LCGC Toyota Calya 2021 Cs Sering Ugal-ugalan di Tol, Bukti Abainya Aturan Batas Kecepatan
Yongki Sanjaya · 1 Des, 2020 20:00
0
0
Pihak kepolisian bersama Jasa Marga selaku operator jalan tol mulai rutin melakukan razia kecepatan. Razia ini dilakukan pada beberapa ruas jalan tol yang berpotensi untuk tempat ngebut. Banyak pengendara yang abai soal aturan batas kecepatan di jalan tol karena merasa mobilnya punya performa bagus, padahal cuma sekelas Toyota Calya 2021 atau LCGC.
Sekalipun jalur tolnya lurus dan lebar, pemerintah hanya membatasi kecepatan maksimum di jalan tol yaitu 100 km/jam. Demikian juga kecepatan minimumnya diatur pada 60 km/jam. Selisih 40 km/jam ini sudah diperhitungkan demi alasan keselamatan.
Sebab, bila kita mengikuti aturan dari pemerintah, pengemudi yang berkendara di batas kecepatan maksimum masih punya waktu untuk antisipasi apabila kendaraan didepannya lebih lambat. Selain itu, arus jalan tol juga tidak tersendat akibat laju kendaraan tidak terlalu lambat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2015 lalu telah membuat aturan baru terkait batas kecepatan kendaraan di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015.
Didalamnya mengatur soal batas kecepatan di jalan antarkota, jalan tol, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman atau perumahan. Aturan ini dibuat untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya.
Seringkali, tidak terkontrolnya kecepatan berkendara menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan. Mobil dengan mesin kecil seperti LCGC digeber hingga mendekati limitnya. Sementara truk hanya melaju lambat tapi di jalur tengah.
Peraturan Soal Batas Kecepatan di Jalan Tol
Masih banyak pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan saat berkendara di jalan tol, entah terlalu lambat atau terlalu cepat. Padahal, rambu mengenai batas kecepatan sudah terpasang di banyak titik strategis sepanjang ruas jalan tol. Overspeeding atau ngebut melebihi batas kecepatan ini mereka lakukan dengan dalih supaya cepat sampai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015, telah mengatur batas kecepatan di jalan tol, jalan luar kota dan jalan dalam kota. Untuk jalan tol maksimal kecepatan mencapai 100 km/jam, jalan luar kota dibatasi 80 km/jam dan jalan dalam kota maksimal mencapai 50 km/jam.
Penerapan batas kecepatan di jalan tol memiliki alasan yang kuat, yaitu terkait dengan keselamatan serta kondisi kontur permukaan jalan. Penerapan rentang batas kecepatan yang cenderung konstan itu juga berpengaruh kepada kelancaran arus lalu lintas kendaraan di jalan tol. Jadi, tidak ada yang terlalu cepat atau terlalu lambat.
Para pengendara termasuk pengguna LCGC seperti Toyota Calya 2021 dan sejenisnya banyak yang terbuai untuk ngebut saat melintasi jalan tol. Terlebih bila mereka melewati ruas Tol Cipali, karena jalannya lurus dan terlihat mendatar.
Selama ini kecelakaan yang sering terjadi di jalan Tol Cipali ialah tabrak belakang. Kondisi itu terjadi akibat pengendara terlalu cepat memacu kendaraannya. Mereka lantas tidak bisa mengendalikan kendaraannya ketika ada kendaraan lain diepannya yang melaju kecepatan normal.
Polisi Boleh Ngebut di Jalan Tol, Selama Berdinas?
Banyak netizen yang berseloroh mengapa pihak kepolisian seringkali berkendara melebihi batas kecepatan ketika di jalan tol. Sebenarnya, hal ini diperbolehkan selama mereka dalam urusan dinas. Sebab karena urgensi, mereka harus tiba di lokasi sesegera mungkin.
Selama bukan untuk pengawalan sipil yang kurang urgent, polisi punya alasan kuat untuk berkendara di kecepatan tinggi. Bahkan, polisi pun jarang 'ngebut' bila mengawal pejabat penting negara. Mereka biasanya hanya meminta jalan kepada pengendara yang lain saat iring-iringan pejabat sedang melintas.
Misalnya saja kita melihat mobil polantas dipacu pada kecepatan tinggi di jalan tol, bisa saja mereka sedang menuju lokasi atau TKP kecelakaan yang cukup jauh. Atau, bisa juga ada pelaku kriminal yang melewati ruas tol yang menjadi wilayah pengawasan petugas tersebut. Jadi, ada alasan yang logis dan jelas bukan?
Bahaya Berkendara Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol, LCGC Seperti Toyota Calya Rawan Limbung
Penggguna jalan tol di sejumlah wilayah, masih kerap terlihat berkendara melebihi batas kecepatan yang sudah ditetapkan. Mungkin dari sisi kendaraan memang sangat mumpuni, tapi bagaimana soal kesigapan pengemudi dan permukaan jalan tol yang dilaluinya?
Sedikit disinggung di atas, seringkali kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Cipali ini adalah tabrak belakang. Hal tersebut disebabkan karena pengemudi memacu kendaraannya jauh di atas batas kecepatan maksimum.
Kondisi tanah jalan Tol Cipali tidak seluruhnya stabil. Ada yang labil sehingga jalannya bergelombang. Hal tersebut berbahaya jika pengendara terlalu cepat memacu kendaraannya.
Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu sebagaimana dikutip dari Okezone, kurangnya kesadaran atas keselamatan berlalu lintas menjadi penyebab pengendara mengabaikan batas kecepatan.
Hal ini masih ada kaitannya dengan manfaat penerapan batas kecepatan tersebut. Dengan selisih yang tidak terlalu jauh akan tercipta arus lalu lintas dengan kecepatan konstan.
Kesimpulan
Berkendara di jalan tol memang sebaiknya tetap mengikuti peraturan dan rambu-rambu yang berlaku. Kita sebenarnya boleh dan bisa berkendara agresif asalkan dalam koridor batas kecepatan yang ditetapkan. Misalnya saja kita terburu-buru, kita boleh bermanuver zig-zag asalkan menyalip dari jalur kanan.
Berkendara ugal-ugalan hingga menyalip dari bahu jalan bukanlah tindakan yang sportif dari pengendara. Selain itu, bahaya kecelakaan juga semakin tinggi. Jadi, sudah paham kan mengapa pemerintah bikin limit cuma 100 km/jam?
Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget.
FB:Yongki Sanjaya Putra