Meski sama-sama pakai plat nomor dengan awalah huruf B, untuk cek plat nomor Tangerang, Depok, dan Bekasi ternyata berbeda dengan plat nomor DKI Jakarta.
Pengecekan status kendaraan sendiri bisa dilakukan melalui aplikasi, SMS atau web resmi SAMSAT daerah yang dituju.
Selain mendapat informasi mengenai keaktifan pajak, tahun pembuatan, nomor mesin dan juga warna, pengecekan dilakukan sekaligus mengetahui keabsahan kendaraan.
Cara cek pajak kendaraan yang bisa dilakukan secara online tentunya akan memudahkan jika Anda hendak melakukan transaksi jual-beli mobil bekas.
Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui informasi pajak dan status kendaraan plat B Tangerang.
Baca juga: 8 Alasan Harga Mobil Baru Semakin Mahal, Bukan Cuma Akibat Pajak
Pertama-tama untuk mengetahui pajak dan status kendaraan berdasarkan plat nomor wilayah Tangerang kalian bisa menggunakan USSD (Unstructured Supplementary Service Data).
Cara yang dilkakukan masuk menu panggilan pada ponsel, yang selanjutnya mengetik *368*1#. Berikutnya, pilih opsi "DITLANTAS Polda Metro Jaya".
Langkah selanjutnya memilih menu "Info Pajak Ranmor", kemudian masukkan nomor plat mobil yang hendak dicari. Tunggu beberapa detik, informasi mengenai status kendaraan yang dituju akan segera ditampilkan.
Cara lain, kalian bisa menggunakan aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional) Yang telah diunduh melalui Playstore.
Sebelum melakukan pengecekan status pajak kendaraan, kalian diwajibkan untuk melakukan registrasi akun, dengan memasukkan data lengkap seperti data diri, email dan nomor HP yang aktif, foto profil, hingga informasi lengkap mengenai identitas mobil.
Berikutnya masuk ke menu "Pendaftaran Pengesahan STNK" melalui aplikasi. Langkah berikutnya masukkan nomor NKRB mobil, kemudian tunggu beberapa detik sebelum informasi mengenai besaran pajak ditampilkan.
Pengecekan status pajak kendaraan bermotor wilayah Tangerang juga bisa dilakukan melalui situs resmi Pemerintah Kota Tangerang.
Adapun cara yang dilakukan yakni; membuka browser ponsel melalui handphone maupun laptop, kemudian kunjungi situs https://pemerintah.kota.com/cek-pajak-tangerang/.
Untuk lebih lanjut, pilih menu mengenai kolom denda pajak mobil lalu masukkan PKB atau pokok pajak mobil sesuai dengan kolom yang disediakan.
Apabila terdapat tunggakan pajak, isi kolom tunggakan pajak tersebut sesuai dengan berapa lama menunggak pajak.
Jika sudah, maka akan tampil informasi pajak dan besaran pajak kendaraan yang harus dibayar apabila pajak lama tidak dibayarkan.
Baca juga: Hore! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sampai Desember 2023
Lainnya, cara mengecek pajak kendaraan bermotor Tangerang bisa melalui aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat).
Pertama-tama download dan install aplikasi SAMBAT di handphone melalui Playstore.
Lakukan registrasi akun, apabila tidak memiliki akun pada aplikasi, kemudian tekan menu “Info PKB”.
Selanjutnya masukan nomor polisi kendaraan pada kolom kemudian lakukan pencarian untuk kemudian tertampil informasi besaran pajak secara lengkap.
Terakhir melalui pesan singkat SMS. Sebelum melakukan, pastikan memiliki pulsa untuk melakukan pengiriman pesan.
Langkah yang harus dilakukan yakni mengetik; INFO (spasis) PAJAK (spasi) Nomor plat mobil yang dicari. Contoh: INFO_PAJAK_A 6661 VW lalu kirimkan ke 8893.
Baca juga: Banyak yang Pinjam KTP Orang Lain Jadi Alasan Pajak Progresif Kendaraan Mau Dihapus Permanen
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}