Presiden Jokow Widodo (Jokowi) melalui Menteri Koordinator Perekonomian menyetujui adanya perpanjangan diskon PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk pembelian mobil baru 2022. Namun penerapannya berbeda dari relaksasi pajak pada 2021 lalu.
Nantinya akan ada dua kategori PPnBM mobil yang ditanggung pemerintah. Pertama menyasar mobil LCGC (Low Cost Green Car) seperti Honda Brio Satya, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, dan lainnya. Kemudian mobil yang harganya Rp200-250 juta yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen.
Baca Juga: Harga Mobil LCGC Naik Kena PPnBM 3 Persen, Honda Masih Jual Brio Satya Stok Lama
Dengan kata lain, mobil-mobil LCGC tersebut bisa lebih murah. Sebab saat ini telah dikenakan PPnBM sebesar 3 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Kemudian diatur lagi melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang kendaraan emisi karbon rendah.
Semula LCGC tergolong mobil yang diistimewakan karena tidak dikenakan PPnBM alias nol persen dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, kini berbeda
Begini ketentuan pemberikan diskon PPnBM 2022 untuk mobil LCGC:
"Insentif PPnBM untuk sektor otomotif, PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga sampai dengan Rp200 juta yang saat ini PPnBM-nya sebesar Rp3 juta, PPnBM DTP kuartal I mendapatkan 3 persen yang ditanggung pemerintah," terang Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Syarat Kategori Mobil Rakyat Berubah Lagi, Mobil Harga Segini yang Bisa Bebas PPnBM
Kedua, diskon PPnBM diberikan untuk kelompok mobil baru yang harganya Rp200-250 juta. Realisasinya bakal berbeda dari tahun lalu. Selain dibatasi harga, pemberian insentif sekarang pemerintah hanya menanggung 50 persen PPnBM untuk mobil yang dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.
Saat ini PPnBM untuk mobil konvensional juga mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang berbasis emisi atau konsumsi bahan bakar. Makin kecil emisi gas buangnya, maka dikenakan PPnBM paling rendah sebesar 15 persen.
Seperti ini mekanisme diskon PPnBM mobil Rp200-250 juta dengan PPnBM sebesar 15 persen :
"Untuk kendaraan dengan harga Rp200-250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50% ditanggung pemerintah," demikian kutipan di keterangan resmi yang sama.
Namun belum ada keterangan lanjutan mengenai model apa saja yang bisa menikmati diskon PPnBM terbaru ini, sebab ketentuannya berbeda dari tahun lalu. Khususnya kelompok mobil Rp200-250 juta, karena tidak semuanya dikenakan PPnBM 15 persen. Jadi besar kemungkinan akan dinyatakan dalam peraturan lain, jadi mari nantikan bersama.
Baca Juga: Toyota Avanza Bakal Masuk Kategori Mobil Rakyat, Tapi Veloz Kelas Mobil Mewah
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta