Pengemudi Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan (24 tahun) yang mengamuk dan merusakan mobil Honda Brio Satya milik korban AW di kawasan Senopati, Jakarta, sudah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Aksi 'jagoan' dengan melakukan pengrusakan menggunakan senjata mainan dan pedang anggar ini ternyata mendapatkan perhatian dari Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Budi yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan pangkat terakhir AKBP menyatakan, melakukan pengrusakan barang atau benda seperti mobil merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.
"Jadi apa yang dilakukan oleh pengemudi mobil Fortuner yang melakukan pengrusakan terhadap mobil Brio, apapun alasannya tidak dibenarkan oleh undang-undang. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan," ungkap Budi melalui pesan tertulis kepada AutoFun, Senin (14/2023).
Baca juga: Viral Pengguna Mitsubishi Pajero Sport Arogan Rusak Mesin EDC di SPBU, Alasannya Bikin Malu!
Lebih lanjut Budi menyatakan, jika situasi tersebut menimpa kita, maka tindakan yang harus dilakukan adalah mengendalikan diri, atau tidak perlu melakukan perlawanan. Namun dia menyarankan, segera lapor ke kantor polisi terdekat.
Selain itu, Budi menyatakan, dalam situasi seperti pemilik Honda Brio Satya, maka tidak ada salahnya merekam peristiwa tersebut untuk bukti apabila kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden pengrusakan mobil Honda Brio Satya oleh pelaku yang menggunakan Toyota Fortuner ternyata sempat terekam kamera video dari belakang mobil dan menjadi viral di media sosial.
Nah, jika melihat peristiwa tersebut, ternyata jika melihat sanksi hukum di Indonesia, pelaku GR dan telah ditetapkan sebagai tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.
Untuk kasus pengrusakan Honda Brio Satya, pelaku GR bisa dikenakan Pasal 406 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Namun selain itu, jika sebelumnya disebutkan pelaku melawan arus, maka bisa juga dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 4 huruf a dan d, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, (a) rambu perintah atau rambu larangan dan (d) gerakan lalu lintas.
Jika pengemudi Fortuner melawan arus, maka pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 1 dimana setiap pengemudi yang melanggar pasal 106 ayat 4 huruf a yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan jika melanggar tanda cara gerakan lalu lintas, maka melanggar pasal 287 ayat 3, dengan hukuman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Apabila benar membawa pedang, itu pelanggaran Undang- Undang darurat dan dapat dikembangkan perbuatan Melawan hukum lainnya, misal perbuatan tidak menyenangkan seperti dalam pasal 310 KUHP. Kejadian tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sampai tuntas untuk membangun efek jera kepada pelaku. Apabila kasus tersebut tidak diproses sampai tuntas akan membuka peluang kejadian tersebut berulang," tutupnya.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Mazda CX-5 ELITE 2.5
45.271 km
4 tahun
Jakarta
2021 Toyota FORTUNER VRZ 4X2 2.4
28.559 km
2,5 tahun
Jawa Barat
2020 BMW X1 SDRIVE18I XLINE 1.5
35.681 km
3 tahun
Jakarta
2018 Mazda CX-9 2.5
53.282 km
5 tahun
Jakarta
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta