Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengubah persyaratan kategori 'mobil rakyat'. Mobil jenis ini nantinya tidak termasuk barang mewah, sehingga seharusnya tidak dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
Semula Menperin mengusulkan mobil dengan harga di bawah Rp240 juta harusnya tak dikenakan PPnBM. Kini usulannya berubah menjadi harga mobil di bawah Rp250 juta dengan local purchase minimal 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai 2022, demikian kutipan siaran resmi Kemenperin yang diterima redaksi AutoFun Indonesia, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Tahun Depan Mobil di Bawah Rp240 Juta Akan Dikategorikan Mobil Rakyat, Tak Kena PPnBM
"Menurut kami hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM ditanggung pemerintah terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif tanah air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif," ujarnya.
Menurutnya, usulan tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan diskon PPnBM yang digulirkan sejak Maret hingga Desember 2021, yang terbukti menunjukkan hasil signifikan terhadap penjualan dan mampu mengerek produksi mobil bahkan melampaui target lebih dari 850 ribu unit.
Dari data Kemenperin, penjualan kendaraan yang masuk kriteria dan mendapat subsidi PPnBM dari pemerintah mencapai 428.947 unit, atau meningkat sekitar 126,6 persen dari tahun sebelumnya. Dari capaian itu, industri alat angkut pada triwulan 2 dan 3 tahun lalu juga merasakan dampak positif, tumbuh 45,2 dan 27,8 persen.
"Selain itu 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM," lanjut Menperin.
Baca juga : LCGC Diharapkan Dapat Diskon PPnBM Permanen Tahun Depan, Biar Harganya Tetap Murah
Jelasnya lagi, kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga mobil kisaran Rp250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen. Ini juga berkaitan dengan daya beli mayoritas masyarakat Indonesia yang berada di level tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi barang mewah, namun telah menjadi bagian dari keburuhan masyarakat," katanya.
Dengan demikian calon mobil yang bakal diklasifikasikan sebagai mobil rakyat bakal lebih banyak. Tapi Agus belum merinci harga Rp250 juta yang dimaksud. Instrumennya sudah dikenakan PPnBM dan merupakan harga jual OTR, berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) atau belum dikenakan PPnBM.
Yang jelas usulan ini merupakan upaya agar produsen mau melakukan aktivitas manufaktur di dalam negeri sebanyak-sebanyaknya. Utamanya agar pabrikan meningkatkan pembelian lokal dalam negeri sehingga industri komponen yang terdiri atas 550 perusahaan di tier 1 dan 1.000 perusahaan di tier 2 dan 3 bisa ikut tumbuh.
"Selain itu dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," pungkas Agus.
Baca juga : Toyota Avanza Bakal Masuk Kategori Mobil Rakyat, Tapi Veloz Kelas Mobil Mewah
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2022 Toyota AVANZA G 1.5
7.835 km
1,5 tahun
Java East
2020 Toyota AVANZA VELOZ 1.5
15.086 km
3,5 tahun
Jawa Barat
2021 Toyota AVANZA VELOZ 1.5
17.091 km
2,5 tahun
Jawa Barat
2020 Suzuki ERTIGA GX 1.5
17.509 km
3 tahun
Jakarta