Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru mengeni peraturan deerah, tak terkecuali perihal tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ya, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: Banyak yang Pinjam KTP Orang Lain Jadi Alasan Pajak Progresif Kendaraan Mau Dihapus Permanen
Nah, merujuk pasal 7 Perda 1/2024, penetapan tarif PKB terbaru mulai dari dua persen sampai enam persen yang dihitung dari kendaraan bermotor pertama hingga keenam. Berikut bunyi pasal tersebut
Tarif PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2 persen untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3 persen untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4 persen untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5 persen untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6 persen untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Berbeda dengan tarif PKB dalam Pasal 7 Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, dimana pajak ini setiap kelipatannya hanya naik 0,5 persen sampai kepemilikan kendaraan ke-17 dengan pajak sampai 10 persen.
Baca juga: Luhut Rencana Naikkan Pajak Mobil yang Masih Konsumsi Bensin dan Solar
Seperti diketahui, tarif kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan atau alamat yang sama.
Artinya, pajak ini atau disebut pajak progresif, akan terasa membangkak jika satu nama dan alamat sama punya dua atau lebih dari satu kendaraan.
Atau bisa juga satu keluarga punya dua atau lebih dari satu kendaran dengan nama berbeda, tapi satu alamat sama, maka bisa dikenai pajak tersebut.
Baca juga: Walau Bisa Kredit dan Pajaknya Murah, Penjualan Mobil Listrik Ternyata Masih Kecil
Pajak Progresif diterapkan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.
Semakin mahalnya pajak progresif tentu akan memberatkan jika ada rencana untuk membeli kendaraan baru.
Oleh karena itu, sebaiknya jika kendaraan lama sudah dijual, langsung lakukan blokir data kendaraan dan jangan sampai sudah beli yang baru, namun statusnya kepemilikan kedua, karena data kendaraan yang lama masih tercatat.
Maka dari itu untuk memblokir STNK, caranya sangat mudah, karena bisa online.
Contoh untuk wilayah Jakarta, bisa langsung masuk situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kemudian pilih menu PKB, klik menu pelayanana dan pilih Blokir Kendaraan.
Lalu input pelat nomor kendaraan yang akan diblokir, lanjut unggah beberapa dokumen dan klik kirim.
Jika berhasil, status pemblokiran akan dikirim via email atau bisa dilihat pada kolom PKB.
Beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk melakukan pemblokiran, yaitu KTP pemilik kendaraan, fotokopi bukti bayar, fotokopik STNK atau BPKB, fotokopi Kartu Keluarga dan surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Proses pemblokiran kendaraan akan berbeda-beda untuk tiap provinsinya, karena pajak kendaraan tergantung pada Dispenda masing-masing provinsi.
Selain lewat online, pemblokiran kendaraan juga bisa dilakukan offline di kantor Samsat kendaraan terdaftar.
Perhitungan pajak kendaraan secara keseluruhan akan mengkalkulasi persentase dari NJKB ditambah nilai pajak progresif, kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ketiga unsur di atas dijumlah, maka keluarlah nilai pajak tahunan kendaraan.
Untuk menghitung pajak progresif, Anda harus tahu urutan kepemilikan kendaraan yang dibeli.
Contohnya, kendaraan yang dimiliki adalah sepeda motor kemudian Anda beli mobil bekas, maka pajak progresif akan dikenakan pada mobil tadi.
Setelah Anda warga Jakarta mengetahui PKB terbaru, lalu bagaimana cara menghitungnya?
Untuk menghitung pajak progresif, caranya sangat mudah.
Pertama Anda ketahui dahulu berapa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari kendaraan tersebut.
Setelah itu, kalikan NJKB dengan besaran tarif baru yang sudah ditentukan pemerintah.
Misalnya, NJKB sebuah mobil Rp150.000.000 dan itu merupakan mobil kedua yang tarif ditentukannya sebesar tiga persen.
Jadi, untuk menghitung PKB yaitu Rp150.000.000 x 3% = Rp4.500.000.
Dari mana NJKB tersebut bisa kita dapat? Kamu cukup melihatnya di balik STNK. Di sana tertera nilai PKB kendaraan yang terakhir.
Langkah selanjutnya, menghitung pajak progresif tiap kendaraan. Terakhir, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}