Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi bukti sah kita memiliki suatu kendaraan bermotor. Bila diibaratkan, BPKB ini adalah sertifikat hak milik dan STNK seperti surat jalan kendaraan yang resmi. Apabila STNK hilang, prosedur untuk urus STNK pengganti ternyata cukup rumit lho.
Tidak jarang, STNK hilang baik karena dompet kecopetan atau hal lain. Kalau tidak membawa STNK, maka kita dianggap tidak membawa bukti sah kendaraan yang kita gunakan. Apabila tidak dapat menunjukkan STNK kepada petugas ketika ada pemeriksaaan atau razia, kita dapat dikenai penindakan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Petugas bisa menyangkakan kalau kendaraan yang kita gunakan ini adalah kendaraan curian apabila tidak bisa menunjukkan STNK asli dari kendaraan tersebut. Dalam penindakan pelanggaran, kendaraan akan ditahan di kantor polisi untuk sementara sampai si pemilik kembali dengan membawa STNK asli untuk menebusnya.
Jadi, fungsi STNK ini begitu vital karena menjadi bukti kita membawa kendaraan secara legal. Apabila STNK hilang, harus segera kita urus untuk mendapat STNK pengganti. Persoalannya, prosedur dalam menerbitkan STNK pengganti ini cukup ribet.
Bahkan, seringkali kita menemukan kasus mobil dijual dengan kondisi STNK hilang. Harganya memang ditawarkan lebih murah dan masih ada BPKB sebagai bukti kepemilikan. Namun demikian, kompensasi turunnya harga tadi kami rasa kurang sepadan dengan rumitnya proses membuat STNK pengganti.
Buat kamu yang ingin urus STNK hilang sendiri, pastinya harus siap capek bolak-balik melengkapi persyaratan. Bila ingin praktis, bisa memanfaatkan bantuan biro jasa namun perlu membayar komisi yang tak murah. Bagi kamu yang sangat sibuk dan memiliki uang lebih, bantuan calo atau biro jasa menjadi solusi singkat yang cukup memudahkan.
Lantas, bagaimana rumitnya urus STNK yang hilang di SAMSAT? Berikut ini kami uraikan satu persatu.
Prosedur Urus STNK Hilang, Harus Lapor Polisi dan Disiarkan di Media Massa
Hal pertama yang perlu kita lakukan untuk prosedur membuat STNK pengganti ialah membuat laporan kehilangan di kantor kantor Polsek atau Polres terdekat. Kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus kamu bawa untuk proses pembuatan STNK baru.
Kita bisa minta buatkan dua rangkap untuk salah satunya kamu jadikan pegangan apabila BPKB masih tersimpan di leasing. Pada beberapa kota, pihak kepolisian dalam hal ini polsek atau polres mensyaratkan bukti penyiaran radio atau koran yang mengumumkan kehilangan STNK itu untuk membuat surat kehilangan STNK.
Pastinya, persyaratan ini butuh biaya yang lumayan untuk iklan di media cetak atau radio. Kita juga perlu bolak balik ke beberapa biro iklan radio ataupun koran. Iklan koran ini harus ditayangkan pada tiga media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.
Proses lain yang tak kalah menyita waktu ialah proses mengurus STNK hilang perlu melampirkan surat Rekom Minops Lantas dan Reserse untuk beberapa kota. Caranya yaitu kita perlu perlu menitipkan BPKB selama dua minggu di kantor polisi tempat kita juga membuat surat kehilangan.
'Penahanan' sementara ini tujuannya memberi jeda waktu apabila ternyata STNK hanya terselip, atau ditemukan orang lain dan dikembalikan. Apabila benar-benar hilang, maka kita hanya tinggal menunggu proses penerbitan surat setelah dua minggu tadi berjalan.
Surat Rekom Minops Lantas dan Reserse misalnya untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat butuh laporan polisi dan BAP Satreskrim yang menerangkan kronologis kejadian. Pihak kepolisian akan memberikan Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika yang membuktikan kalau STNK ini benar-benar hilang.
Persyaratan Membuat STNK Pengganti di SAMSAT
Setelah membuat surat kehilangan dari kepolisian dan bukti penyiaran dari media cetak, langkah selanjutnya yaitu membuat STNK baru di SAMSAT. Proses membuat STNK hilang di SAMSAT juga memerlukan beberapa kelengkapan dokumen layaknya membayar pajak lima tahunan. Dokumen tersebut berupa fotokopi dan aslinya, antara lain:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi), atau fotokopi BPKB dan legalisir dari Leasing berikut surat keterangan leasing apabila kendaraan masih kredit
- Surat Rekom Minops Lantas
Setelah semua berkas lengkap, kalian pergi ke SAMSAT dan lakukan cek fisik kendaraan untuk mengambil nomor mesin dan rangka kendaraan bermotor terlebih dahulu. Biasanya, bagian cek fisik ini berada di halaman belakang atau samping kantor SAMSAT.
Setelah melakukan cek fisik, kertas hasil cek fisik alias kertas esek-esek perlu dilampirkan bersama dengan berkas yang sudah dibawa dari rumah ke bagian loket STNK hilang. Isi formulir pendaftaran dan serahkan berkas kelengkapan administrasi yang sudah kamu siapkan.
Ketika di SAMSAT, kamu akan melalui proses cek blokir, yaitu membuat surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT. Dalam surat itu berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya STNK tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Proses cek blokir ini perlu melampirkan hasil cek fisik kendaraan. Setelah melakukan cek blokir, proses berikutnya yaitu menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Menurut Peraturan Pemerintah PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tariff PNBP, berikut ini biaya administrasi pembuatan STNK baru untuk kendaraan bermotor masing-masing biaya untuk roda dua dan roda empat:
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga, baru dan perpanjangan sebesar Rp 100 ribu
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan sebesar Rp 200 ribu
Setelah melakukan pembayaran administrasi, kamu tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan lembar pajak yang baru.
Untuk prosedur di SAMSAT ini tak serumit proses membuat surat kehilangan STNK di kantor polisi. Tata caranya sama seperti perpanjangan lima tahunan, bedanya hanya pada STNK yang diberikan ialah STNK duplikat. Ini karena STNK asli biasanya diterbitkan setiap perpanjangan pajak lima tahunan.