6 Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Mendapatkan Santunan Jasa Raharja
Herdi · 11 Jun, 2024 11:05
0
0
Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya, akan mendapatkan santunan yang didapat dari perusahaan negara yaitu Jasa Raharja.
Santunan korban kecelakaan lalu lintas di jalan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Disebutkan, jika setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, diberikan santunan dari dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Korban kecelakaan yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, pasal 3 ayat 1 yang berbunyi:
Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat Angkutan penumpang umum di darat, sungai atau danau, feri atau penyeberangan, dan di laut atau ahli warisnya berhak atas Santunan.
Adapun besar nilai santunan kecelakaan ini dibagi dalam kategori, diantaranya:
Meninggal Dunia: Rp50.000.000
Cacat Tetap (Maksimal): Rp50.000.000
Perawatan (Maksimal): Rp20.000.000
Biaya Penguburan (Tidak punya ahli waris): Rp4.000.000
Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja
Sejatinya santunan Jasa Raharja yang diberikan merupakan bagian dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dimana dana ini sengaja diberikan jika seseorang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di jalan.
Kendati demikian, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas nyatanya tidak ditanggung Jasa Raharja.
"Karena dianggap atas ulah dan sikap, serta perilkaku sendiri yang melanggar Undang-Undang, tujuannya bagus agar setiap pengguna jalan tertib dan tidak melanggar Undang-Undang, arahnya sama untuk mengajak pengguna jalan disiplin dan taat hukum," jelas Budiyanto.
Kata Budiyanto, dengan tidak ada dana santunan, maka jangan kemudian menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang sia-sia, karena tidak mendapatkan jaminan.
Sementara itu, mengutip dari beberapa sumber, kecelakaan yang tidak ditanggung Jasa Raharja, antara lain:
Melawan arus lalu lintas
Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tidak sesuai dengan peraturan
Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal berbunyi atau isyarat lain.
Berkendara dengan tidak wajar yang mengganggu lalu lintas
Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.
"Dengan tertib berlalu lintas dan taat aturan akan dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas atau minimal tidak menjadi korban kecelakaan yang sia-sia, karena tidak tercover Jasa Raharja," tutup Budiyanto.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.