Sejak dikeluarkan pada tahun 2013 melalui regulasi pemerintah, mobil-mobil yang masuk kategori Low Cost and Green Car (LCGC) di Indonesia tidak dikenakan pajak PPnBM. Namun sayangnya hak istimewa tersebut berakhir pada tahun ini.
Pasalnya kendaraan secara makna adalah mobil murah dan ramah lingkungan ini tak lagi bebas pajak. Akan ada pajak PPnBM sebesar 3 persen yang nantinya diberlakukan pada LCGC.
Pihak Kementerian Perindustrian RI sendiri berpendapat jika pengenaan pajak sebesar 3 persen itu tidak terlalu berpengaruh besar pada harga jual mobil tersebut. Sehingga harapannya, produk LCGC tetap laris di pasaran.
Bukan tanpa sebab pemerintah merevisi regulasi LCGC yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Karena insentif pajak yang semula untuk mobil LCGC digeber pada mobil-mobil berpenggerak listrik dan ramah lingkungan lainnya. Regulasi kendaraan tersebut akan masuk ke kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Aturannya sendiri akan mengacu pada emisi gas buang yang dihasilkan. Bukan lagi volume mesin dengan konsumsi BBM seperti yang diberlakukan pada regulasi LCGC dalam Permenperin 33/2013.
Baca Juga: Tidak Hanya Murah, Ini Alasan Kenapa Ban ‘Eco’ Cocok Digunakan LCGC
Bukan cuma mobil listrik atau yang dikenal dengan istilah Battery Electric Vehicle (BEV) yang mendapat insentif pajak terbaru. Karena kendaraan yang masuk ke kelas Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) ada beberapa tipe lainnya.
Sebut saja mobil hybrid, plug in hybrid, fuel cell electric vehicle dan flexy engine (kendaraan dengan bahan bakar alternatif non minyak bumi).
Nantinya landasan hukum dari regulasi insentif pajak LCEV merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang kini menjadi PP 74/2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.
Menariknya, saat skema pajak bagi mobil LCGC belum jelas, pemerintah malah berharap banyak dari segmen mobil terjangkau untuk menggairahkan roda ekonomi. Karena itulah kemudian muncul wacana kategorisasi mobil rakyat. Seperti yang sempat diumumkan secara resmi oleh pihak Kemenperin di awal Januari lalu.
Saat itu, Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp250 juta bisa masuk kategori mobil rakyat dengan starat-syarat tertentu. Ini lantaran mobil dis egmen tersebut ternyata menguasai total pasar otomotif sekitar 60 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” urainya.
Baca Juga: Kelebihan dan Kelemahan Suzuki Karimun Wagon R, LCGC Rasa Kei Car
Bahkan lewat pertimbangan mobil rakyat tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM secara permanen alias selamanya.
“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ucap Menperin.
Keinginan Menperin dalam membebaskan pajak tersebut punya alasan kuat. Karena dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.
Dimana saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 hingga 3 yang sebagian besar adalah IKM.
“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” ungkap Menteri.
Baca juga : Bukan Cuma Chery, Mobil China BYD Juga Bakal Bangun Pabrik di Indonesia
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta