Jadi Syarat Bikin SIM A Baru, Begini Cara Pilih Sekolah Mengemudi yang Bersertifikat
Prasetyo · 30 Jun, 2021 11:00
0
0
Memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi, akan menjadi syarat tambahan ketika Anda hendak bikin SIM A baru. Aturan ini sudah tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Landasan hukum itu pun mulai berlaku sejak 19 Februari 2021.
Menyusul mulai diterapkannya Perpol Nomor 5 tahun 2021 ini, maka syarat sertifikat lulus sekolah mengemudi untuk para pemohon SIM A baru pun akan berlaku mulai Juli atau Agustus 2021. Walau nantinya penerapan akan melihat situasi dan kondisi di lapangan. Yakni tergantung di wilayah tersebut apakah terdapat sekolah mengemudi yang terakreditasi dan bisa mengeluarkan sertifikat atau tidak.
Tetapi jika Anda tinggal di kota-kota besar, tentu mudah sekali menemukan sekolah mengemudi. Namun jangan sembarang memilih tempat kursus setir mobil, karena mulai sekarang sebaiknya perhatikan pula tempat belajar mobil yang bisa mengeluarkan sertifikat kelulusan.
Pilih Sekolah Mengemudi yang Terakreditasi Pemerintah
Karena kini jadi syarat tambahan untuk proses bikin SIM A baru, maka Anda sudah sepatutnya lebih teliti dalam memilih sekolah mengemudi. Untuk menentukannya, Anda bisa berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 tahun 1994 yang mengatur tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Di peraturan tersebut tertulis, jika sekolah mengemudi yang terakreditasi, wajib mengantongi izin dari Kepala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Perhubungan, dan Kepolisian dari wilayah setempat. Semua izin itu harus ada bukti otentiknya yang bisa Anda tanyakan ke pihak lembaga penyelenggara sekolah mengemudi tersebut.
Selain itu sekolah mengemudi juga harus memiliki kurikulum pelajaran teori dan praktek. Untuk teorinya harus ada materi mengenai peraturan lalu lintas, etika di jalan, serta pengetahuan dasar tentang kecelakaan lalu lintas.
Sementara materi pembelajaran praktek harus ada latihan mengemudi kendaraan di jalan raya. Pembelajaran praktek di lapangan ini juga minimal 80 jam dan maksimal 120 jam. Setiap pembelajaran juga wajib didampingi pengajar yang memiliki sertifikasi sebagai pelatih mengemudi.
Biaya Kursus Mengemudi Bersertifikat
Setelah mengetahui beberapa hal yang wajib diperhatikan ketika memilih sekolah mengemudi, maka hal berikutnya yang juga mesti diketahui adalah soal biaya. Yaitu berapa besar biaya kursus mengemudi yang harus disiapkan untuk bisa sekaligus mendapatkan sertifikat kelulusan sebagai syarat pembuatan SIM A baru.
Untuk besaran biaya kursus stir mobil ini tentunya berbeda-beda di setiap lokasi. Namun umumnya biaya kursus mengemudi di Jakarta berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.500.000. Sementara untuk kota besar lainnya seperti Bandung atau Surabaya, biayanya berkisar antara Rp550.000 hingga Rp1.200.000.
Bisanya, biaya ini ditentukan berdasarkan jenis mobil yang digunakan saat proses latihan praktek. Misalnya apakah menggunakan mobil transmisi manual atau transmisi otomatis, atau kombinasi keduanya. Kemudian juga dibedakan berdasar jumlah pertemuan. Ada yang 10x pertemuan, 12x pertemuan, atau 16x pertemuan. Kemudian untuk memperoleh sertifikat juga akan dibebankan biaya tambahan.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Nah setelah mengetahui dimana sekolah mengemudi yang bisa mendapatkan sertifikat kelulusan, perlu juga Anda ketahui berapa biaya pembuatan SIM. Adapun SIM mobil terbagi atas beberapa macam, yakni SIM A, SIM B, hingga SIM Internasional. Berikut rinciannya:
Biaya pembuatan SIM
Jenis SIM
Bikin Baru
Perpanjangan SIM
SIM A
Rp120.000
Rp80.000
SIM B1
Rp120.000
Rp80.000
SIM B2
Rp120.000
Rp80.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.