
Namun, hal ini harus dihitung lagi soal besaran uang muka. Bila uang mukanya juga sama seperti nilai cicilan, maka pembeli mobil harus membayar Rp 11 juta secara flat selama setahun
Nah, bila si pembeli ini dalam perjanjiannya membayar DP sebesar Rp 22 juta, maka masih ada Rp 110 juta sisanya. Perhitungannya jadi begini:
Rp 132 juta - Rp 22 juta (DP)= Rp 110 juta
110 juta dibayar dalam 11 bulan tenor cicilan. Jadi, besar cicilannya Rp 10 juta flat.
Lantas bagaimana kalau bayar cicilannya terlambat? Apakah ada denda yang diberlakukan?
Bukan Denda, Biaya Keterlambatan Dalam Cicilan Kredit Syariah Untuk Berinfak
Supaya pembayaran senantiasa tepat waktu, maka pembiayaan syariah akan memberi biaya tambahan sebagai konsekuensi dari setiap keterlambatan pembayaran cicilan.
Biaya tersebut sebenarnya adalah infaq yang nilainya sudah ditetapkan di awal perjanjian jual beli. Uang yang diterima tidak menjadi bagian keuntungan ataupun pendapatan bagi pemberi kredit.
Lantas, uang tadi akan disumbangkan seluruhnya kepada lembaga sosial. Karena memakai sistem syariah, maka lembaga pembiayaan tidak boleh mengambil keuntungan dari denda keterlambatan.
Kesimpulan
Kredit mobil secara syariah tidak menggunakan sistem suku bunga. Jadi, jumlah cicilan yang harus dibayar sejak awal hingga akhir masa kredit selalu sama dan tidak pernah berubah.
Landasan dalilnya, harga jual kendaraan yang sudah disepakati selamanya tidak boleh berubah. Perubahan keuntungan secara sepihak dari pihak leasing inilah yang akan masuk kategori riba fadhal. Kecuali, apabila memang ada skema cicilan berjenjang yang sudah disepakati sejak awal.