Anda saat ini wajib paham cara cek tilang elektronik sekaligus mengetahui berapa besar denda tilang elektronik jika memang terbukti melanggar peraturan lalu lintas.
Pasalnya sebagian besar wilayah di kota-kota se-Indonesia, terutama Jakarta, sudah dipasang ratusan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kamera berbentuk seperti CCTV itu akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas di jalan raya sehingga tilang yang diberikan bisa lebih tepat sasaran dan efisien.
Nah jika tidak mengetahui kalau ternyata kendaraan Anda terekam kamera saat melanggar lalu lintas dan tidak segera mungkin membayar denda sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dapat menyebabkan STNK diblokir.
Berikut ini cara cek tilang elektronik yang paling akurat, dikutip dari Daihatsu Indonesia.
Baca juga: Razia Tilang Uji Emisi Digelar Hari Ini, Mobil di Atas 3 Tahun Jadi Target
Sebelum kita jauh membahas cara cek tilang elektronik, ada baiknya pahami dulu apa itu sistem tilang elektronik atau yang kerap disebut ETLE.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ETLE memanfaatkan CCTV sebagai perangkat dalam merekam pelanggaran lalu lintas.
Dengan menggunakan bantuan kamera inilah proses pemantauan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan selama 24 jam tanpa henti sehingga terbilang lebih efisien.
Mekanisme kerja ETLE terbilang lebih efisien dibandingkan tilang manual atau konvensional.
Sebab ETLE tidak memerlukan blanko, tidak perlu ditulis secara manual sehingga waktu penindakannya lebih cepat.
Data tilang ETLE juga langsung terhubung dengan back office sehingga data pelanggaran langsung dapat terekam dan dapat dikaitkan dengan demerit system sehingga data yang diperoleh akurat.
Selain itu, denda tilang elektronik juga langsung terhubung dengan bank untuk proses pembayaran denda tilang dan terhubung dengan pengadilan untuk menyidangkan putusan denda.
Meski sistem tilang ETLE tidak menerjunkan langsung pihak Polantas di lapangan, bukan berarti para pengendara bisa ugal-ugalan di jalanan.
Justru sistem ETLE ini mampu merekam segala pelanggaran dengan sangat detail dan besaran denda yang dikenakan tidak main-main.
Baca juga: Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik via Whatsapp, Sekali Klik Data Ponsel Hilang Seketika
Berikut ini beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera ETLE dan nanti dibuatkan surat tilang resmi oleh pihak kepolisian:
Ada beberapa cara mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE atau tidak, yaitu sebagai berikut:
Untuk mengetahui apakah kendaraan Jakarta terkena tilang atau tidak secara akurat, anda bisa melakukan pengecekan di situs resmi tilang elektronik.
Adapun caranya sebagai berikut:
Selain situs di atas, Anda juga bisa mengecek keabsahan apakah kendaraan Anda terkena tilang atau tidak melalui situs e-Tilang.
Adapun caranya seperti berikut:
Selain situs resmi tilang dari pihak kepolisian, cek tilang elektronik juga bisa Anda akses melalui situs kejaksaan, yakni https://tilang.kejaksaan.go.id.
Untuk cara pengecekannya hampir sama dengan cara cek tilang melalui situs e-Tilang.
Anda juga bisa melakukan cara cek tilang elektronik melalui situs Pengadilan Negeri.
Adapun situs yang bisa Anda kunjungi sebagai berikut:
Untuk cara pengecekannya hampir sama dengan cara pengecekan melalui situs e-Tilang Polri ataupun kejaksaan.
Cara terakhir, Anda bisa melakukan pengecekan tilang elektronik Jakarta secara akurat melalui aplikasi.
Adapun caranya sebagai berikut:
Baca juga: Jangan Keluarkan Tubuh Pada Mobil Bersunroof yang Lagi Melaju, Bisa Kena Tilang!
Jika setelah melakukan pengecekan ternyata kendaraan Anda sesuai dengan plat nomor dan nama pemilik terbukti melanggar peraturan lalu lintas, maka sebaiknya langsung membayar denda tilangnya.
Lantas berapa biaya denda tilang elektronik? Apakah besaran denda sama untuk jenis pelanggaran yang berbeda?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda tilang elektronik berbeda-beda tergantung dengan jenis pelanggarannya.
Adapun besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggarannya sebagai berikut:
Dikenakan denda tilang maksimal Rp250.000 atau hukuman kurungan maksimal satu bulan.\
Untuk pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran ini, maka dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
Dendanya berupa hukuman penjara selama satu bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000.
Untuk pelanggaran ini, pengendara dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Jika terbukti, pengendara diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.
Kalau melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas lainnya, maka kena denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara paling lama selama dua bulan.
Untuk pengendara yang suka kebut-kebutan dan melanggar batas kecepatan berkendara, maka akan didenda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
Untuk pengendara yang melawan arah atau arus ketika berkendara maka dijerat denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal selama dua bulan.
Pelanggaran ini mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Jika terekam kamera ETLE tidak mengenakan sabuk keselamatan maka wajib membayar denda maksimal Rp250.000 atau ancaman penjara kurungan maksimal sebulan.
Pelanggaran ini dendanya maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan.
Jika melanggar aturan ini siap-siap kena denda maksimal Rp100.000 atau pidana kurungan maksimal 15 hari.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}