window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Ketahui Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Cara Menghitung Pertambahannya

Yongki Sanjaya · 3 Agu, 2021 16:30

Ketahui Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Cara Menghitung Pertambahannya 01

Kendaraan pada masa sekarang ini sudah tidak lagi jadi barang mewah, karena biasanya dalam sebuah keluarga memiliki setidaknya dua atau tiga kendaraan baik itu mobil atau motor. Keberadaan beberapa kendaraan untuk mengakomodir kebutuhan transportasi para anggota keluarga. Untuk di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu akan dikenai pajak progresif dan kamu harus tahu cara menghitung agar pajaknya tidak membebani.

Penjelasan sederhana pajak progresif ini ialah nilai pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan. Misalnya kamu cuma punya sebuah mobil saja, jelas berbeda dengan tetangga yang punya sebuah mobil dan sebuah sepeda motor. Jadi pajak progresif dikenakan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dengan nilai pajak yang berbeda. 

Dasar hukum perihal pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk wilayah Jakarta, pajak progresif pada kendaraan pribadi akan dikenakan kepada pemilik yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif? 

Perhitungan pajak kendaraan secara keseluruhan akan mengkalkulasi persentase dari NJKB ditambah nilai pajak progresif, kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ketiga unsur ini dijumlah, maka keluarlah nilai pajak tahunan kendaraan.

Untuk menghitung pajak progresif, kamu harus tahu urutan kepemilikan kendaraan yang dibeli. Misalnya kendaraan yang dimiliki adalah sepeda motor kemudian kamu beli mobil bekas, maka pajak progresif akan dikenakan pada mobil tadi.

Menghitung Pajak Progresif Kendaraan, Bisa Diketahui Dari STNK

Ketahui Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Cara Menghitung Pertambahannya 01

Untuk menghitung pajak progresif, kita perlu mengetahui NJKB dari kendaraan tersebut terlebih dahulu. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Dari mana NJKB tersebut bisa kita dapat? Kamu cukup melihatnya di balik STNK. Di sana tertera nilai PKB kendaraan yang terakhir.

Langkah selanjutnya, menghitung pajak progresif tiap kendaraan. Terakhir, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut ini persentase pajak progresif berdasarkan urutan kepemilikan:

  • Mobil Pertama 1,5%
  • Mobil Kedua 2%
  • Mobil Ketiga 2,5%
  • Mobil Keempat dan seterusnya 4%

Perhitungan Pajak Kendaraaan di Wilayah DKI Jakarta

Ketahui Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Cara Menghitung Pertambahannya 02

Itu tadi perhitungan pajak progresif secara umum. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta punya perhitungan pajak progresif tersendiri, tujuannya demi menekan jumlah kendaraan bermotor sehingga tidak jadi biang kemacetan. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 memberlakukan aturan baru mengenai pengenaan pajak pada pemilik kendaraan. Perhitungan pajak progresif tidak lagi diberlakukan berdasarkan nama dan alamat di KTP saja, namun dilihat pula nama dan alamat di Kartu Keluarga (KK).

Berikut ini perhitungannya:

  • Kendaraan Pertama 2%
  • Kendaraan Kedua 2,5%
  • Kendaraan Ketiga 3%
  • Kendaraan Keempat 3,5%
  • Kendaraan Kelima 4%

Setiap pertambahan satu kendaraan, maka terdapat kenaikan 0,5%.

Simulasi Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta

Ketahui Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Cara Menghitung Pertambahannya 03

Misalnya saja kamu tinggal di Jakarta dan baru saja membeli sebuah mobil bekas Mazda2, yang secara urutan kemudian menjadi kendaraan ketiga. Mobil tersebut dalam lembar STNK dikenai PKB Rp2.835.000 kemudian SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu.

Pertama, hitung dulu pajak beserta nilai progresif yang akan dikenakan baru dijumlah SWDKLLJ.

NJKB: (PKB/2) x 100

(Rp2.835.000/2) x 100 = Rp141.750.000 (NJKB)

Langkah selanjutnya, menghitung pajak progresif kendaraan yaitu kendaraan ketiga. Rumusnya yaitu NJKB dikalikan persentase pajak progresif.

Simulasi:

PKB : Rp141.750.000 (NJKB) x 3% = Rp4.252.500 (Pajak dengan nilai progresif)

SWDKLLJ : Rp143.000

Pajak : Rp4.252.500 + Rp143.000 = Rp4.395.500

Bandingkan bila mobil tadi adalah kendaraan pertama dalam kepemilikan, pasti akan lebih murah. Sebab, besaran pajak yang harus dibayarkan hanya sekitar 2% dari PKB.

Simulasi:

PKB : PKB : Rp141.750.000 (NJKB) x 2% = Rp2.835.000

SWDKLLJ : Rp143.000

Pajak : Rp2.835.000 + Rp143.000 = Rp2.978.000

Ketahui Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Cara Menghitung Pertambahannya 04

Sebagai catatan, pajak progresif ini  berlaku misalnya seorang anak baru saja membeli kendaraan bermotor dan ia masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga dengan orang tua. Maka itu sudah termasuk dalam pajak progresif sekalipun kendaraan tadi terdaftar memakai namanya, meskipun orang tuanya sudah punya kendaraan bermotor. 

Yongki Sanjaya

Editor

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget. FB:Yongki Sanjaya Putra

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

Toyota Kijang Innova Zenix Gasoline 2.0 G CVT 2023

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil