Mau Mudik Biar Gak Kena Ganjil Genap di Tol? Pakai Mobil Jenis Ini!
Adit · 19 Apr, 2022 09:35
0
0
Pengguna mobil listrik kebal kebijakan ganjil genap mudik 2022.
Penerapan one way ganjil genap saat mudik 2022 akan diterapkan mulai 28 April.
Selain mobil listrik, ada 9 jenis kendaraan lain yang dapat pengecualian ganjil genap.
Mobil listrik punya beberapa kelebihan salah satunya kebal aturan ganjil genap di Jakarta. Tapi bukan cuma itu, keunggulan mobil listrik bertambah satu, yakni ternyata juga bebas ganjil genap mudik 2022.
Mengacu keterangan resmi TMC Polda Metro, mobil tanpa emisi gas buang ini merupakan salah satu dari 10 kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, pada rencana penerapan rekayasa lalu lintas one way mudik tahun ini di jalan tol tertentu.
Kebijakan ini akan diterapkan dalam Operasi Ketupat 2022 dan mulai dilaksanakan sejak Kamis 28 April hingga Minggu 1 Mei 2022. Aturan serupa juga akan dilaksanakan saat musim arus balik pada Jumat 6 Mei sampai Minggu 8 Mei 2022 untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.
Perlu diketahui juga, rekayasa lalu lintas ini sifatnya situasional, dan rencananya akan diterapkan mulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung KM 414, yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans Jawa.
Jadwal One Way-Ganjil Genap Arus Mudik 2022
Kamis (28/4) pukul 17.00 WIB-24.00 WIB, mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
Jumat (29/4) pukul 07.00 WIB-24.00 WIB, mulai KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
Sabtu (30/4) pukul 07.00 WIB-24.00 WIB mulai KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
Minggu (1/5) pukul 07.00 WIB-12 WIB mulai KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Jumat (6/5) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek)
Sabtu (7/5) pukul 07.00 WIB-24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 3+500 (Gerbang Tol Halim)
Minggu (8/5) mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin (9/5) pukul 03.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 3+500 (Gerbang Tol Halim)
Polri juga dapat memberlakukan sistem one way mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Bagi yang hendak melaksanakan mudik tahun ini, tentu harus perhatikan aturan baru tersebut. Sesuai ketentuan, maka kendaraan yang boleh melintas harus menyesuaikan dengan tanggal dan angka belakang pelat nomor.
Misalnya berangkat di tanggal 28 April 2022, maka mobil yang boleh melintasi sepanjang kilometer di atas adalah kendaraan yang akhiran pelatnya berangka genap termasuk 0, 2, 4, 6, dan 8. Begitu pun sebaliknya ketika mudik di tanggal 29, maka pelat nomor harus berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, one way dan ganjil genap merupakan langkah intervensi dalam hal manajemen kapasitas jalan, menyesuaikan jumlah kendaraan yang akan melintas bakal membeludak.
"Dari jumlah kendaraan yang diprediksi akan mudik, one way akan kami lengkapi dengan ganjil genap. Ini harus kami lakukan lagi dan kami informasikan kepada masyarakat supaya bisa menyiapkan kendaraan yang akan digunakan berpelat nomor apa dan kapan bisa digunakan," jelasnya.
Mobil yang Dikecualikan Ganjil Genap Mudik 2022
Berdasarkan sumber yang sama, selain mobil listrik, ada beberapa golongan kendaraan lain yang bebas kebijakan ganjil genap mudik 2022, meliputi kendaraan:
Pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas TNI/Polri
Pemadam kebakaran
Ambulans
Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan dasar kuning
Yang digunakan dengan motor listrik
Bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri
Warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.