window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Ketahui Syarat Balik Nama BPKB dan STNK, Segini Estimasi Waktu dan Biayanya

Yongki Sanjaya · 7 Sep, 2021 15:30

Ketahui Syarat Balik Nama BPKB dan STNK, Segini Estimasi Waktu dan Biayanya 01

Saat kita ingin memperbaharui data di BPKB dan STNK, kita perlu melakukan balik nama. Nah, balik nama ini biasanya kita lakukan saat baru beli mobil atau motor bekas. Nah, apa saja sih syarat yang diperlukan saat kita ingin balik nama BPKB dan STNK ini?

Balik nama ini bertujuan untuk memperbaharui data, entah itu keseluruhan baik nama pemilik dan alamat, atau cuma mengganti alamat karena kita pindah domisili tinggal. Saat beli kendaraan bekas, kita perlu melakukan balik nama karena biasanya data yang ada di BPKB dan STNK sudah diblokir pemilik sebelumnya.

Lantas seperti apa prosedur balik nama BPKB dan STNK tersebut? Mari kita ulas lebih detil lagi. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Prosedur Balik Nama BPKB dan STNK

Ketahui Syarat Balik Nama BPKB dan STNK, Segini Estimasi Waktu dan Biayanya 01

Saat akan melakukan balik nama, kita perlu menyiapkan beberapa berkas kelengkapan untuk data di BPKB dan STNK baru. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopinya
  • KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000. 

Setelah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, kita perlu datang ke SAMSAT. Prosedur balik nama ini kita lakukan di kantor SAMSAT sesuai domisili KTP kita. Misalnya kita tinggal di Jakarta Utara, maka perlu datang ke SAMSAT Jakarta Utara. 

Langkah pertama adalah lakukan cek fisik kendaraan, mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan, apakah sesuai dengan yang tertera di STNK. Kendaraan yang akan balik nama akan diperiksa oleh petugas cek fisik dan melakukan esek-esek dengan kertas gosok khusus untuk 'meng-copy' nomor rangka dan BPKB. 

Setelah cek fisik, proses selanjutnya yaitu mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama. Sebagai catatan, jenis formulir tersebut meliputi formulir mutasi dan balik nama mobil. Setelah diisi, kamu tinggal menyerahkan formulir tersebut ke petugas loket untuk dilegalisir bersama dokumen yang sudah dibawa. 

Estimasi Biaya Balik Nama BPKB dan STNK Baru

Ketahui Syarat Balik Nama BPKB dan STNK, Segini Estimasi Waktu dan Biayanya 02

Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa kamu telah mengajukan balik nama mobil. Kamu nanti diminta ke loket pembayaran pajak untuk membayar biaya administrasi. Biaya balik nama mobil tahun 2021 sebenarnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah.

Dalam biaya ini mencakup beberapa hal antara lain: 

  • Biaya pendaftaran yang dipatok setiap SAMSAT, biasanya berkisar 75 hingga 100 ribu.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), besaran nilainya di setiap daerah berbeda-beda. Biaya ini dihitung dari beberapa persen harga beli kendaraan. Contohnya yaitu di kota Jakarta prosentase BBN-KB adalah 1% dari NJKB yang bisa kita lihat melalui aplikasi Cek Ranmor DKI atau website SAMSAT PKB. 
  • Biaya administrasi STNK baru, yang harus dikeluarkan hanya sebesar Rp. 50.000.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Anda dapat melihat besar pajak di STNK. Apabila Anda mempunyai kendaraan bermotor lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar adalah pajak progresif. 
  • Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi, totalnya adalah sekitar Rp.925.000. Rincian biaya ini terdiri dari penerbitan STNK sebesar Rp.200.000, TNKB Rp.100.000, BPKB Rp.375.000, serta biaya untuk surat mutasi Rp.250.000.

Setelah proses pembayaran administrasi selesai, kita diminta menunggu untuk cetak STNK baru. Proses ini membutuhkan waktu kira-kira 30 menit atau lebih, tergantung banyaknya antrian. 

Dalam tahap pengambilan berkas, kamu harus menunggu paling tidak beberapa jam hingga proses pembayaran administrasi balik nama dan cetak STNK mobil selesai.  Nantinya kamu akan diberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB. 

Untuk mengambilnya, Anda bisa langsung datang ke kantor SAMSAT dengan membawa tanda terima pengambilan. Dalam nota tersebut tercantum tanggal pengambilan BPKB. 

Kesimpulan

Prosedur balik nama ini butuh proses yang cukup panjang tapi sebenarnya tak begitu sulit. Biasanya petugas di SAMSAT akan mengarahkan masyarakat yang akan melakukan proses balik nama ke tiap loket yang dituju. 

Bila melihat biaya untuk balik nama ini cuma Rp800 ribuan belum termasuk pajak. Lain soal kalau kita minta bantuan biro jasa, karena akan ada komisi tambahan yang mungkin nilainya Rp500 ribuan ke atas. 

Apabila kamu memiliki waktu luang, tak ada salahnya untuk mengurus balik nama sendiri. Kita bisa menghemat biaya daripada pergi ke biro jasa, dan juga mendapat banyak informasi yang dibutuhkan saat akan bayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK lima tahunan yang prosesnya mirip, tapi lebih sederhana.

 

Yongki Sanjaya

Editor

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget. FB:Yongki Sanjaya Putra

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Toyota Kijang Innova Zenix Gasoline 2.0 G CVT 2023

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil