window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Persyaratan KIR Mobil, Wajib Untuk Taksi Online Hingga Pick-Up Double Cabin

Yongki Sanjaya · 21 Jul, 2021 15:30

Persyaratan KIR Mobil, Wajib Untuk Taksi Online Hingga Pick-Up Double Cabin 01

KIR atau uji kendaraan bermotor diwajibkan satu kali dalam enam bulan. KIR berasal dari bahasa Belanda yaitu KEUR, dan dilakukan oleh Departemen Perhubungan khususnya untuk mobil niaga atau angkutan barang. Persyaratan KIR juga wajib untuk kendaraan bak terbuka termasuk double cabin pelat hitam yang digunakan untuk mobil pribadi. 

Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

  • Taksi
  • Mobil sewa (angkot, mobil rental, taksi online) 
  • Mobil dan truk pengangkut barang
  • Bus
  • Seluruh jenis truk
  • Mobil pick-up.

KIR mobil wajib dilakukan karena tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan lain soal KIR juga tercatat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Dinas Perhubungan akan memberikan buku KIR kepada mobil yang sudah lulus uji teknis.  Apabila kendaraan angkutan tidak melakukan KIR atau tidak lolos KIR, maka sanksi akan diberikan oleh dinas terkait. 

Soal sanksi ini juga tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sanksi akan diberikan bertahap mulai dari diperingatkan sampai izin kendaraan dicabut. Sanksi ini akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali.

Lantas seperti apa persyaratan tersebut? Mari kita bahas lebih detail.

Persyaratan KIR Mobil, Apa Saja yang Dilakukan?

Persyaratan KIR Mobil, Wajib Untuk Taksi Online Hingga Pick-Up Double Cabin 01

Kendaraan angkutan baik itu barang maupun penumpang umum wajib melakukan KIR setiap enam bulan sekali. Untuk melakukan KIR ini, pemilik mobil harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Dokumen lengkap, KTP, BPKB dan STNK.
  • Surat kuasa apabila yang mengajukan KIR bukan pemilik langsung
  • Memiliki bukti pembayaran biaya uji KIR.
  • Kendaraan dalam kondisi baik
  • Memiliki ijin trayek untuk Angkutan Umum.
  • Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
  • Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.

Itu tadi hanyalah syarat pendaftaran KIR untuk kamu yang baru pertama kali melakukannya. Apabila sebelumnya sudah pernah melakukan KIR, syaratnya lebih sedikit dan mudah untuk dipersiapkan yaitu sebagai berikut ini:

  • STNK kendaraan yang masih berlaku.
  • Buku KIR yang lama dan hampir habis masa berlakunya. Apabila buku KIR lama hilang, Anda bisa menyertakan surat kehilangan dari pihak kepolisian.
  • Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian KIR. 

Persyaratan KIR Mobil, Wajib Untuk Taksi Online Hingga Pick-Up Double Cabin 02

Semua rangkaian uji KIR wajib dilakukan dan tidak boleh ada yang terlewatkan. Biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang bersangkutan. Biaya uji KIR baik untuk mobil baru atau perpanjangan tarifnya tetap sama. Berikut tarif uji KIR yang berlaku saat ini:

  • Sedan dan kereta tempelan: Rp18.000,-
  • Minibus: Rp18.000,-
  • Microbus: Rp18.000,-
  • Bus: Rp18.000,-
  • Mobil pick-up: Rp22.000,-
  • Truk: Rp22.000,-

Selain biaya tadi, Dishub juga akan membebani beberapa biaya tambahan lain tergantung jenis uji KIR yang dilakukan pada suatu kendaraan. Pihak Dishub juga akan memberi sanksi denda apabila buku KIR sampai hilang. Berikut ini besaran biaya administrasi selama proses KIR:

  • Tanda uji: Rp9.000,-
  • Tanda uji kereta tempelan: Rp4.500,-
  • Pasang tanda ulang: Rp25.000,-
  • Ganti buku KIR yang hilang: Rp15.000,-
  • Pengecatan: Rp10.000,-
  • Buku uji: Rp10.000,-
  • Emisi: Rp10.000,-
  • Sanksi adminstrasi: Rp10.000,-

Besaran denda KIR yang mati bisa diketahui dengan datang ke loket KIR. Petugas akan melakukan perhitungan biaya KIR ditambah dengan administrasi untuk denda pelanggaran. 

Pendaftaran KIR di Jakarta Hanya Bisa Online 

Persyaratan KIR Mobil, Wajib Untuk Taksi Online Hingga Pick-Up Double Cabin 03

Terhitung tanggal 01 April 2018 Dishub Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan yang melakukan uji KIR untuk mendaftar melalui pendaftaran online pada website http://kir.jakarta.go.id/. Pendaftaran dapat melalui smartphone dengan aplikasi resmi eKIR Jakarta - Booking yang dapat diunduh melalui Google Play Store. 

Pemilik kendaraan diminta melakukan booking online selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum masa berlaku di buku KIR berakhir. Setelah melakukan pendaftaran online, pendaftar diminta melakukan pembayaran melalui ATM atau sistem perbankan lainnya sampai dengan pukul 22.00 WIB di hari yang sama. 

Apabila sampai dengan pukul 22.00 WIB dari booking online tidak dibayar maka secara otomatis akan dibatalkan oleh sistem. Setelah melakukan booking dan membayar, maka kendaraan yang bersangkutan harus hadir sesuai jadwal yang telah dipilih pada saat mendaftar online.

Yongki Sanjaya

Editor

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget. FB:Yongki Sanjaya Putra

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

2022 Toyota Avanza 1.3 E M/T

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil