Mobil dengan plat nomor RFS kerap dijumpai di jalanan Indonesia, namun banyak kasus negatif yang melekat pada pengguna plat nomor seperti ini.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, kalian pasti seringkali menjumpai mobil pribadi dengan plat B **** RFD, B **** RFP, B **** RFS, B **** RFU dan masih banyak lainnya yang mempunyai huruf akhir RF*.
Mobil dengan plat nomor berakhiran RF* sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat negara dengan prioritas yang penggunaanya bukan untuk warga sipil.
Guna memperoleh plat nomor seperti ini tentunya juga tidak boleh sembarangan.
Dimana harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi, lalu dikirimkan ke Samsat untuk mendapatkan surat jalan dan plat nomor tersebut sebagai identitas rahasia.
Sedikit menilik sejarahnya, plat nomor merupakan benda yang diletakan di bagian luar kendaraan baik di depan maupun belakang sebagai bagian identitas kendaraan bermotor yang digunakan di jalan.
Pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah satu dari persyaratan sebuah kendaraan pribadi, umum, dinas, dan sebagainya untuk sah digunakan di jalan raya, yang penggunaannya sendiri sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Pada awalnya, identitas kendaraan bermotor di wilayah Jakarta dan sekitarnya ditandai dengan menempelkan plakat bertanda huruf B yang diikuti oleh 5 digit angka, serta diakhiri huruf A ataupun C.
Penggunaan huruf B pada plakat tersebut dipakai lantaran Batavia saat itu ditaklukan oleh pasukan batalyon berkode B.
Bukan cuma di Batavia, peraturan soal plat itu juga berlaku di beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Contoh seperti di Banten dan Surabaya, dimana di Banten platnya diawali dengan huruf A karena daerah itu telah ditaklukan batalyon A, sedangkan Surabaya memakai plakat L karena telah ditaklukan batalyon L.
Selepas Belanda kembali menaklukan Batavia, peraturan soal plat nomor itu masih tetap diberlakukan.
Tak hanya di Batavia dan daerah lain yang ditaklukan Inggris, tetapi juga di seluruh pulau yang ada di Indonesia.
Baca juga: Bukan Cuma Baik, Tapi Memanaskan Mesin Mobil Tiap Pagi Juga Ada Efek Negatifnya Lho!
Seperti yang kami sampaikan di atas, plat nomor khusus bagi pejabat tinggi negara memiliki tiga huruf RF* dengan akhiran yang berbeda mengikuti instansi tempatnya bekerja.
Penggunaan plat nomor RF* untuk kepentingan dinas juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan ini mengatur tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.
Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.
Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.
Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF*? Simak penjelasannya di bawah ini.
Selain yang kami sebutkan di atas, sebenarnya masih terdapat tiga huruf paling belakang pada plat nomor pejabat sipil yang dipakai sebagai identitas rahasia kendaraan dinas, seperti RFH, RFR, RFT, RFV, RFW, PRQ dan PRO.
Untuk diketahui, plat nomor RFS turut digunakan oleh Presiden RI dan Ibu Negara saat sedang tidak bertugas.
Sebagai catatan, plat nomor RFS, RFT, dan sebagainya untuk kendaraan dinas hanya memiliki masa aktif selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit.
Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif plat nya 5 tahun, bisa dipastikan plat nomor tersebut merupakan plat identitas kendaraan pribadi atau warga biasa yang dipesan secara khusus.
Baca juga: Mana yang Perawatannya Lebih Mahal, Mobil Matic atau Manual?
Sebelum akhiran plat nomor mobil menjadi tiga huruf seperti sekarang ini, plat rahasia pejabat tinggi negara memilihi dua huruf setelah empat angka.
Berikut daftar plat nomor rahasia kendaraan dinas dengan dua huruf di belakang yang digunakan pada masanya.
Baca juga: Terlihat Keren Tapi Ada Bahaya pada Mobil Berwarna Hitam, Nomor 5 Bisa Mengancam Nyawa
Meski plat nomor RF banyak digunakan, namun Kepolisian Republik Indonesia (RI) saat ini sudah menghentikan penggunaan plat RF dan sejenisnya, kemudian menggantikannya dengan kode huruf ZZ.
Plat nomor khusus ini dihapus kemudian diganti penerbitan plat rahasia terbaru yang mulai berlaku sejak November 2023.
Nah, dengan adanya penggantian ini, Kepala Korps Lalu Lontas Polisi (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi turut membeberkan alasannya.
"Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) khusus dan rahasia, secara selektif kita laksanakan dan ketat untuk memastikan tercapainya tujuan penerbitannya, yaitu untuk keamanan pejabat baik personel dan kendaraan bermotor yang digunakan," ungkap Firman saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Kata Firman, Korlantas telah melakukan evaluasi terkait penerbitan dan penggunaan plat nomor khusus dan rahasia.
Menurut dia dari hasil evaluasi yang dilakukan Korlantas, ternyata menemukan bahwa terdapat sejumlah penyelewengan yang ditemukan pihak Kepolisian Daerah (Polda).
Yaitu berupa pihak Polda tidak hanya menerbitkan plat RF untuk para pejabat yang telah dilengkapi kendaraan dinas, namun juga fasilitas nomor khusus tersebut diberikan pada masyarakat umum.
Firman menduga, diterbitkannya plat RFS dan sebagainya untuk masyarakat umum hanya untuk membuat para pengendara berperilaku yang tidak diinginkan, mulai dari mengabaikan rambu lalu lintas, penggunaan lampu strobo dan sirine.
Melansir beberapa sumber termasuk Korlantas Polri, bukan cuma plat nomor RF yang kodenya diganti namun juga termasuk IR dan QH.
Plat nomor tersebut selanjutnya digantkan dengan kode ZZ, yang berikutnya disesuaikan oleh masing-masing instansi serta jumlahnya pun dibatasi.
Tertulis bahwa instansi kepolisian yang sebelumnya menggunakan kode RFP menjadi ZZP, kemudian pemerintah RFO, RFH, dan RFQ menjadi ZZH, serta untuk TNI yang awalnya RFD, RFL dan RFU berubah menjadi ZZT.
Baca juga: Korlantas Polri Hentikan Penggunaan Plat RF, Terlalu Banyak Masyarakat Sipil yang Paka
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}