Parkir Sembarangan Ternyata Bukan Cuma Dilarang Undang-Undang, Tapi Juga Hukum Agama
Herdi · 18 Sep, 2023 19:05
0
0
Parkir sembarangan diarea pemukiman warga atau di pinggir jalan umum kerap jadi masalah, khususnya di kota-kota besar.
Bagaimana tidak, karena aksi pengemudi yang memarkirkan kendaraannya tanpa memperdulikan kondisi sekitar inilah bisa jadi biang keributan, bahkan dapat menimbulkan permusuhan atau perkelahian.
Parahnya lagi, ternyata si pemilik mobil rupanya tak tidak memiliki garasi atau car port untuk menyimpan kendaraannya, dan memilih memarkirkannya di pinggir jalan atau di depan rumahnya.
Atas hal sepele namun sering menjadi buntut masalah dalam bersosialisasi inilah, situs Kementerian Agama Indonesia ikut buka suara.
Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:
"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Soal parkir bermasalah sejatinya bukan saat ini saja yang menjadi pusat perhatiaan. Sebab pemerintah telah mengaturnya dalam landasan hukum yang sudah cukup lama disahkan.
Hal ini terlihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang menyebut jika memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.
Bahkan dalam PP No 34/2006 itu juga dijelaskan, beberapa aturan dalam Ruang Manfaat jala seperti pasal 34, 35, dan 37.
Dari pasal-pasal tersebut, muncul pasal 38 yang perlu Anda ketahui, berbunyi:
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Di Jakarta sendiri yang wilayahnya cukup padat, dan banyak pemilik mobil yang parkir sembarangan, menambahkan regulasi lagi untuk mempertegas.
Regulasi tersebut ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Sanksi Parkir Sembarangan
Untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. maka hal itu diaturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan, dimana pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Di beberapa wilayah, seperti di Jakarta, Dinas Perhubungan cukup serius untuk menertibkan mobil yang parkir sembarangan, dengan cara di derek paksa.
Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar.
Adapun besaran parkir sembarangan di tetapkan di Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari, per kendaraan.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.