Beresiko Meledak, APAR di Mobil Baru Kualitasnya di Bawah Standar?

Memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi pemerintah, semua mobil baru kini diwajibkan menggunakan alat pemadam api ringan atau yang disingkat APAR. Semua alat pemadam api yang ada di dalam mobil harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, diantaranya tidak mengandung bahan beracun dan mudah meledak.

Tak hanya itu, alat pemadam api ringan juga dituntut untuk dapat memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C. APAR juga diharuskan memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun. 

Dengan begitu penggunaan APAR yang hanya bisa memadamkan jenis kebakaran B dan C, atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun, sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan.

Untuk itu alat pemadam yang hanya bisa memadamkan kendaraan jenis B dan C serta kadaluwarsa kurang dari 8 tahun harus segera dilakukan penggantian. Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Baca juga: Jangan Cuma Disimpan, Begini Cara Pakai dan Perawatan APAR Mobil

“Standar keselamatan kendaraan yang diatur di dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama. Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” kata Ahmad Wildan, Senior Investigator dari KNKT.

Melihat standar keselematan yang ada, produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan. Selain itu juga diwajibkan menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan.

Hak daripada konsumen, kendaraan yang sudah terjual ke masyarakat namun belum memenuhi standar keselamatan dengan regulasi terbaru, maka pihak produsen otomotif diharuskan melakukan recall.

Baca juga: APAR Mobil yang Sudah Dipakai, Disimpan Lagi atau Buang?

Berbahaya, Mobil Baru Banyak Menggunakan APAR Bertekanan

Alat pemadam api ringan bertekanan

Berbeda dengan APAR bertekanan, alat pemadam api dengan masa kadaluarsa 8 tahun untuk mobil tidak bertekanan serta tidak perlu memerlukan perawatan khusus. Melihat daripada standar regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, alat pemadam pada mobil yang bertekanan diharuskan mengganti tabung setiap 5 tahun sekali.

Sedangkan untuk material didalamnya juga wajib diganti setiap setahun sekali, dan diperiksa setiap 6 bulan. Dituliskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, bahwa alat pemadam untuk kendaraan tidak yang bertekanan.   

“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya beresiko meledak, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” tutup Ahmad Wildan.

Baca juga: Jangan Asal Beli APAR Buat Mobil, Salah Pilih Malah Bikin Korsleting

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Enda

Reporter

Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia...

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Nissan Livina

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

Mitsubishi Xforce Ultimate Bikin Konsumen Pajero Sport Jadi Galau?

Mitsubishi Xforce jadi lini produk terbaru PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia untuk pasar otomotif nasional, yang menyasar segmen Sport Utility Vehicle (SUV) crossover. Diluncurkan bertepatan dengan gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2023, 10 Agustus lalu, mobil ini langsung terpesan lebih dari 1.000 unit. Dari ribuan mobil yang terpesan, 80 persen konsumen memilih Xforce tipe Ultimate yang jadi varian tertinggi dibanderol Rp412.900.000. Sedangkan tipe di

Nissan Terra 2023 Meluncur di China, Pakai Mesin Bensin Garapan Mitsubishi

Nissan Terra 2023 (Spesifikasi | Berita) facelift dengan nama Paladin baru-baru ini meluncur di China. Diposisikan sebagai Medium SUV bersasiskan ladder frame, di Negeri Tirai Bambu mobil ini dibandrol 169.800 - 216.800 yuan atau sekitar Rp356,5 juta hingga Rp455,1 juta dengan memiliki tiga varian. Pada tampilan luar, mobil ini tetap mempertahankan generasi sebelumnya. Hanya saja pada bagian grill menggunakan bentuk sarang lebah yang dilabur warna hitam. Tak hanya itu, guna mempertegas kesan gar

Sssttt... Ternyata Banyak Pengusaha Borong Truk Fuso di GIIAS 2023

Tak hanya kendaraan penumpang, kendaraan komersial seperti sasis truk atau bus juga ternyata laris manis selama gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2023. Salah satunya terjadi pada Fuso, dimana PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku distributor resmi kendaraan tersebut mengklaim di ajang GIIAS yang berlangsung 10-20 Agustus 2023 meraih pemesanan hingga 1.592 unit. Baca juga: Intip Teknologi Baterai Truk Listrik Mitsubishi Fuso eCanter yang Akan Dijual Tahun Dep

Siapkan Rival Honda HR-V sampai Chery Omoda 5, Merek China GAC Bakal Masuk Indonesia

Satu lagi pabrikan China yang sepertinya akan masuk pasar otomotif Indonesia, yaitu GAC (Guangzhou Automobile Group). Pasalnya beberapa hari belakangan, media sosial ramai membahas satu sosok mobil misterius yang tertutup stiker kamuflase hitam. Usut punya usut, mobil ini diprediksi adalah unit yang sama dari GAC GS 3 Emzoom dan GAC Emkoo yang sudah dijual di Filipina. Benarkah GAC akan masuk Indonesia? Baca juga: Brand Mobil China GWM Tunjuk Konsorsium Inchcape dan Indomobil Sebagai Distributor

Biar Gak Kena Tilang Rp500 Ribu, Cek Lokasi Razia dan Batas Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Uji coba razia tilang uji emisi kendaraan bermotor mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya di wilayah Kota Jakarta per 25 Agustus 2023. Tindakan ini mulai dilakukan secara serempak sejak pagi hari disejumlah ruas jalan protokol di Ibukota menyasar para pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua. Baca juga: Uji Emisi Gas Buang Jadi Cara Ukur Efisiensi Mesin dan Konsumsi Bahan Bakar, Mitos atau Fakta? Meski begitu, razia tilang uji emisi Jakarta ini

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil