Istilah beli mobil STNK Only memang kerap dijumpai pada bursa jual beli mobil bekas di Indonesia.
Julukan ini melekat pada kendaraan-kendaraan yang cuma dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai kelengkapan dokumennya.
Namun tidak seperti kendaraan lain, mobil tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen lainnya seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mapun Faktur Pembelian dari dealer mobil tempat si pemilik pertama kali membeli kendaraan tersebut.
Sebenarnya keberadaan mobil-mobil yang hanya memiliki dokumen STNK tersebut sudah ada sejak dulu, hanya saja tren beli mobil STNK Only ini sekarang mulai kembali marak.
Alasannya tak lain dan tidak bukan adalah harga yang menggiurkan, lantaran mobil-mobil ini umumnya ditawarkan dengan harga lebih rendah dari mobil yang punya dokumennya lengkap.
Contohnya kami menemui beberapa kendaraan yang dijual di sejumlah marketplace jual beli mobil bekas, namun si penjual menyebut jika mobil ini hanya memiliki dokumen resmi berupa STNK.
Kilah si pedagang nakal tersebut pun bermacam-macam, ada yang beralasan BPKB kendaraan itu hilang, BPKB cuma berupa fotocopy, hingga yang menyebut kalau BPKB ada di pihak leasing dan belum diambil ke tangan pemiliknya.
Kalian sebaiknya jangan terkecoh dengan berbagai alasan tersebut, karena beli mobil bekas STNK only ini hanya akan merugikan kalian di kemudian hari.
Sebenarnya, mobil bekas yang dijual tanpa kelengkapan surat BPKB bisa mengkhawatirkan sekaligus mencurigakan juga.
Mengapa bisa begitu? BPKB memang wajib dimiliki oleh setiap pemilik sah kendaraan bermotor.
Tidak mungkin pemilik sah tak memiliki BPKB, karena surat itu pasti diberikan setiap proses pembelian kendaraan bermotor, termasuk mobil bekas.
Sebenarnya bisa saja pemilik lama mobil tersebut tidak sengaja menghilangkan BPKB, namun apapun alasannya itu, kami tidak merekomendasikan pembelian mobil bekas tanpa ada BPKB.
Kalau memang kalian memang sangat tertarik dengan mobil bekas tersebut, sebaiknya minta pemilik lamanya untuk mengurus BPKB yang baru, jika sudah lengkap, baru boleh membelinya.
Nah daripada terjebak dengan harga murah, ketahui dulu beberapa risiko beli mobil STNK only yang cukup berbahaya berikut ini.
Baca juga: Beli Mobil Bekas, Sebaiknya Transmisi Manual atau Otomatis?
Risiko beli mobil STNK only yang pertama adalah soal status kepemilikan yang sah dari kendaraan tersebut pada catatan resmi pihak kepolisian setempat.
Keberadaan dokumen seperti STNK dan BPKB adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam hal ini kepolisian.
Dengan dua dokumen itu, merupakan bukti sah bahwa kendaraan tersebut terdaftar resmi di kepolisian atas nama pemiliknya berikut alamat lengkap si pemilik kendaraan.
Tanpa BPKB, kita tidak bisa memastikan mobil ini apakah benar sudah tercatat di kepolisian secara resmi atau tidak.
Selain itu ada risiko kalian membeli mobil curian lantaran hanya ada STNK tapi tidak punya BPKB.
Masih berkaitan dengan risiko yang pertama, ketika kalian membeli mobil yang hanya punya STNK namun tanpa BPKB, maka ada risiko kendaraan itu adalah mobil hasil curian.
Jika ternyata benar kendaraan tersebut adalah barang hasil curian, pembelinya bisa terjerat dalam kasus hukum dan dianggap sebagai penadah barang curian serta bagian dari sindikat pencuri tersebut.
Kalau sudah seperti ini, maka kalian bisa terkena pasal pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan ancaman pidana penjara.
Risiko lainnya kalau kalian membeli mobil bekas yang hanya dilengkapi dokumen STNK adalah kendala pada pihak lembaga pembiayaan (leasing finance).
Bisa saja mobil yang dijual itu sebenarnya adalah kendaraan yang masih memiliki tunggakan kredit ke pihak leasing.
Lantaran si pemilik sudah tak sanggup membayar angsuran tiap bulannya, maka mobil tersebut pun dijual tanpa sepengetahuan pihak lembaga pembiayaan tempat ia melakukan kredit mobil.
Situasi ini kerap dikenal dengan istilah over kredit di bawah tangan.
