Biaya pembuatan SIM A sebenarnya tidak semahal yang dipikirkan apalagi seperti ditawarkan para calo.
Ya, saat ini memang masih ada yang beranggapan biaya membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi untuk mobil, motor atau truk dan bus sangat mahal.
Namun sebelum mengetahui berapa budget untuk biaya pembuatan SIM A, B, C, atau D, maka Autofun akan mengulas terlebih dahulu seluk beluk soal SIM.
Baca juga: Asyik.. Polisi Izinkan Latihan Terlebih Dahulu Sebelum Ujian Praktik Bikin SIM Baru
Meski SIM disebut kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi, namun secara fisik bentuknya seperti surat melainkan kartu.
SIM memang wajib dimiliki karena jadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Ketentuan SIM dibuat oleh Polri tak lepas dari dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 14 ayat 1 huruf b dan pasal 15 ayat 2 huruf C, serta Peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 216.
Selain itu, untuk syarat dan ketentuan mendapatkan SIM juga ada karena berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun jika muncul permasalahan dan kebijakan baru, peraturan mengenai SIM bisa ikut diubah, seperti pada tahun lalu dengan adanya Perpol RI Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan pada Perpol 5 Tahun 2021.
Baca juga: SIM di Indonesia Tak Bisa Seumur Hidup, Ternyata Negara Ini Sudah Lama Memberlakukan
Jika Anda ingin mendapatkan SIM, Polri mengaturnya melalui Pasal 3 Perpol 5 Tahun 2023 yang berbunyi, SIM digolongkan atas:
SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang
perseorangan.
SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Sedikit catatan, jika pemohon SIM ingin mendapatkan SIM A umum, maka syaratnya harus memiliki SIM A, dan telah digunakan selama 12 bulan sejam SIM A diterbitkan.
Ada pun juga sudah memiliki SIM A dan SIM A umum, maka akan mudah untuk mendapatkan SIM B1.
Nah, jika Anda merasa ingin mengendarai mobil dan motor, maka SIM mengajukan dua SIM berbeda, yaitu SIM A dan C.
Baca juga: Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP Batal, Ini Alasannya
Anda yang ingin membuat SIM A, maka ada beberapa syarat umum, seperti:
Anda yang ingin pembuatan SIM A, maka ada beberapa hal perlu diketahui, yaitu harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani, kesehatan rohani, lalu ujian teori dan praktek.
Maka dari itu, sebelum mengajukan pembuatan SIM, ada beberapa persiapan yang harus dibawa, yaitu:
Jika pembuatan SIM A karena kasus kehilangan, maka ada beberapa hal yang perlu ditambahkan, yaitu melampirkan penetapan pengadilan tentang perubahan identitas tertentu atau SIM lama, serta melampirkan juga surat kehilangan dari polri.
Seperti disebutkan di atas, pemohon SIM A juga wajib melakukan pemeriksaaan kesehatan jasmani, seperti,
Persyaratan lainnya mengenai kesehatan rohani meliputi:
Untuk pemohon pembuatan SIM A baru, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu:
Pemohon SIM A juga diharuskan ikut ujian keterampilan melalui simulator, kecuali untuk golongan SIM D dan D1.
Setelah teori dan simulator lulus, maka tahapan selanjutnya pemohon SIM baru akan melaksanakan ujian praktek. Untuk urutannya sebagai berikut:
Perlu diketahui, saat melakukan ujian praktik Anda akan diminta untuk menuruti perintah petugas, mulai dari melakukan gas maju-mundur, parkir, hingga berhenti dan memulai maju di tanjakan.
Ketika melakukan pembuatan SIM, sejatinya harus mengetahui waktu kerja pelayanan penerbitan SIM atau Satuan Penyelenggara Administrasi (SIM), yang dilakukan setiap hari kerja terhitung pukul 08.00 sampai 15.00 Wib.
Waktu pelayanan penerbitan SIM biasanya disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat, sebagai berikut :
Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM, Polri memberikan beberapa inovasi, termasuk pembuatan SIM online.
Dengan pembuatan SIM Online, tentunya bisa mempermudah karena bisa dilakukan dimana saja. Berikut tahapannya.
Untuk biaya pembuatan SIM A, sejatinya sama dengan SIM BI, dan BII. Nah untuk lebih detail biayanya, sebagai berikut:
Biaya Pembuatan SIM | ||
---|---|---|
Jenis SIM | Biaya | |
SIM A | Rp120.000 | |
SIM BI | Rp120.000 | |
SIM BII | Rp120.000 | |
SIM C | Rp100.000 | |
SIM D | Rp50.000 | |
SIM Internasional | Rp250.000 |
Biaya Perpanjangan SIM | ||
---|---|---|
Jenis SIM | Biaya | |
SIM A | Rp80.000 | |
SIM BI | Rp80.000 | |
SIM BII | Rp80.000 | |
SIM C | Rp75.000 | |
SIM D | Rp30.000 |
Oia, selain biaya pembuatan SIM baru, biasanya ada juga biaya tambahan lainnya, meliputi biaya asuransi, pemeriksaaan kesehatan jasmani dan rohani, serta pengajuan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Biaya Tamabahan Pembuatan SIM | ||
---|---|---|
Jenis pengeluaran | Biaya | |
Biaya asuransi | Rp 30.000 | |
Pemeriksaan kesehatan jasmani | Rp 25.000 | |
Pemeriksaan kesehatan rohani | Rp 40.000 | |
Permohonan SKUKP | Rp 50.000 |
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}