Pajak Kendaraan Bermotor Habis Saat PPKM Darurat 2021 Dapat Dispensasi Sampai 20 Agustus
Prasetyo · 16 Jul, 2021 08:00
0
0
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021 akan berlangsung sampai 20 Juli. Bahkan ada wacana jika peraturan ini akan kembali diperpanjang mengingat jumlah kasus Covid-19 yang masih saja tinggi.
Selama masa PPKM tentunya banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya. Termasuk layanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Meskipun tetap buka seperti biasa, kantor Samsat di Jakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pemohon pembayar pajak. Selain itu di lokasi kantor Samsat juga diberlakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Lalu bagaimana jika pajak mobil habis saat masih dalam masa PPKM Darurat 2021? Ternyata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan surat keputusan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama (BBN).
Melalui surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, dijelaskan tentang penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang jatuh tempo pada 3 - 20 Juli 2021.
Jadi kalau pajak kendaraan bermotor Anda habis di periode tersebut maka akan mendapat dispensasi dengan dihapuskan denda pajak saat pengurusan setelah 20 Juli 2021. "Tapi yang dapat dispensasi adalah kendaraan yang jatuh tempo pajaknya selama masa PPKM Darurat yaitu 3-20 Juli 2021" tegas Lusiana Herawati, Kepada Bapenda DKI Jakarta.
Diberi Batas Perpanjang Pajak Sampai 20 Agustus 2021
Kemudian Lusiana juga menjelaskan kalau pemberian dispensasi perpanjangan pajak mobil mati ini akan diberlakukan sampai 20 Agustus 2021. Sehingga jika lewat batas tersebut, maka pemilik kendaraan akan diberikan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
Untuk bisa menikmati dispensasi penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB, wajib pajak bisa mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). "Kalau lewat batas waktu itu sanksi keterambatannya kembali diberlakukan" tukas Lusiana.
Selain memberikan dispensasi keterlambatan pembayaran perpanjangan pajak mobil dan motor, pihak Bapenda juga menyarankan agar masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta memanfaatkan layanan Samsat Online Nasional (Samolnas).
Dengan aplikasi yang bisa diunduh di ponsel berbasis Android dan iOS itu, Anda dapat melakukan pembayaran pajak mobil atau motor secara online. Juga bisa melakukan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta penyetoran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan)
Adapun cara bayar pajak kendaraan bermotor online adalah sebagai berikut:
Unduh dan pasang aplikasi Samolnas di ponsel Anda;
Klik logo Mulai dan Pendaftaran;
Isi data kendaraan seperti kombinasi plat nomor kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, NIK, dan nomor ponsel;
Jika data benar maka akan muncul informasi lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayar pajaknya sekaligus besaran pajak yang harus dibayar;
Nantinya Anda akan dikirim kode dan nomor rekening untuk transfer pembayaran. Adapun pembayaran bisa melalui ATM serta layanan e-banking dari beberapa bank di Indonesia, seperti BRI, BNI, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata Bank;
Setelah proses pembayaran berhasil, Anda akan dikirimi e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku 30 hari sejak waktu pembayaran pajak kendaraan;
Stiker pengesahan STNK ini bisa ditukar di gerai Samsat atau dikirim ke rumah dengan alamat sesuai STNK. Proses pengiriman biasanya maksimal 7 hari kerja. tapi kalau alamat pengiriman berbeda dengan alamat STNK, maka Anda wajib melapor ke call center gerai Samsat sesuai domisili.
Mudah bukan, gak ada alasan lagi telat bayar pajak mobil deh...
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.