Razia uji emisi kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 1 September 2023. Apabila kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa tilang dengan besaran denda Rp250.000 hingga Rp500.000, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Uji emisi sendiri dilakukan guna mengecek besaran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi besaran kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbon Monoksida), yang akan meningkat akibat pembakaran mesin yang kurang sempurna. Sedangkan pada mesin diesel, uji emisi difokuskan untuk mengetahui tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang akan semakin tinggi ketika sistem pembakaran mesin bermasalah.
Sebagai dealer Toyota, Auto2000 memberikan pelayanan uji emisi gratis di 22 bengkel Auto2000 wilayah DKI Jakarta. Upaya ini sekaligus merupakan dukungan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah tingkat polusi udara.
Uji emisi gratis berlaku untuk mobil Toyota usia berapapun mulai hari ini sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca juga: Takut Kena Tilang? Ini Daftar Lokasi dan Harga Uji Emisi di Jakarta
“Auto2000 sebagai member of Astra memberikan layanan uji emisi gratis untuk mobil Toyota segala usia dalam mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta menurunkan tingkat polusi udara, salah satunya yang dihasilkan oleh gas buang kendaraan bermotor,” ujar Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000, dalam keterangan resminya, Senin (4/9).
Ditambahkan Tara, mobil yang lulus uji emisi akan didaftarkan ke sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta yang berlaku selama 1 tahun. Mobil tersebut tidak akan kena tilang saat ada razia uji emisi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelum melakukan uji emisi di cabang Auto2000 terdekat, pemilik mobil Toyota disarankan untuk melakukan reservasi atau pemesanan melalui Auto2000 Digiroom dan www.auto2000.co.id. Selain itu bisa melalui chatbot Tasia di nomor WhatsApp 0822-8980-2000 atau menghubungi langsung customer service cabang Auto2000 terdekat.
Bagi pemilik mobil Toyota di luar DKI Jakarta yang ingin melakukan uji emisi gratis, diharuskan lebih dulu melakukan service berkala di bengkel Auto2000. Jika ingin melakukan uji emisi tanpa harus service berkala, Auto2000 mengenakan biaya uji emisi sebesar Rp165.000.
Menjaga kondisi mobil supaya tetap prima, service berkala baiknya dilakukan setiap 6 bulan sekali. Apabila nantinya mobil tidak lulus uji emisi, Auto2000 akan memberikan saran perbaikan berdasarkan kondisi kesehatan mesin, dan pemilik tidak dipungut biaya atas layanan uji emisi saat servis berkala.
Baca juga: Biar Gak Kena Tilang Rp500 Ribu, Cek Lokasi Razia dan Batas Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}