Kalau menghadapi hal demikian sebaiknya kalian langsung hindari dan cari unit lain yang memiliki dokumen-dokumen lengkap.
Kalaupun memang tergiur dengan harga murah dan kondisi kendaraan yang dijual, pastikan kalian melakukan pembelian atau over kredit, langsung di hadapan pihak lembaga pembiayaan yang bersangkutan.
Jangan sampai, ketika nekat membelinya, kalian dianggap pemilik dari kendaraan itu, dan dikejar-kejar oleh debt collector dari pihak bank maupun lembaga pembiayaan tersebut.
Baca juga: 7 Alasan Beli Mobil Bekas Merek Jepang Lebih Untung daripada Eropa
Risiko berikutnya dari pembelian mobil yang hanya dilengkapi STNK adalah saat kalian hendak melakukan proses pengalihan hak kepemilikan alias balik nama.
Karena saat pengajuan proses balik nama ke pihak kepolisian, biasanya akan diminta BPKB yang asli sebagai salah satu persyaratan dokumennya.
Tanpa BPKB, maka pihak kepolisian akan menolak proses pengajuan balik nama tersebut, bahkan mungkin saja kendaraan kalian akan langsung dicurigai sebagai mobil bodong alias mobil yang tidak memiliki dokumen legal yang sah.
Kendala lainnya saat membeli mobil bekas tapi tidak memiliki kelengkapan dokumen adalah kesulitan dalam hal proteksi alias asuransi.
Pasalnya, pihak asuransi membutuhkan dokumen berupa STNK dan BPKB saat pemiliknya hendak membeli layanan asuransi bagi kendaraan tersebut.
Kedua dokumen ini dibutuhkan guna memastikan legalitas kendaraan sebelum diberikan perlindungan baik secara All Risk maupun Comprehensive.
Suatu saat, mungkin kalian akan membutuhkan dana segar untuk keperluan mendesak, misalnya kebutuhan sekolah anak, renovasi rumah, atau biaya berobat anggota keluarga.
Untuk mengatasi hal ini ada istilah yang dikenal sebagai refinancing, yaitu cara mendapatkan dana segar dengan jaminan harta benda yang dimiliki.
Refinancing bisa melibatkan kendaraan bermotor termasuk mobil, namun kalau kalian memiliki kendaraan yang hanya mempunya dokumen STNK, maka tidak bisa melakukan refinancing.
Sebab lembaga keuangan yang memberikan fasilitas tersebut, umumnya akan meminta BPKB asli sebagai salah satu persyaratannya.
Jika ini tidak bisa dipenuhi, pihak finance akan merasa ragu karena mobil tersebut dianggap tidak memiliki nilai jaminan yang kuat.
Baca juga: Hati-hati Tergoda Beli Mobil Bekas Harga Murah dan Catut Nama Anggota Polri!
Pada saat kalian membeli mobil tanpa BPKB, biasanya si pemilik menawarkan harga yang cukup murah dibanding harga pasaran dari unti mobil bekas dengan model, tipe, dan tahun yang sama.
Misalnya kami menemukan ada satu unit Toyota Alphard tahun 2018 yang hanya ditawarkan Rp 500 jutaan dengan kondisi STNK Only.
Sementara harga bekas Alphard untuk tahun yang sama dengan kelengkapan dokumen, masih ada di angka Rp 750 jutaan sampai Rp 880 jutaan tergantung kondisi.
Nah kalau harga belinya saja sudah murah, maka ketika kalian mau menjual lagi mobil bekas yang cuma punya STNK itu, maka harga jualnya akan jauh lebih murah lagi.
Itu pun belum tentu ada orang yang mau membeli karena akan berpikir tentang risiko-risiko yang ada.
Membeli mobil bekas memang menjadi alternatif cerdas untuk memenuhi kebutuhan transportasi, karena dengan banyaknya opsi yang tersedia di pasar dengan penawaran harga yang sesuai budget.
Namun meski terlihat menarik karena harga yang lebih rendah, ada beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum kalian memutuskan untuk beli mobil STNK only.
Paling utama tentu adalah masalah legalitas, karena tanpa BPKB yang sah, kalian tidak memiliki bukti kepemilikan yang jelas atas kendaraan tersebut.
Hal ini dapat menyulitkan dalam mengurus perpanjangan pajak, asuransi atau bahkan jika ternyata mobil tersebut adalah hasil curian, maka kalian bisa terkena kasus pidana.
Karena itulah, jika memungkinkan kami sarankan untuk mencari alternatif lain yang memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah guna menghindari masalah di masa depan.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}