Di jalur pegunungan, seringkali kita harus berpapasan dengan kendaraan lain baik dalam posisi menanjak atau menurun. Dalam situasi seperti ini, tidak jarang kita menemukan pengendara yang minta didahulukan saat kondisi menurun. Lantas, manakah yang sebenarnya harus diprioritaskan menurut undang-undang?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 111, pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang posisinya menanjak.
Pasalnya waktu kita menghadapi jalanan menanjak, apalagi yang curam membutuhkan konsentrasi lebih saat berkendara. Kendaraan di jalan menanjak butuh tenaga untuk mendaki, sedangkan yang melaju dari arah atas tinggal mengikuti kontur jalan yang menurun.
Secara logika, kendaraan yang menanjak membutuhkan usaha yang kadang lebih sulit daripada yang menurun. Selain itu, ruang jarak pandang pengemudi yang menanjak lebih terbatas karena sudut kemiringan jalan. Oleh karena itu, kendaraan menanjak seharusnya mendapatkan prioritas untuk memakai jalan terlebih dahulu.
Kendaraan Menanjak Hadapi Posisi yang Lebih Sulit, Butuh Diprioritaskan
Kita sudah sama-sama mengetahui waktu kendaraan menanjak ini kondisinya kadang serba sulit. Kendaraan yang melaju dari bawah membawa beban gravitasi dan harus memelihara momentum. Kita butuh momentum yang pas agar kendaraan tidak berhenti di tengah tanjakan.
Kondisinya makin sulit jika ada kendaraan besar, seperti bus atau truk yang melintas berbarengan di tanjakan. Dikhawatirkan kendaraan besar ini tidak kuat menanjak dan tentunya membuat jalan semakin sempit bila kita terpaksa harus mendahului dari sisi kanan yang berlawanan arah dari posisi menurun.
jika kendaraan yang sedang menanjak terpaksa berhenti, itu akan lebih sulit menahan beban kendaraan. Sehingga hal itu dapat membahayakan karena mobil atau kendaraan besar seperti truk dapat melorot di tanjakan secara tiba-tiba.
Komunikasi Antar Pengendara, Kunci Keselamatan Melewati Jalur Menanjak
Walaupun menurut aturan yang berlaku kendaraan yang menanjak perlu mendapat prioritas, namun pada penerapannya juga perlu sedikit fleksibel. Komunikasi antar pengendara memegang peran penting supaya tidak saling berebut ketika berpapasan.
Misalnya saja kamu yang mengendarai mobil kecil akan masuk ke tanjakan panjang seperti di Plelen atau Sitinjau Lauik, dan pada kesempatan yang sama kamu melihat dari atas melintas truk kontainer yang mengangkut alat berat. Karena dimensi truk ini cukup besar dan muatan yang berat maka butuh jarak pengereman yang semakin jauh ketika di turunan.
Kita bisa mengalah dengan menunggu dan mempersilakan truknya melintas terlebih dahulu apabila ruas jalannya ngepress. Setelah truk sampai di bawah, barulah kita mulai ancang-ancang menanjak.
Artinya, kita bisa menanjak dengan tenang tanpa perlu khawatir berpapasan dengan kendaraan berat. Biasanya, dalam kondisi tanjakan yang terjal namun lalu lintasnya ramai, ada pak ogah yang menjaga dan memberi aba-aba membagi arus naik dan turun.
Beberapa Prioritas Lain yang Diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas
Saat berkendara, kita juga diminta untuk memberikan prioritas kepada pengendara lain sesuai jalur yang kita lalui. Tujuan prioritas ini tentu mempertimbangkan sisi keselamatan sesama pengguna jalan. Bila ada belokan atau persimpangan, kendaraan mana yang harus didahulukan?
Pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dijelaskan, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau putar balik wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Bila kita melewati persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dikatakan oleh UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 113 ayat 1, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
(a) Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
(b) Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
(c) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
(d) Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
(e) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Nah, banyak sekali pengendara yang sering ngawur tidak memahami mana yang harus diprioritaskan. Mereka sering main selonong waktu keluar dari gang atau pekarangan rumah tanpa menunggu lalu lintasnya kosong atau kendaraan di jalur utama melintas terlebih dahulu. Kita pun sering mengalami saat berkendara di jalan utama tiba-tiba saja dipotong jalurnya oleh kendaraan yang baru saja keluar dari gang.
Kesimpulan
Dalam berkendara, kita tentu perlu memperhatikan situasi medan dan kondisi lalu lintas. Di medan yang sulit, kita kadang perlu bersabar dan sesekali mengalah memberikan jalan kepada pengendara lain.
Bila kita senantiasa saling bertoleransi dan memahami soal prioritas dalam berkendara, niscaya kondisi lalu lintas tidak semrawut dan kusut akibat 'saling sikut'.