Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2021 dan berlaku pada 16 Oktober 2021, menguatkan langkah pemerintah dalam berakselerasi penggunaan mobil listrik.
Pada aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli lalu itu, pajak mobil hybrid termasuk plug in hybrid (PHEV), berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menjadi naik. Adapun mobil listrik murni dan fuel cell (FCEV) tetap nol persen.
Baca Juga: Listrik Rumah Cuma 2.200 VA Apakah Bisa Ngecas Mobil Listrik?
Awalnya pada PP 73/2019 pajak mobil hybrid, khususnya model PHEV disamaratakan seperti mobil listrik, alias nol persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, harus ada perubahan aturan supaya investor lebih condong pada investasi mobil listrik, ketimbang kendaraan yang masih pakai mesin internal.
"Ini menyebabkan investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak kompetitif, sehingga mereka berharap adanya perbedaan," jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Maret 2021 lalu.
Selanjutnya beberapa poin yang terkait implementasi pengenaan pajak mobil hybrid direvisi pada PP 74/2021. Berikut ini detailnya.
Terjadi kenaikan yang semula PPnBM 15 persen dengan DPP 13 1/3 persen, menjadi PPnBM 15 persen dengan DPP 40 persen untuk mobil hybrid berkapasitas mesin sampai 3.000 cc yang ketentuannya:
Terjadi kenaikan yang awalnya PPnBM 15 persen dengan DPP 33 1/3 persen, menjadi PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen untuk mobil berkapasitas mesin sampai 3.000 cc yang ketentuannya::
Mobil PHEV dihapus dari kategori mobil yang dapat PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen dari harga jual. jadi cuma mobil listrik (BEV) dan FCEV yang nol persen.
Tambahan keterangan mobil PHEV dengan konsumsi BBM di atas 28 km/liter dan emisi CO2 maksimal 100 g/km, kena PPnBM 15 persen dan DPP 33 1/3 persen dari harga jual.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Hyundai Pertama di Asia Tenggara, Mulai Produksi 2024
DPP baru sebagaimana dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, dan 36A tidak berlaku apabila ada relisasi investasi mobil listrik paling sedikit Rp 5 triliun yang ketentuannya:
Selanjutnya pada tambahan Pasal 36B, bila ada realisasi tersebut, maka DPP menjadi lebih tinggi dan di bawah ini rinciannya:
Sebelumnya pajak untuk mobil hybrid berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014, yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013. Besarannya 50 dan 75 persen tergantung konsumsi bahan bakarnya.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Mazda CX-5 ELITE 2.5
45.271 km
4 tahun
Jakarta
2018 Honda CR-V TURBO PRESTIGE 1.5
84.641 km
5,5 tahun
Banten
2018 Honda CR-V TURBO PRESTIGE 1.5
76.014 km
4,5 tahun
Banten
2019 Honda CR-V TC (CKD) 1.5
36.348 km
4 tahun
Jakarta
2021 Toyota FORTUNER VRZ 4X2 2.4
28.559 km
2,5 tahun
Jawa Barat