PKB Mobil Baru Jakarta Naik, Punya Dua Unit Langsung Kena Pajak Progresif yang Mencekik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru mengeni peraturan deerah, tak terkecuali perihal tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pajak progresif berlaku untuk kepemilikan dengan satu data alamat yang sama.

Nah, merujuk pasal 7 Perda 1/2024, penetapan tarif PKB terbaru mulai dari dua persen sampai enam persen yang dihitung dari kendaraan bermotor pertama hingga keenam. Berikut bunyi pasal tersebut

Tarif PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

a. 2 persen untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3 persen untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4 persen untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5 persen untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6 persen untuk kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Berbeda dengan tarif PKB dalam Pasal 7 Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, dimana pajak ini setiap kelipatannya hanya naik 0,5 persen sampai kepemilikan kendaraan ke-17 dengan pajak sampai 10 persen.

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama 2 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua 2,5 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga 3 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat 3,5persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima 4 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam 4,5 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh 5 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan 5,5 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan 6 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh 6,5 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas 7 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas 7,5 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas 8 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas 8,5 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas 9 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas 9,5 persen
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas 10 persen

Baca juga: Luhut Rencana Naikkan Pajak Mobil yang Masih Konsumsi Bensin dan Solar

Seperti diketahui, tarif kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan atau alamat yang sama.

Artinya, pajak ini atau disebut pajak progresif, akan terasa membangkak jika satu nama dan alamat sama punya dua atau lebih dari satu kendaraan. 

Atau bisa juga satu keluarga punya dua atau lebih dari satu kendaran dengan nama berbeda, tapi satu alamat sama, maka bisa dikenai pajak tersebut. 

Baca juga: Walau Bisa Kredit dan Pajaknya Murah, Penjualan Mobil Listrik Ternyata Masih Kecil

Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

BPKB dan STNK (Foto Istimewa)

Pajak Progresif diterapkan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.

Semakin mahalnya pajak progresif tentu akan memberatkan jika ada rencana untuk membeli kendaraan baru.

Oleh karena itu, sebaiknya jika kendaraan lama sudah dijual, langsung lakukan blokir data kendaraan dan jangan sampai sudah beli yang baru, namun statusnya kepemilikan kedua, karena data kendaraan yang lama masih tercatat.

Maka dari itu untuk memblokir STNK, caranya sangat mudah, karena bisa online.

Contoh untuk wilayah Jakarta, bisa langsung masuk situs https://pajakonline.jakarta.go.id. 

Kemudian pilih menu PKB, klik menu pelayanana dan pilih Blokir Kendaraan.

Lalu input pelat nomor kendaraan yang akan diblokir, lanjut unggah beberapa dokumen dan klik kirim.

Jika berhasil, status pemblokiran akan dikirim via email atau bisa dilihat pada kolom PKB.

Mencatat data dari sebelum membayar pajak tahunan (Foto: Istimewa

Beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk melakukan pemblokiran, yaitu KTP pemilik kendaraan, fotokopi bukti bayar, fotokopik STNK atau BPKB, fotokopi Kartu Keluarga dan surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Proses pemblokiran kendaraan akan berbeda-beda untuk tiap provinsinya, karena pajak kendaraan tergantung pada Dispenda masing-masing provinsi. 

Selain lewat online, pemblokiran kendaraan juga bisa dilakukan offline di kantor Samsat kendaraan terdaftar.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Perhitungan pajak kendaraan secara keseluruhan akan mengkalkulasi persentase dari NJKB ditambah nilai pajak progresif, kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Ketiga unsur di atas dijumlah, maka keluarlah nilai pajak tahunan kendaraan.

Untuk menghitung pajak progresif, Anda harus tahu urutan kepemilikan kendaraan yang dibeli. 

Contohnya, kendaraan yang dimiliki adalah sepeda motor kemudian Anda beli mobil bekas, maka pajak progresif akan dikenakan pada mobil tadi.

Setelah Anda warga Jakarta mengetahui PKB terbaru, lalu bagaimana cara menghitungnya?

Untuk menghitung pajak progresif, caranya sangat mudah.
Pertama Anda ketahui dahulu berapa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari kendaraan tersebut.

Setelah itu, kalikan NJKB dengan besaran tarif baru yang sudah ditentukan pemerintah.

Misalnya, NJKB sebuah mobil Rp150.000.000 dan itu merupakan mobil kedua yang tarif ditentukannya sebesar tiga persen.

Jadi, untuk menghitung PKB yaitu Rp150.000.000 x 3% = Rp4.500.000. 

Antrian pembayaran  pajak di Samsat.

Dari mana NJKB tersebut bisa kita dapat? Kamu cukup melihatnya di balik STNK. Di sana tertera nilai PKB kendaraan yang terakhir. 

Langkah selanjutnya, menghitung pajak progresif tiap kendaraan. Terakhir, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Suzuki Ertiga

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru mengeni peraturan deerah, tak terkecuali perihal tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Ya, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Baca juga: Banyak yang Pinjam KTP Orang Lain Jadi Alasan Pajak Progresif Kendaraan Mau Dihapus Permanen Nah, merujuk pasal 7 Perda 1/2024, penetapan tarif
Melihat data spesifikasi BYD Seal vs Hyundai Ioniq 6, ternyata BYD lebih unggul dibanding rivalnya yang sudah hadir lebih dulu. Ya, mobil listrik Hyundai Ioniq 6 kedatangan pesaing terbarunya asal Negeri Tiongkok, yakni BYD Seal. Sebagai kendaraan ramah lingkungan, secara penampilan BYD Seal memiliki bentuk yang tak kalah menarik dengan pesaing terdekatnya tersebut. Untuk pasar Tanah Air BYD Seal ditawarkan dalam tiga varian, yaitu; Dynamic RWD, Premium RWD dan juga Performance AWD. Bicara Ioniq
SPBU pengisian hidrogen pertama di Indonesia untuk kendaraan fuel cell ternyata mulai diuji coba di Jakarta mulai Rabu, 18 Januari 2024. Lokasinya ada di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Pertamina di Daan Mogot, Jakarta Barat. Uji coba pengisian hidrogen ini merupakan langkah Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) berkolaborasi dengan Toyota untuk mengembangkan ekosistem hidrogen sebagai bahan bakar terbarukan bagi kendaraan di Indonesia. Kerjasama ini juga disahkan secara ter
BYD Atto 3 vs Chery Omoda E5 resmi bersaing di kelas SUV Crossover, dan keduanya juga sama-sama berjenis kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Menariknya lagi, antara BYD Atto 3 vs Chery Omoda E5 juga datang dari negara yang sama, yaitu China, sehingga peta pertarungan di segmen ini jadi semakin menarik. Ketika artikel ini dibuat, belum ada pengumuman harga Chery Omoda 5 listrik dan juga BYD Atto 3 listrik. Tapi sembari menunggu, dan mungkin Anda juga mau menghitung
BYD Dolphin vs Neta V bisa jadi pilihan bagi Anda yang ingin membeli sebuah mobil listrik dengan bentuk compact. Ya, meski BYD Dolphin dan Neta V berasal dari China, namun keduanya tidak dalam satu rahim yang sama alias beda brand dan lain pabrikan. Di Indonesia, BYD Dolphin dimiliki BYD Indonesia sedangkan untuk Neta V di bawah naungan PT Neta Auto Indonesia. Bahkan, jika ada yang menyebutkan BYD Dolphin vs Neta V terkesan mirip, sejatinya keduanya jelas sangat berbeda, dimana Dolphin jadi sebu

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil