Memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi pemerintah, semua mobil baru kini diwajibkan menggunakan alat pemadam api ringan atau yang disingkat APAR. Semua alat pemadam api yang ada di dalam mobil harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, diantaranya tidak mengandung bahan beracun dan mudah meledak.
Tak hanya itu, alat pemadam api ringan juga dituntut untuk dapat memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C. APAR juga diharuskan memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.
Dengan begitu penggunaan APAR yang hanya bisa memadamkan jenis kebakaran B dan C, atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun, sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan.
Untuk itu alat pemadam yang hanya bisa memadamkan kendaraan jenis B dan C serta kadaluwarsa kurang dari 8 tahun harus segera dilakukan penggantian. Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.
Baca juga: Jangan Cuma Disimpan, Begini Cara Pakai dan Perawatan APAR Mobil
“Standar keselamatan kendaraan yang diatur di dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama. Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” kata Ahmad Wildan, Senior Investigator dari KNKT.
Melihat standar keselematan yang ada, produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan. Selain itu juga diwajibkan menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan.
Hak daripada konsumen, kendaraan yang sudah terjual ke masyarakat namun belum memenuhi standar keselamatan dengan regulasi terbaru, maka pihak produsen otomotif diharuskan melakukan recall.
Baca juga: APAR Mobil yang Sudah Dipakai, Disimpan Lagi atau Buang?
Berbeda dengan APAR bertekanan, alat pemadam api dengan masa kadaluarsa 8 tahun untuk mobil tidak bertekanan serta tidak perlu memerlukan perawatan khusus. Melihat daripada standar regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, alat pemadam pada mobil yang bertekanan diharuskan mengganti tabung setiap 5 tahun sekali.
Sedangkan untuk material didalamnya juga wajib diganti setiap setahun sekali, dan diperiksa setiap 6 bulan. Dituliskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, bahwa alat pemadam untuk kendaraan tidak yang bertekanan.
“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya beresiko meledak, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” tutup Ahmad Wildan.
Baca juga: Jangan Asal Beli APAR Buat Mobil, Salah Pilih Malah Bikin Korsleting
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}