Begini Cara Cek Tilang Elektronik dan Besar Dendanya yang Paling Akurat

Anda saat ini wajib paham cara cek tilang elektronik sekaligus mengetahui berapa besar denda tilang elektronik jika memang terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Pasalnya sebagian besar wilayah di kota-kota se-Indonesia, terutama Jakarta, sudah dipasang ratusan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kamera berbentuk seperti CCTV itu akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas di jalan raya sehingga tilang yang diberikan bisa lebih tepat sasaran dan efisien.

Nah jika tidak mengetahui kalau ternyata kendaraan Anda terekam kamera saat melanggar lalu lintas dan tidak segera mungkin membayar denda sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dapat menyebabkan STNK diblokir.

Berikut ini cara cek tilang elektronik yang paling akurat, dikutip dari Daihatsu Indonesia.

Baca juga: Razia Tilang Uji Emisi Digelar Hari Ini, Mobil di Atas 3 Tahun Jadi Target

Memahami Apa Itu Tilang Elektronik atau ETLE

Polisi jugagunakan kamera Mobile ETLE

Sebelum kita jauh membahas cara cek tilang elektronik, ada baiknya pahami dulu apa itu sistem tilang elektronik atau yang kerap disebut ETLE.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ETLE memanfaatkan CCTV sebagai perangkat dalam merekam pelanggaran lalu lintas.

Dengan menggunakan bantuan kamera inilah proses pemantauan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan selama 24 jam tanpa henti sehingga terbilang lebih efisien.

Mekanisme kerja ETLE terbilang lebih efisien dibandingkan tilang manual atau konvensional. 
Sebab ETLE tidak memerlukan blanko, tidak perlu ditulis secara manual sehingga waktu penindakannya lebih cepat.

Data tilang ETLE juga langsung terhubung dengan back office sehingga data pelanggaran langsung dapat terekam dan dapat dikaitkan dengan demerit system sehingga data yang diperoleh akurat.

Selain itu, denda tilang elektronik juga langsung terhubung dengan bank untuk proses pembayaran denda tilang dan terhubung dengan pengadilan untuk menyidangkan putusan denda.

Meski sistem tilang ETLE tidak menerjunkan langsung pihak Polantas di lapangan, bukan berarti para pengendara bisa ugal-ugalan di jalanan. 

Justru sistem ETLE ini mampu merekam segala pelanggaran dengan sangat detail dan besaran denda yang dikenakan tidak main-main.

Baca juga: Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik via Whatsapp, Sekali Klik Data Ponsel Hilang Seketika

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Elektronik

Melanggar marka atau menerobos lampu merah juga kena tilang

Berikut ini beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera ETLE dan nanti dibuatkan surat tilang resmi oleh pihak kepolisian:

  1. Tidak memakai helm ketika berkendara;
  2. Berboncengan lebih dari dua orang;
  3. Menggunakan ponsel ketika berkendara;
  4. Pelanggaran kawasan ganjil genap;
  5. Menggunakan plat nomor polisi palsu;
  6. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas;
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan;
  8. Pelanggaran melebihi batas dimensi atau daya angkut kendaraan;
  9. Pengemudi maupun pengendara melawan arus;
  10. Menerobos lampu merah;
  11. Tidak menggunakan sabuk keselamatan selama mengemudi;
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari khusus pengendara motor.

Baca juga: Banyak Pejabat Lewat Bahu Jalan, Hotman Paris Minta Polisi Tetap Tilang Semua Pelanggaran di Jalan Tol

Cara Cek Tilang Elektronik yang Paling Akurat

Polisi lalu lintas menggunakan mobile ETLE

Ada beberapa cara mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE atau tidak, yaitu sebagai berikut:

1. Melalui situs resmi tilang elektronik

Untuk mengetahui apakah kendaraan Jakarta terkena tilang atau tidak secara akurat, anda bisa melakukan pengecekan di situs resmi tilang elektronik. 

Adapun caranya sebagai berikut:

  • Gunakan ponsel, laptop, atau PC Anda untuk mengunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data Masukkan nomor plat kendaraan Anda, nomor mesin, hingga nomor rangka sesuai dengan informasi yang tertera di STNK kendaraan Anda,
  • Setelah semuanya terisi, Anda tinggal klik kolom "Cek Data"'
  • Jika kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran maka akan muncul kalimat berikut "No Data Available”' Namun, jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran, maka akan muncul informasi mengenai waktu, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan Anda.

2. Melalui situs resmi e-Tilang

Selain situs di atas, Anda juga bisa mengecek keabsahan apakah kendaraan Anda terkena tilang atau tidak melalui situs e-Tilang. 

Adapun caranya seperti berikut:

  • Kunjungi situs http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id
  • Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang biasanya terletak di bagian bawah surat tilang yang diberikan Polantas,
  • Kemudian klik tombol "Cari" pada halaman tersebut,
  • Tunggu beberapa saat, hingga Anda mendapatkan beragam informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, penindak, pasal pelanggaran, hingga besaran biaya dendanya. 

3. Melalui situs Kejaksaan

Selain situs resmi tilang dari pihak kepolisian, cek tilang elektronik juga bisa Anda akses melalui situs kejaksaan, yakni https://tilang.kejaksaan.go.id. 

Untuk cara pengecekannya hampir sama dengan cara cek tilang melalui situs e-Tilang. 

4. Melalui situs Pengadilan Negeri

Anda juga bisa melakukan cara cek tilang elektronik melalui situs Pengadilan Negeri. 

Adapun situs yang bisa Anda kunjungi sebagai berikut:

  • http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
  • https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
  • www.tilang.pn-jakartautara.go.id
  • www.pn-jakartapusat.go.id
  • www.pn-jakartaselatan.go.id/

Untuk cara pengecekannya hampir sama dengan cara pengecekan melalui situs e-Tilang Polri ataupun kejaksaan.

5. Cek melalui aplikasi

Cara terakhir, Anda bisa melakukan pengecekan tilang elektronik Jakarta secara akurat melalui aplikasi. 

Adapun caranya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi tilang elektronik di Google Play Store atau Apps Store,
  • Anda bisa pilih aplikasi SINAR (SIM Digital Nasional) ataupun aplikasi Polri Super App,
  • Jika sudah di unduh, jangan lupa Anda lakukan instalasi ke ponsel Anda,
  • Pilih menu e-tilang di halaman utama, 
  • Masukkan informasi lengkap mengenai plat nomor kendaraan, nomor rangka, ataupun nomor mesin kendaraan, Tekan tombol "Cari",
  • Apabila kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, maka aplikasi akan memberikan informasi mengenai lokasi, waktu, pasal pelanggaran, jenis kendaraan, hingga besaran denda yang harus dibayarkan.

Baca juga: Jangan Keluarkan Tubuh Pada Mobil Bersunroof yang Lagi Melaju, Bisa Kena Tilang!

Besaran Denda Tilang Elektronik

Jika tidak membayar denda tilang, STNK bisa diblokir

Jika setelah melakukan pengecekan ternyata kendaraan Anda sesuai dengan plat nomor dan nama pemilik terbukti melanggar peraturan lalu lintas, maka sebaiknya langsung membayar denda tilangnya.

Lantas berapa biaya denda tilang elektronik? Apakah besaran denda sama untuk jenis pelanggaran yang berbeda? 

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda tilang elektronik berbeda-beda tergantung dengan jenis pelanggarannya. 

Adapun besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggarannya sebagai berikut:

1. Tidak Memakai Helm

Dikenakan denda tilang maksimal Rp250.000 atau hukuman kurungan maksimal satu bulan.\

2. Berboncengan Lebih dari Dua Orang untuk Pengguna Sepeda Motor

Untuk pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran ini, maka dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Dendanya berupa hukuman penjara selama satu bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000.

4. Pelanggaran Kawasan Ganjil Genap

Untuk pelanggaran ini, pengendara dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Menggunakan Plat Nomor Palsu

Jika terbukti, pengendara diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.

6. Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas

Kalau melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas lainnya, maka kena denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara paling lama selama dua bulan.

7. Melanggar Batas Kecepatan Berkendara

Untuk pengendara yang suka kebut-kebutan dan melanggar batas kecepatan berkendara, maka akan didenda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.

8. Pelanggaran Melawan Arah

Untuk pengendara yang melawan arah atau arus ketika berkendara maka dijerat denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal selama dua bulan. 

9. Menerobos Lampu Merah

Pelanggaran ini mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

10. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Jika terekam kamera ETLE tidak mengenakan sabuk keselamatan maka wajib membayar denda maksimal Rp250.000 atau ancaman penjara kurungan maksimal sebulan.

11. Pelanggaran Melebihi Batas Dimensi dan Daya Angkut

Pelanggaran ini dendanya maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan.

12. Tidak Menyalakan Lampu Utama bagi Pengendara Sepeda Motor

Jika melanggar aturan ini siap-siap kena denda maksimal Rp100.000 atau pidana kurungan maksimal 15 hari.

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang...

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Sigra

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Razia tilang uji emisi kendaraan bermotor, kembali digelar serentak di sejumlah titik di wilayah Jakarta, mulai Rabu 1 November 2023. Pemeriksaan yang dikhususkan untuk kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi ini dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, dibantu Polda Metro Jaya, serta Dinas Perhubungan Jakarta. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat.
Kalau melihat foto di artikel ini Anda mungkin akan berpikir sebuah Hyundai Staria dengan tampilan yang berbeda. Apakah ini versi faceliftnya? Atau ini Hyundai Staria varian listrik, mengingat tidak telihat gril besar di bagain depan mobil tersebut? Ternyata bukan! Kenalkan, ini adalah sebuah MPV terbaru dari perusahaan Cina, Li Auto Mega yang hadior dengan desain ramping namun panjang menyerupai kereta peluru. Gambar-gambar MPV ini dipublikasikan sendiri oleh Li Xian selaku CEO perusahaan start
Harga BBM November 2023 mengalami penurunan cukup menggiurkan, setelah beberapa bulan kemarin terus meningkat. Penurunan harga BBM di awal bulan ke-11 ini akan cukup membantu masyarakat, meskipun penurunan sekitar Rp1000 per liter untuk jenis non subsidi. Seperti halnya harga BBM Pertamina, dimana sejumlah jenis produknya yang non subsidi mengalami penurunan, contohnya Pertamax kini menjadi Rp13.400 per liter, yang sebelumnya tembus Rp14.000 per liter. Baca juga: Harga BBM Terbaru Oktober 2023 S
Berbeda dengan mobil zaman dulu, mobil baru umumnya kini sudah menggunakan teknologi Electric Power Steering (EPS) pada sistem kemudi. Dibandingkan power steering hidrolik, EPS tidak memerlukan perawatan secara berkala atau yang biasa disebut free maintenance alias bebas perawatan. Meski bebas perawatan, bukan berarti EPS tidak akan rusak, berikut ini adalah cara mendeteksi jika ternyata Electric Power Steering rusak. Baca juga: Beragam Kelebihan Power Steering Hidrolik Dibanding EPS, Apa Aja? C
Kaca mobil retak kena batu kerikil di jalan pastinya bisa menimbulkan kekecewaan yang sangat besar. Meskipun saat ini jumlah jalan berkerikil sudah semakin jarang, namun batu-batu kecil ini terkadang malah ditemui di jalan lintas kota bahkan hingga ke jalan tol. Penyebab batu-batu berterbangan ini sering kali dipicu dari kerikil yang ada di kendaraan besar seperti truk maupun bus, lalu terpental dan mengenai kendaraan di belakangnya. Gaya sentrifugal juga dapat menerbangkan batu-batu ringan ini

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil